Pengalamannya di dunia peradilan dan integritasnya dalam penegakan hukum, diharapkan mampu memperkuat kredibilitas proses seleksi yang akan berlangsung.
Menjelang berakhirnya masa jabatan Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020–2025 yang diangkat melalui Keputusan Presiden Nomor 131/P Tahun 2020, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial.
Keputusan ini, dikeluarkan sebagai upaya menjaga keberlanjutan fungsi KY serta memastikan proses seleksi dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel sesuai amanat undang-undang.
Dalam Keputusan tersebut, Presiden menunjuk Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., sebagai Ketua Pansel yang juga merangkap sebagai anggota. Selain itu, presiden juga menunjuk empat orang lainnya sebagai anggota, mereka adalah:
1. Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.
3. Dr. Widodo, S.H., M.H.
4. M. Maulana Bungaran, S.H., M.H.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, pansel ini memiliki empat tugas, yaitu:
1) Mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Anggota Komisi Yudisial;
2) Melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon Anggota Komisi Yudisial;
3) Menyeleksi dan menentukan 7 (tujuh) orang nama calon Anggota Komisi Yudisial; dan
4) Menyampaikan 7 (tujuh) orang nama calon Anggota Komisi Yudisial kepada Presiden untuk diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Masa kerja panitia seleksi ini terhitung sejak ditetapkannya sampai terbentuknya Anggota Komisi Yudisial.
Juru Bicara MA Ditunjuk Menjadi Anggota Pansel
Salah satu tokoh penting dalam Pansel ini adalah Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. Ia adalah seorang Hakim Agung Kamar Pidana di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung.
Ia dikenal sebagai akademisi yang aktif mengajar di berbagai kampus, sekaligus seorang praktisi hukum yang memiliki dedikasi tinggi dalam dunia peradilan. Lebih dari itu, Yanto juga merupakan sosok multitalenta, ia adalah seorang seniman sekaligus dalang kondang yang menjadikan filosofi wayang sebagai bagian dari kehidupannya.
Pada 7 Februari 2025 lalu, Yanto dikukuhkan sebagai Profesor (Guru Besar) di Universitas Islam Sultan Agung (Unisula).
Pengalamannya di dunia peradilan dan integritasnya dalam penegakan hukum, diharapkan mampu memperkuat kredibilitas proses seleksi yang akan berlangsung.
Yanto yang lahir di Gunung Kidul, Yogyakarta, pada 21 Januari 1960 ini, memulai karir hakimnya di Pengadilan Negeri Pekalongan.
Sebelum dilantik menjadi Hakim Agung pada 2024, Prof. Yanto berpindah-pindah dari satu pengadilan ke pengadilan lain untuk menjalankan tugasnya sebagai seorang hakim.
Berikut adalah daftar pengadilan, tempat Prof. Yanto bertugas hingga sekarang:
1.Calon Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan (1992)
2.Hakim Pengadilan Negeri Manna (1995)
3.Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu (2001)
4.Hakim Pengadilan Negeri Jember (2006)
5.Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais (2009)
6.Ketua Pengadilan Negeri Tais (2010)
7.Ketua Pengadilan Negeri Bantul (2012)
8.Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2014)
9.Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman (2015)
10.Ketua Pengadilan Negeri Sleman (2015)
11.Ketua Pengadilan Negeri Depansar (2016)
12.Ketua Pemgadilan Negeri, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industri, Ketua Pengadilan HAM Jakarta Pusat (2017)
13.Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Depansar (2020)
14.Panitera Muda Pidana Umum/Hakim Tinggi Yustisial Mahkamah Agung RI (2021)
15.Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI (2024).
Selain itu hakim yang juga dikenal sebagai dalang dan pencipta lagu ini aktif mengajar di beberapa kampus, seperti, Universitas Janabadra Yogyakarta, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Jaya Baya Jakarta, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Jurusan D-IV Litigasi.
Proses seleksi calon komisioner Komisi Yudisial dijadwalkan dimulai dalam waktu dekat. Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, uji kualitas dan integritas, serta penentuan tujuh nama calon yang akan disampaikan kepada presiden untuk diteruskan kepada DPR RI.
Seluruh informasi resmi terkait proses seleksi, termasuk jadwal dan persyaratannya, akan diumumkan secara terbuka melalui situs resmi Mahkamah Agung.
Dengan terbentuknya pansel ini, pemerintah berharap calon-calon anggota KY yang terpilih nantinya dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim secara independen dan profesional demi tegaknya keadilan. (Ar)
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق