Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi PT Wisanggeni Mitra Sejahtera terkait sengketa proyek cold storage Jakarta Utara.
Kasus bermula ketika PT Wisanggeni membangun gudang di lahan milik PT Bhanda Ghara Reksa, namun proyek dihentikan setelah ditemukan melanggar zona hijau.
Penggugat menilai Pemkot Jakarta Utara lalai mensosialisasikan Perda dan tidak memberi informasi jelas mengenai batas tanah masuk kategori jalur hijau.
Selain Pemkot, PT BGR serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan juga dianggap gagal melakukan koordinasi sehingga proyek berjalan tanpa memperhatikan aturan zonasi.
Kerugian penggugat mencapai miliaran rupiah, mencakup ganti rugi materiil Rp5 miliar dan immateriil Rp6 miliar, sebelum akhirnya perkara berlanjut hingga Mahkamah Agung.
PN Jakarta Barat dan PT DKI Jakarta sempat menolak gugatan penggugat. Namun, MA menilai Judex Facti salah menerapkan hukum dalam memutus perkara ini.
MA menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk kelalaian Pemkot yang tidak transparan dalam menyosialisasikan larangan pembangunan di zona hijau.
Dalam putusan, MA menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Rp1,345 miliar ditambah bunga enam persen per tahun.
Putusan ini sekaligus mempertegas pentingnya keterbukaan informasi publik, terutama terkait tata ruang kota, agar investor dan kontraktor tidak terjebak sengketa hukum.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah lain agar tidak lalai dalam sosialisasi peraturan zonasi yang berdampak langsung pada dunia usaha.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar