Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Badan Advokasi Indonesia (B.A.I) DPW Riau membantah tuduhan pencatutan penyaluran BBM subsidi di SPBU 14.293.651 oleh salah satu LSM lokal.
Melalui pernyataan resminya, Sekretaris LPK-RI B.A.I Riau, Ali Amran Piliang, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat serta tidak sesuai dengan data lapangan.
“Tidak ditemukan bukti sahih mengenai keterlibatan kami dalam pelanggaran distribusi BBM subsidi. Pernyataan tanpa fakta ini hanya merusak reputasi SPBU dan lembaga,” ujar Ali, Rabu (30/7).
LPK-RI B.A.I menyatakan tetap berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mendukung penyaluran BBM bersubsidi secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku.
Pihaknya juga mengingatkan semua elemen masyarakat untuk tidak gegabah menyebar tuduhan yang belum diverifikasi.
Ketua Divisi Hukum LPK-RI B.A.I, Rudi Tampubolon, SH, mengingatkan agar LSM berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
“Kami mengecam keras segala bentuk tudingan yang tak berdasar. Perlu ada data dan bukti sebelum membuat pernyataan,” tegas Rudi.
Senada dengan itu, Hadi, Manajer SPBU Peranap, juga menyampaikan klarifikasi. Ia membantah seluruh isi pemberitaan yang menyebut SPBU miliknya terlibat praktik ilegal.
“Kami justru terbuka terhadap pengawasan. Tapi jangan menyudutkan tanpa konfirmasi,” ujar Hadi.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama dengan Kapolsek Peranap, AKP Rafidin Lumban Gaol, SH, MM, yang turut menjaga keamanan distribusi BBM dan **k
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar