Jagat maya kembali dihebohkan dengan nama Nur Afifah Balqis. Ia ramai diperbincangkan setelah disebut sebagai koruptor termuda di Indonesia oleh warganet media sosial.
Perempuan kelahiran 1997 ini menjadi sorotan sejak ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan pada Januari 2022. Ia terseret dalam kasus suap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Saat OTT berlangsung, Nur Afifah yang baru berusia 24 tahun menjabat Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Ia dituduh menyimpan dan mengatur aliran dana suap milik Bupati Abdul Gafur Mas’ud.
KPK mengamankan uang tunai Rp1 miliar dari koper yang dibawa Nur Afifah. Tak hanya itu, rekening pribadinya dengan saldo Rp447 juta juga turut disita sebagai barang bukti.
Pengadilan Tipikor Samarinda menyatakan dirinya bersalah dalam perkara suap tersebut. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta, lebih ringan dari tuntutan enam tahun penjara.
Kini, Nur Afifah menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Tenggarong. Vonis itu sekaligus memperkuat jejak digitalnya sebagai pelaku korupsi usia muda.
Meski demikian, predikat “koruptor termuda” ternyata bukan miliknya. Data dari ICW menyebutkan Rici Sadian Putra sebagai pelaku termuda yang divonis karena korupsi di usia 22 tahun.
Rici merupakan mantan satpam Bank Sumsel Babel yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp389 juta, setelah terbukti memanipulasi transaksi saat bertugas.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق