Denda dari kantor pajak sering bikin panik. Tapi ingat, wajib pajak punya hak untuk mengklarifikasi atau mengajukan penghapusan sanksi.
Banyak yang buru-buru transfer karena takut, padahal bisa jadi itu salah sistem atau kesalahan hitung. Jangan biarkan uangmu hilang sia-sia.
Langkah pertama, simpan surat tagihan. Baca jenis denda dengan cermat, lalu konsultasikan dengan konsultan pajak atau datangi KPP terdekat.
Pelajari Penyebab Denda Pajak
Salah hitung, salah tulis, atau kesalahan sistem bisa jadi pemicu munculnya denda. Minta rincian utang pajak agar tidak keliru membayar.
Jika ada kesalahan pelaporan, kamu bisa ajukan pembetulan SPT. Ingat, SP2DK masih tahap klarifikasi, bukan penetapan resmi.
Negosiasi dengan Petugas Pajak Itu Sah
Kamu bisa menjelaskan kondisi yang sebenarnya—misalnya terkena bencana, sakit berat, atau kendala sistem DJP—tanpa perlu takut.
Kalau kamu yakin benar dan punya dasar hukum yang kuat, ajukan keberatan atau banding terhadap SKP yang diterbitkan.
Ajukan Penghapusan atau Cicilan Sanksi
Kalau memang salah, bayar pokok pajaknya. Tapi dendanya bisa kamu ajukan untuk penghapusan atau pengurangan.
Bila belum mampu membayar penuh, ajukan cicilan atau angsuran utang pajak ke kantor pajak. Semua prosedur ini legal dan diakui undang-undang.
Jangan panik. Wajib pajak punya hak, bukan hanya kewajiban. Yang penting: jangan langsung transfer sebelum tahu duduk masalahnya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar