Masyarakat Indonesia dikenal sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan. Dalam budaya Indonesia, pendekatan damai merupakan cara yang paling dihargai untuk menyelesaikan sengketa. Hal ini dapat terlihat dari kebiasaan masyarakat yang sering melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, atau pihak-pihak yang dihormati untuk membantu meredakan konflik dan mencari solusi yang adil dan seimbang.
Penyelesaian sengketa sering kali dilakukan di balai pertemuan desa atau rumah tokoh agama setempat, yang dihadiri oleh orang-orang penting di komunitas tersebut, dengan tujuan untuk mencari titik tengah yang menguntungkan semua pihak.
Sebagai kelanjutan dari tradisi tersebut, sistem peradilan di Indonesia juga mulai mengintegrasikan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa yang mengutamakan perdamaian. Penggunaan mediasi sebagai bagian dari proses awal penyelesaian sengketa perdata di pengadilan, merupakan suatu langkah untuk menafsirkan secara praktis perwujudan ketentuan upaya pengadilan dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg, yang kemudian dipertegas oleh Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan pada Pasal 4 menyatakan, Semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet), maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.
Dalam hal ini, mediasi di pengadilan bukan hanya sebagai sebuah prosedur formal, melainkan sebagai wujud nyata dari upaya pengadilan untuk mengedepankan penyelesaian yang lebih humanis dan efisien, tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan berbiaya tinggi.
Mediasi merupakan suatu cara penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui perundingan antara para pihak yang bersengketa dengan bantuan seorang mediator yang netral. Mediator bertugas untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan bersama tanpa memihak salah satu pihak.
Proses mediasi memberikan kesempatan bagi pihak yang bersengketa untuk berkomunikasi secara langsung, menyampaikan perasaan dan harapan mereka, serta berusaha menemukan solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, mediasi diharapkan dapat mengurangi ketegangan antar pihak, mempercepat penyelesaian sengketa, serta menjaga hubungan baik antara para pihak yang terlibat.
Dalam konteks mediasi di pengadilan, peran mediator sangat penting untuk memastikan proses ini berjalan efisien, mengurangi ketegangan, dan menghindari konflik yang lebih panjang.
Namun, meskipun mediasi di pengadilan memiliki banyak potensi positif, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa tantangan utama yang dihadapi antara lain kurangnya pemahaman tentang mediasi di kalangan para pihak yang bersengketa, ketidaksiapan para pihak yang bersengketa untuk berkompromi, bahkan terkadang menemui pihak yang merasa bahwa mediasi tidak akan membawa hasil yang diinginkan atau merasa bahwa mereka lebih baik mengikuti proses litigasi yang lebih formal, serta keterbatasan mediator yang berkompeten atau terlatih untuk menangani berbagai jenis sengketa dengan profesional.
Oleh karena itu, meskipun mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang sangat efektif, diperlukan upaya yang lebih besar untuk meningkatkan pemahaman, kesiapan, dan kualitas mediator agar proses ini dapat berjalan dengan optimal.
Berikut adalah strategi dan tips bagi mediator agar mediasi di pengadilan dapat berhasil mencapai Kesepakatan perdamaian yang menguntungkan semua pihak:
Pertama, persiapkan diri dengan pengetahuan yang cukup
Sebelum memulai mediasi, pastikan mediator mempelajari kasus dengan teliti untuk memahami fakta dan masalah yang dihadapi. Selain itu, penting untuk menggali kepentingan dan kebutuhan masing-masing pihak, karena mediasi bukan hanya soal menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan tentang menemukan solusi yang memenuhi kepentingan kedua belah pihak yang sering kali tidak diungkapkan secara eksplisit.
Kedua, bangun kepercayaan dan netralitas
Mediator harus mempertahankan sikap netral dan objektif, menghindari keberpihakan pada salah satu pihak, serta menjaga agar semua pihak merasa diperlakukan secara adil. Selain itu, penting untuk menjaga kerahasiaan seluruh percakapan dalam mediasi agar para pihak merasa aman dan terbuka.
Selain itu, perlu juga membangun hubungan yang positif dengan menciptakan suasana ramah dan saling menghargai agar komunikasi berjalan lancar dan jujur yang akan membuat proses mediasi berjalan lancar.
Ketiga, fokus pada solusi, bukan persoalan masa lalu
Dengan cara yang paling efektif fokuskan mediasi pada penyelesaian masalah, hindari saling menyalahkan atau membahas kesalahan masa lalu. Ajak para pihak untuk berbicara tentang solusi yang mereka inginkan dan apa yang mereka butuhkan agar dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan bagi semua pihak.
Keempat, gunakan teknis komunikasi yang efektif
Dengarkan setiap pihak dengan empati dan beri pengakuan atas perasaan mereka tanpa gangguan. Gunakan bahasa yang positif untuk menghindari ketegangan dan dorong kerja sama. Selain itu, ajak para pihak yang bersengketa untuk mempertimbangkan berbagai alternatif solusi agar mereka dapat memilih opsi yang terbaik bagi mereka.
Kelima, bantu para pihak untuk berkompromi
Sebagai mediator, bantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dengan mencari kompromi, meskipun tidak semua harapan mereka terpenuhi. Beri ruang untuk negosiasi, dorong mereka untuk mempertimbangkan apa yang bisa diberikan dan diterima demi mencapai solusi yang lebih baik, meskipun terkadang perlu ada pengorbanan dari kedua belah pihak.
Keenam, jaga suasana agar tetap tenang dan terkendali
Jika suasana mediasi menjadi tegang atau emosional, kendalikan situasi dengan intervensi lembut untuk menenangkan para pihak yang terlibat, agar ketegangan tidak mengganggu jalannya mediasi. Selain itu, jika diperlukan, beri waktu bagi para pihak untuk merenung atau berdiskusi secara pribadi sebelum melanjutkan ke sesi berikutnya, sehingga mereka dapat berpikir lebih jernih.
Ketujuh, gunakan teknik-teknik mediasi
Dalam mediasi, jika salah satu pihak merasa lebih nyaman berbicara secara pribadi, pertimbangkan untuk menggunakan sesi terpisah (kaukus) untuk menggali lebih dalam keinginan dan perasaan mereka tanpa tekanan dari pihak lainnya.
Selain itu, bantu para pihak merumuskan ulang pernyataan yang berpotensi negatif atau konflik menjadi lebih positif dan konstruktif melalui teknik reframing. Untuk memastikan pemahaman yang jelas, lakukan teknik summarizing dan clarifying atau rangkuman pembicaraan dan klarifikasi setiap poin yang disampaikan agar semua pihak merasa didengar dan menghindari kesalahpahaman.
Kedelapan, merumuskan kesepakatan perdamaian dengan jelas
Setelah para pihak mencapai kesepakatan, pastikan semuanya terdokumentasi dengan jelas dalam bentuk kesepakatan perdamaian yang mudah dipahami sebagai pegangan bersama, agar tidak ada kebingunguan di kemudian hari.
Dalam membantu merumuskan kesepakatan perdamaian, mediator wajib memastikan kesepakatan perdamaian tidak memuat ketentuan yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan, tidak merugikan pihak ketiga atau kesepakatan perdamaian yang tidak dapat dilaksanakan.
Para pihak melalui mediator dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim pemeriksa perkara agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian. Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam Akta Perdamaian, kesepakatan perdamaian wajib memuat pencabutan gugatan.
Dengan mengikuti berbagai strategi dan tips yang telah dijelaskan, mediator dapat menciptakan suasana mediasi yang kondusif, di mana para pihak merasa dihargai dan didengar. Hal ini memungkinkan mediator untuk memfasilitasi komunikasi yang lebih terbuka dan efektif antara pihak-pihak yang bersengketa.
Selain itu, dengan pendekatan yang tepat, mediator dapat membantu kedua belah pihak menemukan titik temu yang adil dan memuaskan, yang tidak hanya memenuhi kepentingan masing-masing pihak, tetapi juga mendukung tercapainya penyelesaian yang damai dan berkelanjutan.
Dalam konteks mediasi di pengadilan, peran mediator sangat penting untuk memastikan proses ini berjalan efisien, mengurangi ketegangan, dan menghindari konflik yang lebih panjang, pada akhirnya apabila mediasi berhasil tercapai perdamaian yang menguntungan semua pihak maka akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.
Pengalaman pribadi dalam mewujudkan perdamaian
Sebagai mediator yang juga berperan sebagai hakim, penulis telah merasakan secara langsung betapa pentingnya pendekatan humanis dan strategis dalam proses mediasi. Dalam praktiknya, penulis telah berhasil memediasi dan mencapai kesepakatan perdamaian dalam beberapa perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung.
Di antaranya adalah perkara Nomor: 7/Pdt.G/2022/PN Plj dan Nomor: 18/Pdt.G/2024/PN Plj, di mana para pihak yang awalnya bersikukuh pada posisinya masing-masing, akhirnya bersedia membuka ruang dialog, menunjukkan itikad baik, dan mencapai kata sepakat.
Keberhasilan mediasi dalam dua perkara tersebut menunjukkan bahwa ketika mediator mampu membangun kepercayaan, menjaga netralitas, serta memfasilitasi komunikasi yang sehat dan terbuka, maka potensi tercapainya perdamaian akan jauh lebih besar. Tidak hanya menyelesaikan sengketa secara damai, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu karena konflik.
Penulis: Iqbal Lazuardi
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق