Seorang wanita berinisial DS (33) asal Bandar Lampung ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa janda berinisial MZ (35) di sebuah kamar kos di Mojokerto, Jawa Timur. Kasus ini menghebohkan publik karena pelaku dan korban sama-sama perempuan.
Perkenalan mereka bermula dari media sosial. Komunikasi yang awalnya intens membuat DS merasa memiliki hubungan emosional dengan MZ. Dengan perasaan itu, DS nekat datang ke Mojokerto untuk bertemu secara langsung.
MZ yang mulai merasa tidak nyaman, akhirnya mengajak dua temannya, PH (18) dan FU (30), saat bertemu dengan DS di kamar kos. Lokasi itu disewa DS selama berada di Mojokerto. Saat itu, DS juga memanggil tukang pijat untuk datang ke kamar.
Setelah tukang pijat meninggalkan kamar, MZ masuk untuk berbicara. Tanpa diduga, DS mengeluarkan cutter dan menodongkannya ke leher MZ. Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menuruti keinginan pelaku hingga terjadi pemerkosaan.
Usai kejadian mengerikan tersebut, MZ yang ketakutan langsung membuat laporan polisi. Aparat Polres Mojokerto segera bergerak dan berhasil menangkap DS tanpa perlawanan. Barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban telah diamankan.
Kapolres Mojokerto menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana serius, tanpa memandang jenis kelamin pelaku. DS pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjalin hubungan daring, serta tidak ragu melapor jika mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk ancaman seksual.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar