Perkara gugatan kebakaran kios di Mangga Dua Mall memasuki babak baru. Dwi Andriyani Susanti, penyewa kios, kini menghadapi proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Banding diajukan PT Jakarta Sinar Intertrade sebagai pengelola mall, menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan sebagian besar gugatan Dwi terkait kerugian kebakaran kios.
Kasus bermula dari insiden kebakaran akibat kelalaian pengelasan oxy-acetylene oleh Berman Siahaan, pekerja yang ditugaskan PT Jakarta Sinar Intertrade selaku pengelola mall.
Api dari pengelasan menembus tembok kios dan meludeskan barang berharga, termasuk puluhan laptop, komputer, serta barang dagangan milik konsumen yang sedang diperbaiki.
Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan PT Jakarta Sinar Intertrade dan Berman Siahaan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan putusan membayar ganti rugi secara tanggung renteng.
Rincian ganti rugi meliputi kerugian materiil Rp 632,6 juta, immateriil Rp 50 juta, serta biaya perkara Rp 806 ribu. Putusan dibacakan pada 24 Juli 2025.
Tidak terima dengan putusan tersebut, PT Jakarta Sinar Intertrade mengajukan banding. Berkas telah didaftarkan sejak 26 Agustus 2025 dan kini diperiksa majelis PT DKI Jakarta.
Dalam keterangannya, Dwi Andriyani menyambut baik putusan PN Jakpus dan berharap Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tersebut demi kepastian hukum dan rasa keadilan korban.
Dwi juga mengungkap telah mengupayakan penyelesaian non-litigasi. Namun, hingga kini belum ada tanggapan positif dari pihak manajemen PT Jakarta Sinar Intertrade selaku pengelola mall.
Kuasa hukum Dwi menegaskan siap mendampingi klien hingga kasasi bila diperlukan. Mereka menekankan perjuangan akan terus dilanjutkan demi terwujudnya keadilan substantif.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar