Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki babak baru. Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto, tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Iwan diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait kredit senilai hampir Rp3,6 triliun yang diberikan oleh empat bank, tiga di antaranya merupakan bank daerah dan satu bank milik pemerintah.
“Meski PT Sritex merupakan perusahaan swasta, pemberian kredit dari perbankan pelat merah menjadikan kasus ini berada dalam lingkup keuangan negara berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003,” ujar Harli, Rabu (21/5/2025).
Iwan Lukminto sebelumnya diamankan pada Selasa (20/5) malam sekitar pukul 24.00 WIB. Hingga kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan umum meski belum menetapkan tersangka. Pemeriksaan intensif terhadap Iwan menjadi kunci pembuktian dugaan keterlibatannya.
Dalam catatan kurator kepailitan, utang PT Sritex mencapai Rp29,8 triliun dari 465 kreditur, terdiri dari kreditur konkuren, preferen, dan separatis. Beberapa instansi negara seperti KPP Pratama Sukoharjo, Bea Cukai Surakarta, dan sejumlah bank besar tercatat sebagai pihak yang menagih.
Penyelidikan ini menjadi sinyal penting bahwa sektor perbankan dan korporasi tak luput dari pengawasan hukum.
Kejagung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas aliran dana kredit bermasalah agar tak menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan negara dan sistem pembiayaan nasional.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق