Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memulai pembangunan rumah susun (Rusun) untuk hakim di lingkungan Mahkamah Agung sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan penegak hukum.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, proyek ini menjadi bukti nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung hakim sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Pembangunan Rusun ini akan menggunakan skema Multi Years Contract (MYC) dengan total anggaran sebesar Rp 20,09 miliar yang telah dialokasikan melalui APBN oleh Kementerian PKP.
“Masih banyak hakim dan pegawai pengadilan yang belum memiliki rumah layak. Sesuai arahan Presiden, kami akan mulai membangun Rusun bagi mereka,” ujar Maruarar usai bertemu Ketua MA di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dalam pertemuan itu, Menteri PKP didampingi Irjen Heri Jerman, Dirjen Perumahan Perkotaan Sri Haryati, serta Staf Khusus Novelin Silalahi. Mereka disambut oleh Ketua MA Sunarto, Wakil Ketua MA Suharto, dan Sekretaris MA Sugiyanto.
Menteri Maruarar menyebut pertemuan berlangsung produktif dan menjadi langkah awal menuju kerja sama konkret antara Kementerian PKP dan Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa perhatian negara terhadap aparat hukum harus sesuai amanat undang-undang.
Rencana pembangunan Rusun ini juga akan dilengkapi dengan penyediaan rumah subsidi bagi pegawai pengadilan di berbagai daerah yang belum memiliki tempat tinggal tetap. Pertemuan lanjutan untuk finalisasi proyek direncanakan dalam waktu dekat.
Kementerian PKP menargetkan laporan dari tim teknis gabungan Itjen dan Ditjen Perumahan Perkotaan akan rampung dalam dua pekan ke depan, sehingga proses lelang pembangunan bisa segera dimulai.
“Presiden meyakini bahwa kesejahteraan hakim akan memperkuat integritas dan keadilan. Kami hanya menjalankan mandat itu sebaik mungkin,” tegas Maruarar.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar