Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi durasi promo gratis ongkir di platform e-commerce menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan. Aturan ini tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menyebut bahwa regulasi ini bertujuan menjaga keseimbangan struktur tarif jasa pengiriman agar tidak merusak harga pokok penjualan (HPP). "Promo gratis ongkir tetap bisa dilakukan, tapi maksimal tiga hari. Bisa diperpanjang, tapi harus melalui evaluasi," ujar Gunawan, Jumat (16/5).
Promo gratis ongkir yang menyebabkan tarif pengiriman berada di bawah biaya pokok layanan hanya boleh dilakukan pada periode terbatas. Dalam pasal 45 ayat 4 Permen tersebut disebutkan, “Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan.”
Lebih lanjut, tarif jasa pengiriman wajib dihitung berdasarkan biaya produksi dan margin. Komponen biaya tersebut meliputi gaji karyawan, transportasi, pengembangan teknologi aplikasi, hingga kemitraan logistik.
Dengan aturan ini, pemerintah ingin menciptakan kompetisi sehat antar perusahaan e-commerce dan penyedia jasa pengiriman, sekaligus melindungi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang rentan terdampak perang harga.
Bagi konsumen, kebijakan ini diharapkan menciptakan layanan yang lebih transparan dan berkelanjutan, bukan hanya sekadar promo sesaat.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق