Gugatan Muhajirin Siringo Ringo terhadap SKPI Bupati Rokan Hilir (Rohil), Bistamam, resmi dicabut. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menyatakan perkara tersebut telah selesai.
Putusan dicabutnya perkara dibacakan pada Kamis, 1 Agustus 2025, oleh Majelis Hakim PTUN Pekanbaru melalui sistem Ecourt. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 31/G/2025/PTUN.PBR.
Tergugat dalam perkara ini adalah Raja Izda Charani, Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru, yang menerbitkan SKPI atas nama Bistamam sebagai pengganti ijazah tahun 1965.
Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan permohonan pencabutan gugatan, memerintahkan pencoretan dari register perkara, serta membebankan biaya perkara Rp408.500 kepada penggugat.
Sebelumnya, Muhajirin menduga SKPI tersebut cacat secara administratif. Ia mengajukan gugatan karena menilai surat keputusan kepala sekolah tidak sesuai prosedur hukum.
Namun pada sidang 30 Juli 2025, Muhajirin secara tiba-tiba menyatakan mencabut gugatannya saat diminta memperbaiki gugatan oleh majelis hakim.
Tim Advokat dari Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan menyambut baik keputusan tersebut. Mereka hadir sebagai kuasa hukum Kepala SMPN 1 Pekanbaru.
Muammar Khadafi, salah satu kuasa hukum tergugat, menilai penerbitan SKPI sudah sesuai prosedur. Ia juga menyayangkan langkah Muhajirin yang sempat memviralkan kasus ini.
“Dari awal kami yakin SKPI itu sah. Kami berharap ini menjadi pelajaran agar kritik terhadap pejabat dilakukan secara bijak dan sesuai hukum,” ujar Muammar.
Muhajirin sebelumnya sempat mengklaim mengantongi temuan dari Kementerian Pendidikan sebelum menggugat. Namun, perkara ini kini resmi ditutup.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar