Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali. Ketiganya merupakan tokoh penting dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon dan organisasi masyarakat (ormas) lokal. Kasus ini mencuat ke permukaan usai video berdurasi tiga menit beredar luas dan viral di media sosial.
Ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad Salim selaku Ketua Kadin Kota Cilegon, Ismatullah yang menjabat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, serta Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon. Dalam video tersebut, mereka terlihat menuntut proyek senilai Rp5 triliun dari PT Chandra Asri tanpa proses lelang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, serta setelah memeriksa 17 orang saksi, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan penghasutan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Jumat (16/5/2025).
Dalam video yang viral, Ismatullah terlihat menggebrak meja sambil menuntut agar Kadin diberikan proyek bernilai triliunan rupiah. Rufaji bahkan mengancam akan menghentikan proyek jika kelompok nelayan tidak dilibatkan. Sementara Salim diduga mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi mendesak proyek milik PT Chandra Asri Alkali dan PT China Chengda Engineering.
Menurut Dian, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu video rekaman kejadian, tangkapan layar ajakan aksi oleh Ketua Kadin, satu surat Kadin kepada PT Chengda, dua notulen pertemuan (8 dan 22 April), serta surat permintaan pekerjaan tahap kedua dari Kadin kepada PT Chengda.
“Ketiga tersangka kami sangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta pasal terkait pemerasan,” tambah Dian.
Kasus ini menyoroti praktik penyalahgunaan wewenang dalam dunia usaha lokal yang berpotensi mengganggu iklim investasi di Banten. PT Chandra Asri Alkali sendiri merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang tengah berjalan di Kota Cilegon, dan keterlibatan oknum dalam pemerasan dianggap mencoreng nama baik dunia industri.
Kadin Indonesia melalui pernyataan resminya menyebut bahwa tindakan Muhammad Salim dan dua rekannya tidak mencerminkan sikap resmi organisasi. Mereka menegaskan akan mendukung proses hukum dan mendorong penegakan etika organisasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Pemerintah daerah dan pihak keamanan diminta segera memperkuat regulasi partisipasi masyarakat dan organisasi lokal dalam proyek-proyek besar, agar tidak menjadi celah bagi praktik pemerasan, intimidasi, maupun penghasutan.
Praktik meminta proyek tanpa proses tender, terlebih dengan intimidasi dan ancaman, berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan investor. Banten sebagai kawasan industri strategis dinilai harus menjaga kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan.
Kombes Pol Dian menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan terbuka. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum atas nama aspirasi atau kepentingan kelompok tertentu.
“Investasi dan pembangunan harus didukung oleh kolaborasi sehat, bukan intimidasi. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tutupnya.
Video viral ini menjadi peringatan bahwa transparansi, hukum, dan etika bisnis harus menjadi pilar utama dalam membangun daerah, khususnya di tengah upaya pemerintah menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja melalui proyek-proyek besar.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق