Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat menanggapi laporan dari warga berinisial HBA atas kedatangan sejumlah debt collector ke kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Sabtu (17/5/2025).
Kehadiran enam orang debt collector itu terkait masalah utang piutang, yang membuat HBA merasa terintimidasi dan tidak nyaman. Menanggapi hal tersebut, personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung turun ke lokasi.
“Kami hadir sebagai penengah, memastikan tidak ada tindakan melawan hukum dalam proses penagihan. Situasi harus tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (18/5/2025).
Enam orang debt collector dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan mediasi bersama pelapor dan pemberi kuasa, Bapak MO. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Polisi juga memberikan pembinaan kepada para penagih utang agar dalam menjalankan tugasnya tetap mengutamakan pendekatan humanis, serta tidak melanggar hukum maupun hak asasi manusia.
AKBP Arfan menjelaskan, perkara utang piutang merupakan ranah perdata, bukan pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan bahwa ketidakmampuan membayar utang tidak bisa dipidana.
Langkah cepat dan humanis ini membuktikan komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta keadilan bagi semua pihak yang bersengketa.
Reporter Lakalim Adalin
Editor Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق