Banyak orang mengira hibah rumah atau tanah dari orang tua ke anak otomatis bebas pajak. Namun faktanya, aturan hukum bisa berbeda.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 90/2020 menegaskan hibah dari orang tua ke anak kandung memang dikecualikan dari Pajak Penghasilan, tetapi syaratnya wajib terpenuhi jelas.
Syarat utama meliputi hubungan sedarah langsung, hibah tidak terkait aktivitas bisnis atau kepemilikan usaha, serta didukung akta hibah resmi sebagai bukti hukum sah.
Jika syarat ini dilanggar, hibah dapat ditafsirkan otoritas pajak sebagai transaksi bisnis terselubung. Dampaknya, penerima hibah wajib membayar pajak tambahan signifikan.
Kasus nyata menunjukkan seorang anak menerima tanah hibah dari ayahnya tanpa akta. Karena tanah dipakai aset usaha, pajak menilainya sebagai pembagian kepemilikan.
Hasilnya, klien tersebut dikenakan pajak puluhan juta rupiah. Semua terjadi karena prosedur hukum tidak dilengkapi dengan dokumen akta hibah sah.
Praktisi perpajakan menekankan pentingnya membuat pemisahan jelas antara hibah keluarga dan aset bisnis. Jika tercampur, risiko pajak bisa menghantam keluarga penerima.
Masyarakat disarankan segera mengurus akta hibah di notaris dan memastikan status tanah atau rumah tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha.
Transparansi dokumen hukum menjadi kunci. Tanpa itu, hibah yang seharusnya jadi bentuk kasih sayang keluarga bisa berubah menjadi beban finansial berkepanjangan.
Kesadaran masyarakat dalam memahami regulasi hibah sangat penting. Apalagi hibah rumah dan tanah kini sering digunakan untuk mengalihkan kekayaan lintas generasi secara legal.
Jika masih ragu, sebaiknya konsultasi dengan konsultan pajak atau notaris terpercaya. Dengan begitu, risiko tagihan pajak mendadak dapat dihindari dengan aman.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar