Nama Darmawati, istri dari Muhrijan alias Agus, mencuat ke permukaan setelah terseret dalam kasus besar perlindungan situs judi online (judol). Meski tak terlibat langsung dalam aktivitas ilegal itu, ia didakwa menikmati hasil kejahatan suaminya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Darmawati menggunakan dana hasil kejahatan Muhrijan untuk membeli mobil mewah, ponsel mahal, laptop, tas bermerek, dan perhiasan. Uang panas dari praktik perlindungan situs-situs judol itu mengalir deras ke gaya hidup mewah Darmawati.
Muhrijan sendiri, dalam dakwaan terpisah, disebut sebagai makelar judi online yang menjembatani komunikasi antara para bandar dan oknum pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (sebelumnya Kominfo). Ia diduga kuat berperan menjaga agar puluhan ribu situs judol tetap aktif dan tak diblokir.
“Darmawati tahu betul sumber uang suaminya,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim. "Namun, ia tetap menggunakannya untuk berfoya-foya."
Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana uang haram dari aktivitas judi online bisa merusak sendi-sendi kehidupan sosial. Selain itu, peran perempuan dalam lingkaran kejahatan digital juga menjadi sorotan penting.
Masyarakat diimbau untuk mewaspadai jebakan gaya hidup instan dan sumber penghasilan ilegal yang kerap dibungkus rapi oleh pelaku kejahatan digital. Penegakan hukum tegas terhadap pelaku dan pihak yang turut menikmati hasilnya menjadi langkah penting membasmi judi online dari akar.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق