Sidang perkara jurnalis I Putu Suardana dari Media CMN kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, Selasa (19/08/2025), dengan agenda pembacaan eksepsi.
Kuasa hukum terdakwa membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Regy Trihardianto, SH, MH dengan pengawalan ketat.
Tim hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat dan sarat kejanggalan. Mereka menegaskan kasus pemberitaan pers seharusnya ditangani Dewan Pers, bukan menggunakan pasal-pasal UU ITE.
Menurut kuasa hukum, dakwaan tidak memuat fakta penting yang mendukung isi berita investigasi. Padahal, temuan Balai Wilayah Sungai Bali Penida justru menguatkan laporan Suardana.
BWS Bali Penida telah mengeluarkan surat teguran resmi terhadap pengelola SPBU 54.822.16 di Jembrana. Mereka menilai pembangunan melanggar aturan sempadan Sungai Ijogading tanpa izin sah.
Kuasa hukum menegaskan Suardana adalah jurnalis bersertifikasi dengan kartu pers resmi dan bekerja di perusahaan pers legal. Pemberitaan dilakukan sesuai kode etik jurnalistik nasional.
Dalam pemberitaan, Suardana telah memberi ruang hak jawab kepada pelapor melalui surat resmi pada April dan Mei 2024, namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan.
Tim hukum menilai penggunaan UU ITE keliru. Mereka berpegang pada prinsip lex specialis, bahwa sengketa karya jurnalistik tunduk pada UU Pers, bukan aturan umum.
Kuasa hukum juga mempertanyakan legal standing pelapor Dewi Supriani alias Anik Yahya, yang hanya menjabat komisaris, bukan direksi PT Leoni Karya Mandiri.
Berdasarkan itu, tim hukum meminta majelis hakim menyatakan PN Negara tidak berwenang mengadili, membatalkan dakwaan, dan membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.
Di akhir persidangan, Hakim Ketua menegaskan tidak ada permainan uang dalam perkara ini, bahkan meminta publik segera melapor bila mengetahui adanya gratifikasi.
Sidang kasus jurnalis CMN ditunda hingga Kamis, 28 Agustus 2025, untuk agenda putusan sela terkait eksepsi kuasa hukum, yang kini menarik perhatian publik nasional.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar