Sidang perdata ketiga perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali digelar di Jakarta, Selasa (26/08/2025).
Kasus ini melibatkan Prof. DR. Paiman Raharjo, M.Si. sebagai penggugat melawan Bambang Suryadi Bitor sebagai tergugat VI.
Kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, menegaskan mayoritas tergugat mangkir dengan alasan alamat tidak jelas.
Namun, sidang kali ini dihadiri kuasa hukum Egi Sudjana, perwakilan kepolisian, dan pihak keluarga terkait.
Farhat menilai ketidakhadiran tergugat mencerminkan ketakutan menghadapi gugatan akademis seorang profesor.
Dalam persidangan, Farhat Abbas menyinggung tuduhan serius yang diarahkan kepada Paiman. Paiman dianggap memalsukan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Farhat menepis keras tudingan tersebut, menyebutnya fitnah tak berdasar yang merugikan nama baik akademisi sekaligus menimbulkan kegaduhan nasional.
“UGM sebagai lembaga resmi telah menegaskan ijazah Jokowi asli dan sah. Jadi kalau masih ada pihak menyebut palsu, itu hanya mencari sensasi,” ujar Farhat kepada awak media.
Sementara itu, Profesor Paiman sendiri menegaskan posisinya bukan untuk membela Jokowi secara politik, melainkan mempertahankan integritas akademik.
Ia menilai tuduhan memalsukan ijazah adalah penghinaan terhadap martabat guru besar dan lembaga pendidikan tinggi Indonesia.
“Saya seorang peneliti, proses akademik tidak bisa direkayasa. Fitnah ini jelas mencemarkan nama baik saya dan keluarga,” tegas Paiman.
Penggugat berharap hakim dapat memberikan putusan adil yang memulihkan nama baiknya. Gugatan perdata ini juga menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan.
Sidang PN Jakarta Pusat ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut isu sensitif mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Kasus ini juga menimbulkan perdebatan mengenai etika bermedia, kebebasan berekspresi, serta tanggung jawab hukum atas penyebaran fitnah di ruang publik.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar