Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun ke PT Chengda, kontraktor utama proyek PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. Aksinya terungkap setelah video permintaan “jatah proyek” viral di media sosial.
Saat digiring ke Mapolda Banten pada Sabtu (17/5/2025), Salim tampak bungkam dan hanya mengacungkan jempol kepada awak media. Ia mengenakan baju tahanan bersama dua tersangka lainnya: Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian Ismatullah dan Ketua HSNI Rufaji Jahuri.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Banten. “Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Minggu (18/5/2025).
Kadin Indonesia langsung mengambil tindakan internal tegas dengan menonaktifkan seluruh pengurus Kadin Kota Cilegon yang terlibat dalam kasus ini. Anindya menegaskan bahwa organisasi tidak mentoleransi perilaku yang mencederai integritas dan nama baik dunia usaha.
“Kami menyesalkan insiden ini yang sudah menimbulkan kegaduhan publik dan merusak kepercayaan terhadap institusi Kadin,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar menjunjung tinggi etika bisnis. Kadin Indonesia berkomitmen untuk terus membersihkan organisasi dari praktik menyimpang dan menjaga transparansi dunia usaha nasional.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق