Unggahan media sosial tentang utang teman tanpa menyebut nama ternyata tetap bisa berujung pidana. Banyak warganet salah kaprah, mengira tanpa identitas jelas akan aman dari jerat hukum.
Faktanya, menurut pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik bisa terjadi meski nama tidak disebutkan. Asalkan pihak yang dimaksud dapat dikenali dan merasa dirugikan, laporan tetap bisa diproses aparat.
“Tidak perlu mencantumkan nama. Jika orang yang dimaksud merasa reputasinya terganggu dan publik bisa mengaitkan unggahan tersebut kepadanya, itu cukup sebagai dasar hukum,” jelas pakar hukum digital.
Ancaman hukuman pun tidak main-main. Pelaku dapat terjerat pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. Kasus serupa telah terjadi di berbagai daerah, memicu perdebatan etika berkomunikasi di ruang digital.
Ahli hukum menegaskan, ada cara yang lebih tepat untuk menyelesaikan masalah utang piutang. Pertama, simpan semua bukti terkait pinjaman, seperti perjanjian tertulis, transfer, atau pesan elektronik. Kedua, ajukan gugatan perdata dengan dasar wanprestasi jika debitur ingkar janji.
Jika terbukti ada niat jahat sejak awal, pelapor dapat menggunakan jalur pidana melalui pasal penipuan atau penggelapan. Langkah-langkah ini dianggap lebih aman dibandingkan menumpahkan kekesalan di media sosial.
Kasus pencemaran nama baik di ranah digital terus meningkat seiring tingginya penggunaan platform media sosial. Konten yang dibagikan tanpa pertimbangan bisa menjadi bumerang bagi pembuatnya, bahkan ketika maksudnya hanya sekadar curhat.
Pakar komunikasi mengingatkan, etika digital sangat penting di era informasi terbuka. Mengungkap permasalahan pribadi di ruang publik tidak hanya merusak hubungan sosial, tetapi juga berpotensi merugikan secara hukum dan finansial.
Hukum di Indonesia, khususnya UU ITE, menempatkan reputasi sebagai hal yang dilindungi. Masyarakat diimbau lebih bijak dalam bermedia sosial agar tidak terjebak masalah hukum hanya karena sebuah status.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar