Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Prajurit TNI resmi dikerahkan untuk mengamankan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 yang dikeluarkan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pada 6 Mei 2025.
Langkah pengamanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga aset strategis negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar menegaskan bahwa kehadiran TNI hanya bersifat fisik dan tidak mencampuri proses penegakan hukum.
“TNI hanya bertugas mengamankan aset dan gedung kejaksaan. Tidak ada intervensi hukum dalam bentuk apapun,” ujar Harli pada 14 Mei 2025.
Menurut Harli, pengamanan ini sesuai UU TNI Pasal 7 Ayat 2 yang mengatur tentang tugas bantuan TNI dalam menjaga objek vital nasional. Kejaksaan, ujarnya, termasuk dalam kategori obyek vital strategis negara.
Kejagung memastikan bahwa meski TNI hadir, tugas penyidikan, penuntutan, dan fungsi kejaksaan tetap berjalan secara independen.
“Jangan khawatir. Tidak ada intervensi. Fungsi kejaksaan tetap dijalankan dengan profesional,” tegas Harli.
Sinergi antara TNI dan Kejaksaan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan nasional, terutama di tengah meningkatnya dinamika sosial dan politik. TNI hadir untuk memberi perlindungan, bukan tekanan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق