Peradilan Agama resmi meluncurkan akta cerai elektronik melalui aplikasi EAC sebagai bagian dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Langkah ini menjawab kebutuhan era digital dan mencegah pemalsuan data, sekaligus mempercepat pelayanan penerbitan salinan putusan dan akta cerai.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama No. 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025, sistem EAC berlaku mulai 1 Juli 2025 di seluruh pengadilan agama.
Surat lanjutan bernomor 1559/DJA/TI1.4.1/VII/2025 menegaskan implementasi akta cerai digital harus segera diterapkan di setiap satuan kerja pengadilan agama.
Untuk perkara perceraian berkekuatan hukum tetap (BHT) setelah 1 Juli 2025, akta cerai harus diterbitkan lewat sistem EAC tanpa pengecualian.
Sementara bagi perkara BHT sebelum 1 Juli 2025 namun belum terbit akta cerai, masih menggunakan blangko fisik yang akan segera dihapuskan.
Untuk menghindari penyalahgunaan, seluruh blangko akta cerai manual diperintahkan untuk dimusnahkan sesuai surat No. 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025.
Blangko berbentuk buku tidak boleh digunakan lagi, termasuk yang sudah tersalurkan ke kepaniteraan ataupun yang masih menjadi persediaan.
Setiap satuan kerja diwajibkan membuat berita acara pengusangan, lalu melakukan pemusnahan dan penghapusan sesuai aturan Barang Milik Negara (BMN).
Proses ini harus selesai paling lambat 31 Juli 2025 sebagai bentuk komitmen pada integritas administrasi dan akurasi dokumen negara.
Untuk mendapatkan akta cerai elektronik, para pihak bisa mengakses laman resmi https://eac.mahkamahagung.go.id dengan prosedur digital yang sederhana.
Pertama, pastikan perkara telah inkracht, lalu buat akun dengan NIK, email, dan nomor WhatsApp aktif untuk verifikasi digital.
Setelah berhasil mendaftar dan login, pengguna dapat memeriksa produk akta cerai melalui menu khusus yang tersedia di dalam sistem.
Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account atau transfer bank, sesuai nominal yang ditetapkan sistem.
Setelah pembayaran sukses, produk akta cerai elektronik dapat langsung diunduh dalam format PDF melalui fitur “pengambilan produk”.
Transformasi ini membawa peradilan agama menuju pelayanan hukum berbasis digital yang cepat, efisien, dan akuntabel sesuai tuntutan zaman.
Selain mempercepat layanan, sistem ini juga menjamin keamanan dokumen serta menghindari praktik duplikasi atau pemalsuan yang sering terjadi.
Dengan EAC, masyarakat kini tidak perlu lagi antre di pengadilan atau menunggu lama untuk mendapatkan salinan akta cerai mereka.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam percepatan reformasi birokrasi dan transformasi digital lembaga peradilan.
Digitalisasi akta cerai menjadi bukti nyata bahwa pelayanan hukum Indonesia terus bergerak maju menyesuaikan perkembangan teknologi.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar