Wacana soal pajak amplop kondangan kembali mencuat setelah anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyinggungnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Danantara dan Kementerian BUMN, Rabu (23/7/2025).
Mufti menyuarakan keresahannya terkait langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara, terutama di tengah defisit yang membayangi. Ia menyoroti pengalihan dividen Danantara yang dinilainya berdampak pada hilangnya potensi pemasukan negara.
Dalam kesempatan itu, Mufti juga menyoroti kebijakan perpajakan terhadap pelaku usaha digital. “Rakyat jualan online di Shopee, TikTok, Tokopedia, semua dipajaki. Influencer dan pekerja digital pun sama,” ujarnya.
Menurutnya, beban pajak yang terus bertambah bisa menekan pelaku usaha kecil hingga individu kreatif yang selama ini justru menopang ekonomi digital Indonesia.
Mufti kemudian menambahkan bahwa beredar kabar mengenai rencana pemerintah untuk memajaki uang amplop yang diterima dalam acara hajatan dan pernikahan. “Ini kan tragis. Masa amplop kondangan pun mau dipajaki?” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan kegelisahan masyarakat terhadap beban pajak yang makin meluas ke ranah pribadi dan sosial.
Mufti Anam juga menegaskan bahwa DPR akan mengawasi penggunaan dana oleh Danantara agar tetap akuntabel. “Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
RDP tersebut menjadi ruang bagi DPR untuk menekankan pentingnya efisiensi dan transparansi pengelolaan dana BUMN tanpa membebani masyarakat dengan kebijakan perpajakan yang tidak sensitif terhadap kondisi sosial.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar