Isu dugaan ijazah palsu Jokowi kembali mengemuka usai Presiden RI ke-7 itu melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu. Namun, menurut Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), polemik ini tidak akan berpengaruh terhadap legalitas keputusan-keputusan kenegaraan yang telah dibuat Presiden Jokowi.
Dalam sebuah video di kanal YouTube resminya, Mahfud menegaskan bahwa meskipun ada proses hukum terkait dugaan pemalsuan, konstitusi Indonesia tidak mengenal pembatalan kebijakan hanya karena dokumen pribadi bermasalah.
“Kalau pemalsuan terjadi, itu bisa masuk pidana. Tapi kalau dampaknya membatalkan semua kebijakan Jokowi, itu tidak logis dalam sistem hukum tata negara,” jelas Mahfud MD, Senin (5/5/2025).
Mahfud menyatakan bahwa pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara menjamin kepastian hukum atas keputusan yang sudah sah. Artinya, seluruh kebijakan yang diteken Jokowi saat menjabat tetap berlaku dan tidak bisa digugurkan oleh isu ijazah.
Mahfud MD mencontohkan, jika semua keputusan presiden bisa dianggap batal karena persoalan dokumen seperti ijazah, maka akan terjadi kekacauan hukum besar-besaran. Mulai dari pengangkatan menteri, pengesahan UU, hingga kerja sama internasional bisa dianggap tidak sah.
“Kalau semua dibatalkan hanya karena ijazah, bisa bubar negara ini,” ujar Mahfud tegas.
Lebih lanjut, Mahfud MD menilai bahwa isu ijazah Jokowi tidak akan memengaruhi posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih, maupun keputusan negara yang diteken oleh ayahnya selama menjabat.
“Saya tidak peduli apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Karena secara hukum, itu tidak berdampak pada sistem ketatanegaraan kita,” tambahnya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق