Nama pengusaha sekaligus politikus Hary Tanoesoedibjo tengah jadi sorotan setelah digugat Rp119 triliun oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Gugatan fantastis ini tercatat dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dengan Hary Tanoe sebagai tergugat I bersama PT MNC Asia Holding Tbk.
Kasus bermula sejak 1999 ketika CMNP menerima Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang hingga kini tidak dapat dicairkan, menimbulkan kerugian sangat besar.
CMNP menaksir kerugian materiil Rp103 triliun ditambah kerugian immateriil Rp16 triliun, sehingga total gugatan mencapai Rp119 triliun dan bisa terus bertambah.
Mediasi sempat diajukan oleh pihak Hary Tanoe, namun gagal. CMNP akhirnya mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset milik Hary Tanoe serta MNC Asia Holding.
Kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris, menegaskan kliennya tidak menerima uang dari CMNP. Menurutnya, dana justru diterima langsung oleh pihak bank.
Hotman menjelaskan, pada Mei 1999 CMNP membutuhkan dolar Amerika sehingga menunjuk PT Bhakti Investama sebagai arranger penerbitan obligasi zero coupon bond.
Namun, bank penerbit, yakni Unibank, ditutup pemerintah pada 2001 akibat krisis moneter. Hal inilah yang membuat sertifikat deposito tidak bisa dicairkan.
Hotman menegaskan uang tidak pernah masuk ke Hary Tanoe maupun Bhakti Investama. Penerima dana sepenuhnya adalah Unibank sebelum ditutup pemerintah.
CMNP tetap menuntut pertanggungjawaban hukum dari pihak Hary Tanoe. Gugatan ini pun disebut-sebut sebagai perkara perdata terbesar sepanjang sejarah dunia.
Kasus ini kini memasuki tahap persidangan dengan sorotan publik yang begitu besar. Nasib Hary Tanoe dan MNC Group dipastikan jadi perhatian luas masyarakat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar