Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikat K3.
Pemecatan diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menyebut keputusan presiden sudah ditandatangani. Namun, ia tidak merinci nomor resmi keputusan pemberhentian tersebut.
"Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Presiden Prabowo tidak memberi ruang sedikitpun bagi praktik korupsi di lingkup pemerintahan," kata Prasetyo di Jakarta, Jum'at (22/08/2025).
KPK menetapkan Noel bersama sepuluh orang lain sebagai tersangka pemerasan terhadap perusahaan. Kasus ini terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Skandal ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2025, yang meringkus 14 orang, terdiri atas pejabat dan pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, perusahaan seharusnya hanya membayar Rp275 ribu untuk sertifikat K3. Namun, mereka dipaksa membayar hingga Rp6 juta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, praktik pemerasan sudah berlangsung sejak 2019, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Selama menjabat sejak 2024, Noel mengetahui praktik ilegal tersebut, bahkan meminta bagian. Ia disebut menerima Rp3 miliar dan motor mewah Ducati.
Dalam konferensi pers, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta amnesti meskipun status tersangka telah melekat padanya.
Prasetyo menegaskan, Prabowo mengingatkan seluruh pejabat kabinet Merah Putih agar menjauhi praktik serupa. Presiden menuntut kerja keras melawan korupsi dan menjaga kepercayaan rakyat Indonesia.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar