Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik yang menimpa waralaba Mie Gacoan di wilayah Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Ira.
"Meski begitu, hingga kini ia belum ditahan oleh pihak kepolisian," kata Ariasandy saat
dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Lembaga Manajemen Kolektif Musik SELMI, melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan, yang menyebut bahwa gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik secara komersial tanpa membayar royalti.
Berdasarkan laporan, musik yang diputar di restoran digunakan untuk kepentingan usaha, namun tidak disertai dengan kewajiban pembayaran royalti sesuai aturan. Estimasi kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini masuk ke tahap penyidikan pada Januari 2025, setelah pengaduan masyarakat diterima sejak Agustus 2024. Dari hasil penyidikan, tanggung jawab penuh ditujukan kepada Ira sebagai direktur perusahaan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, hanya satu tersangka yakni direktur,” jelas Ariasandy.
Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan HKI Tahun 2016 yang mengatur besaran royalti pengguna komersial, seperti restoran. Nilainya dihitung dari jumlah kursi dikalikan Rp120 ribu per tahun per outlet.
Aturan ini berlaku untuk semua tempat usaha yang menggunakan ciptaan musik secara terbuka untuk kepentingan bisnis. Dalam kasus ini, Ira dianggap melanggar kewajiban tersebut.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar