Dalam rangka mempercepat realisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian ATR/BPN menggalakkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Program ini menargetkan terwujudnya “Indonesia Lengkap” melalui partisipasi aktif masyarakat.
Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, menegaskan pentingnya pemasangan patok sebagai langkah awal pengamanan hak atas tanah. Hal itu disampaikan dalam pernyataan resminya, Rabu (6/8/2025) di Jakarta.
Menurut Virgo, masyarakat perlu menyadari bahwa penentuan batas tanah bersama pemilik lahan yang berbatasan langsung adalah prasyarat utama untuk mendaftarkan sertifikat, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021.
Saat ini, pemetaan bidang tanah dilakukan secara luas menggunakan drone atau UAV melalui metode fotogrametri. Karena itu, pemasangan patok sebelum tim pemetaan turun ke lapangan sangatlah krusial.
Pada Kamis (7/8/2025), Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, akan memimpin pelaksanaan GEMAPATAS 2025 secara serentak di 23 kabupaten/kota dari delapan provinsi yang masuk dalam proyek ILASPP 2025.
Pusat kegiatan berlangsung di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sementara masyarakat dari daerah lain dapat bergabung melalui Zoom dan kanal YouTube resmi Kementerian ATR/BPN.
Dirjen SPPR kembali mengingatkan bahwa pemasangan patok bukan hanya untuk mempercepat proses sertifikasi, melainkan juga bentuk perlindungan hukum atas aset tanah masyarakat agar terhindar dari konflik.
“Pasang patok tanahmu, lindungi hakmu. Dengan patok, anti caplok, anti cekcok,” tutup Virgo, menegaskan pesan kunci GEMAPATAS sebagai kampanye kesadaran hukum pertanahan nasional.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar