Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Program ini akan efektif mulai 5 Juni 2025, sebagai bagian dari enam paket stimulus ekonomi untuk menjaga pertumbuhan nasional tetap di atas 5 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini dibuat untuk mempertahankan daya beli masyarakat, terutama selama libur sekolah Juni–Juli dan momentum pemberian gaji ke-13.
“Stimulus ekonomi ini kita siapkan untuk mendorong konsumsi domestik agar pertumbuhan ekonomi kuartal II tetap terjaga,” kata Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5).
BSU tahun ini diberikan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta, termasuk guru honorer. Besaran bantuannya akan diumumkan bersamaan dengan peluncuran resminya.
Selain BSU, pemerintah menyiapkan lima program insentif lainnya, yakni:
1. Diskon tarif transportasi (pesawat, kereta api, dan angkutan laut) serta diskon tarif tol.
2. Diskon tarif listrik 50% bagi rumah tangga berdaya listrik 1.300 VA ke bawah.
3. Kartu sembako dan bantuan pangan untuk keluarga miskin.
4. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya.
Seluruh paket ini masih dalam tahap finalisasi dan akan dirilis resmi awal Juni 2025.
Program BSU pertama kali hadir pada masa pandemi COVID-19 di tahun 2021 dan berlanjut pada 2022. Tahun 2025, insentif seperti pembebasan PPh 21 juga diberlakukan untuk pekerja di sektor padat karya.
Langkah ini menjadi respons atas kenaikan PPN menjadi 12 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025. Pemerintah ingin agar beban masyarakat tetap ringan meski ada kebijakan fiskal baru.
Masyarakat diimbau segera mengecek data kepegawaian dan memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif untuk bisa menerima manfaat BSU.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق