Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan

Urgensi Standar Penilaian Alat Bukti Elektronik Perdata di Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tiga akademisi Universitas Mpu Tantular, Appe Hutauruk, Adalin Ali, dan Hotman Sinambela, menerbitkan penelitian dalam Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam edisi Juni 2026 yang merekomendasikan rekonstruksi standar penilaian alat bukti elektronik perdata di Indonesia guna mengatasi kekosongan hukum acara perdata nasional. 

Langkah ini dinilai mendesak karena hukum perdata yang bersandar pada HIR/RBg saat ini belum memiliki regulasi chain of custody untuk menguji validitas dokumen digital secara memadai.

Tantangan Integritas Bukti Digital dan Standar Penilaian Alat Bukti Elektronik Perdata

Dalam perkara perdata, pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada para pihak berdasarkan prinsip actori incumbit probatio. Data elektronik sangat rapuh. Pihak berperkara kerap memperoleh dan mencetak bukti digital secara sepihak tanpa pengawasan laboratorium forensik, sehingga memicu risiko manipulasi data. Kondisi ini berbeda signifikan dengan penanganan perkara pidana yang mendapat dukungan teknis penyidik secara ketat.

Mengaca pada Kasus di Putusan PN Bale Bandung

Penelitian tersebut menyoroti Putusan PN Bale Bandung Nomor 258/Pdt.G/2023/PN Blb. Majelis hakim menerima tangkapan layar WhatsApp yang hanya berupa fotokopi dari fotokopi tanpa memeriksa data elektronik aslinya. 

"Majelis hakim mempertimbangkan dokumen-dokumen tersebut sebagai bukti pendukung (persangkaan/petunjuk)," demikian bunyi pertimbangan hukum perkara wanprestasi tersebut. Hakim dinilai hanya melihat kesesuaian isi daripada menguji keautentikan sistemnya sesuai Pasal 6 UU ITE.

Adopsi ISO 27037 Hukum Perdata sebagai Solusi Prosedural

Sebagai solusi, para peneliti menawarkan konstruksi tiga pilar yang mengadopsi kerangka kerja ISO 27037 hukum perdata. Langkah ini meliputi kewajiban deskripsi penanganan bukti (bewijsvoering), penerapan empat tahapan ISO/IEC 27037:2012, serta pelibatan ahli forensik digital dari laboratorium terakreditasi. 

Kerangka penanganan bukti digital ini mengadopsi prinsip keterauditan, keterulangan, keterreproduksian, dan keterdapatbenaran demi menjaga integritas bukti digital di persidangan.

Pola standardisasi ini berkaca pada regulasi global seperti Federal Rules of Evidence di Amerika Serikat. Mahkamah Agung dapat mengadopsi instrumen ini melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) berdasarkan Pasal 79 UU Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum peradilan perdata.

Rekomendasi Jangka Panjang untuk Penutup Peradilan

Melalui pembaruan ini, fokus penilaian hakim perdata diharapkan bergeser dari sekadar melihat isi dokumen menuju evaluasi menyeluruh terhadap chain of custody perdata. Reformasi legislatif ini penting demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan formal yang adaptif di era digital melalui penerapan standar penilaian alat bukti elektronik perdata yang akuntabel.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#HukumPerdata #BuktiElektronik #UUITE #DigitalForensik #Mahkamah Agung #SidangPerdata #WhatsAppSidang #ISO27037 #PNBaleBandung #KeadilanFormal
Share:

FGD Ikahi Bahas Revisi Peraturan Bersama MA dan KY tentang MKH


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) resmi mengonsolidasikan seluruh anggotanya melalui kebijakan yang meminta IKAHI libatkan pengurus daerah dari seluruh provinsi untuk menghadiri Focus Group Discussion (FGD) daring pada 15–16 Juli 2026. 

Berdasarkan surat berkode Nomor 83/UM.PP.IKAHI/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026, forum strategis ini digelar sebagai tindak lanjut atas arahan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA RI) guna merumuskan revisi peraturan bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tentang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) demi memperketat akuntabilitas yudisial.

Langkah penataan regulasi ini secara khusus menyasar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 03/PB/MA/IX/2012 – 03/PB/P.KY/09/2012. Aturan tersebut memuat regulasi teknis mengenai tata cara pemeriksaan bersama hakim terhadap dugaan pelanggaran kode etik. Perubahan juga menyasar Peraturan Bersama Nomor 04/PB/MA/IX/2012 – 04/PB/P.KY/09/2012 yang mengontrol operasional, tata kerja, dan mekanisme pengambilan keputusan di dalam sidang majelis kehormatan hakim.

Urgensi Revisi Peraturan Bersama MA dan KY tentang MKH

Pada sesi pembukaan hari pertama, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI bersama Kepala BSDK Kumdil MA RI menjabarkan peta jalan reformasi hukum peradilan. Sesi akademik menghadirkan pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai pembicara utama. Diskusi panel yang berlangsung interaktif tersebut dipandu oleh Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA RI, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H.

"Penguatan kelembagaan dan mekanisme pengawasan hakim sangat penting dalam negara hukum demokratis," ujar Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., pakar hukum tata negara Indonesia, dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Arah tata kelola kepegawaian institusi diperluas oleh pemaparan Guru Besar FH Universitas Indonesia, Prof. Heru Susetyo, Ph.D., serta Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, M.H. Kedua pakar memaparkan pentingnya nilai akuntabilitas aparatur serta keseimbangan antara independensi profesi dengan penguatan pengawasan hakim.

Evaluasi Teknis Penegakan Kode Etik Yudisial

Fokus pembahasan hari kedua bergeser pada implementasi riil regulasi di lapangan. Komisi Yudisial Republik Indonesia diberikan ruang pemaparan komprehensif terkait efektivitas persidangan etik. Jalannya evaluasi teknis ini dimoderatori langsung oleh Hakim Tinggi Yustisial Badan Pengawasan MA RI, Aminal Umam, S.H., M.H.

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H., menjabarkan mitigasi tantangan praktis dalam menjaga integritas di tengah modernisasi peradilan. Seluruh masukan tertulis dari perwakilan daerah dihimpun sebagai basis perbaikan naskah akademik. Konsolidasi masif ini diharapkan mampu menaikkan kepercayaan publik seiring rampungnya agenda revisi peraturan bersama MA dan KY tentang MKH.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#PeraturanBersamaMAKY #MajelisKehormatanHakim #IKAHI #PengawasanHakim #KomisiYudisial #MahkamahAgung #EtikYudisial #ReformasiHukum #IntegritasPeradilan #HukumIndonesia 
Share:

Urgensi Independensi Hakim Menjaga Marwah Peradilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung Republik Indonesia terus memperketat pengawasan kode etik guna memastikan kedaulatan hukum dan independensi hakim menjaga marwah peradilan tetap murni. 

Langkah preventif ini mewajibkan setiap aparatur yudisial yang menyandang predikat "wakil Tuhan di dunia" untuk menahan diri dari melontarkan opini prematur di ruang publik, baik lewat lisan maupun tulisan. 

Pembatasan ketat tersebut krusial diterapkan di seluruh yurisdiksi pengadilan nasional demi memagari objektivitas persidangan dari jerat polarisasi sentimen massa sebelum palu keadilan diketuk di meja hijau.

Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim dan hakim konstitusi merupakan pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman. Jabatan mulia ini memikul ekspektasi spiritual masyarakat yang sangat berlapis. Konsekuensinya, seseorang yang diangkat menjadi hakim memikul beban untuk menjadi manusia di level berbeda karena mengemban amanah memutus urusan duniawi.

Tantangan Independensi Hakim Menjaga Marwah Peradilan

Secara historis, kekuasaan peradilan awalnya dipegang oleh raja sebagai pemegang otoritas tertinggi. Seiring perkembangan zaman, posisi tersebut bertransformasi ke figur dengan kemampuan intelektual dan integritas tinggi yang berhak mengenakan toga keadilan. Konsep perwakilan ini menegaskan tugas hakim mutlak bertumpu pada kehendak sang pemberi amanah, yakni bertindak selaku perpanjangan tangan Ketuhanan demi menegakkan putusan hakim objektif.

Dialektika Panggung Publisitas Yudisial

Secara konvensional, panggung bagi pemikiran seorang hakim sebenarnya hanya berada pada lembaran putusan tertulis (courts speak only through their written opinions). Namun, realitas modern kini menuntut tanggung jawab moral tambahan untuk mengedukasi masyarakat. Fenomena ini memicu dilema etis mengenai batas toleransi penyampaian ide hukum di luar persidangan.

Sebagai ilustrasi kasuistik, risiko nyata terlihat pada contoh figur Hakim A. Apabila ia secara terbuka berpendapat bahwa kasus kerusakan rumah sewa idealnya diselesaikan melalui ranah pidana, pernyataan tersebut akan menjadi jerat bagi dirinya sendiri di kemudian hari. Pihak berperkara dapat mengunci pendapat hukum masa lalu tersebut, padahal karakteristik kasuistiknya mungkin lebih tepat diselesaikan lewat instrumen ganti rugi perdata.

Batasan Opini Publik dan Marwah Yudisial

Kekhawatiran distorsi objektivitas ini sejalan dengan pandangan ilmiah Monika Hanych, dkk. (2023) dalam International Journal for Court Administration. Mereka menemukan bahwa interpretasi hukum yang lahir dari ruang publik yang terpolarisasi acap kali mengaburkan batas antara hukum objektif dan sentimen massa. Jika penegak hukum larut dalam publisitas, mereka rentan kehilangan independensi kekuasaan kehakiman.

Menyikapi kerentanan moral tersebut, Antonius Sudirman (2007) dalam studinya Hati Nurani Hakim dan Putusannya menggarisbawahi esensi kemandirian yudisial. Variabel yang menentukan kemandirian bukan sekadar sistem undang-undang, melainkan integritas kepribadian hukum, profesionalisme, serta moralitas individu penegak hukum itu sendiri.

Konstruksi pemikiran di luar meja hijau harus dibatasi ketat pada koridor akademik yang membangun, bukan tawaran resolusi kasus konkret. Hakim bukanlah agen propaganda atau buzzer yang bertugas mengklarifikasi opini publik demi memenangkan simpati massa di media sosial. 

Pada akhirnya, kehati-hatian mengontrol lisan dan pena menjadi benteng pertahanan mutlak demi memperkuat independensi hakim menjaga marwah peradilan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#IndependensiHakim #MarwahPeradilan #KekuasaanKehakiman #WakilTuhan #IntegritasHukum #HukumIndonesia #MahkamahAgung #EtikaYudisial #ObjektivitasSidang #KeadilanHakiki


Share:

MA: Jual Beli Harta Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris Ilegal

Ilustrasi palu sidang Mahkamah Agung di atas tumpukan dokumen sertifikat tanah sengketa warisan.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengingatkan masyarakat bahwa praktik jual beli harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya merupakan tindakan ilegal yang berpotensi memicu tuntutan ganti rugi. Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, MA menegaskan bahwa harta peninggalan yang belum dibagi secara sah mutlak merupakan hak bersama, bukan kepemilikan sepihak.

Harta Warisan Bukan Milik Sepihak

Harta peninggalan (tirkah) kerap memicu sengketa akibat klaim penguasaan fisik oleh salah satu pihak. Secara hukum, sebelum dilakukan pembagian yang sah, harta warisan atau boedel waris belum menjadi milik bebas individu. 

Peralihan hak pasca-kematian pewaris tidak memberikan kewenangan mutlak bagi satu ahli waris untuk mengalihkan seluruh objek tanpa persetujuan pihak lain. 

Tindakan sepihak ini bukan sekadar cacat administrasi, melainkan bentuk pelanggaran hak waris dan mencederai rasa keadilan.

Batas Kewenangan dan Syarat Transaksi

Menurut SEMA Nomor 7 Tahun 2012, menjual harta peninggalan yang masih atas nama pewaris tanpa persetujuan kolektif sangat dilarang dan dikategorikan sebagai tindakan menzalimi hak orang lain. Hal ini sejalan dengan Pasal 183 dan 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengedepankan musyawarah atau jalur peradilan perdata di Pengadilan Agama jika terjadi kebuntuan pembagian.

Dari perspektif perdata umum, Pasal 1320 dan Pasal 1471 KUHPerdata juga menegaskan bahwa sebuah transaksi menjadi cacat hukum jika penjual tidak memiliki kewenangan penuh atas objek yang ditransaksikan.

Peringatan bagi Pembeli dan Risiko Ganti Rugi

Dalam banyak kasus, pembeli sering berdalih sebagai pihak yang beritikad baik. Namun, hukum mensyaratkan asas kehati-hatian. Jika surat tanah masih atas nama pewaris, pembeli wajib menuntut bukti persetujuan dari seluruh ahli waris yang sah. 

SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menegaskan, pembeli yang secara sadar mengabaikan ketidaksesuaian nama pada alas hak tidak akan dilindungi secara hukum sebagai pembeli beritikad baik.

Sebaliknya, ahli waris yang terbukti melakukan penjualan secara sepihak dapat dituntut di muka hukum untuk membayar ganti rugi senilai bagian ahli waris yang haknya dirampas.

Pada akhirnya, regulasi ini hadir untuk menyeimbangkan kepastian hukum transaksi dan perlindungan hak properti. 

Masyarakat diimbau untuk tidak menjadikan penguasaan dokumen sebagai dasar hak mutlak, melainkan senantiasa mematuhi prosedur hukum kewarisan yang berlaku demi mencegah sengketa properti yang berkepanjangan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#HukumWaris #SengketaTanah #MahkamahAgung #HukumPerdata #HartaWarisan #JualBeliTanah #EdukasiHukum #BoedelWaris #PembeliBeritikadBaik #KeadilanHukum

Share:

David Surya: PKPI Dorong Kepastian Tata Kelola Saham Boedel Pailit Investasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Perkumpulan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar seminar nasional sekaligus memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-12 organisasi guna memperjelas kepastian hukum terkait tata kelola saham boedel pailit kepailitan perseroan.

Momentum ini dimanfaatkan untuk memperkuat edukasi publik mengenai esensi profesi kurator Indonesia serta mendorong sinkronisasi regulasi demi akuntabilitas penanganan aset investasi yang mengalami insolvensi. 

Kegiatan ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan lintas sektoral, mulai dari akademisi, hakim, kurator, pengurus, advokat, notaris, regulator, hingga praktisi hukum bisnis. 

Forum tersebut secara khusus membedah tantangan yuridis serta dinamika pemberesan aset berupa saham yang masuk dalam kategori harta pailit. Langkah ini dirancang untuk mewujudkan proses likuidasi yang berkeadilan, transparan, serta memiliki kepastian hukum yang kokoh bagi para pelaku pasar.

Ketua Panitia David Surya, ANZIIF (Snr Assoc) CIP, AAAIK, C.Med, CTA, CBLC, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pada usia yang semakin matang, PKPI berkomitmen memberikan kontribusi nyata bagi ekosistem hukum dan penguatan ekonomi makro. 

Ia tidak menampik bahwa eksistensi profesi kurator Indonesia saat ini masih membutuhkan sosialisasi yang lebih masif dan berkesinambungan di tengah masyarakat luas. 

"Selama ini mungkin masyarakat belum banyak mendengar tentang PKPI atau memahami peran kurator. Itulah mengapa acara hari ini diadakan," ujar David Surya, kepada awak media usai seminar di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Upaya PKPI dalam mengurai polemik hukum boedel pailit ini mendapatkan apresiasi serta dukungan penuh dari lembaga peradilan dan instansi pemerintahan, termasuk Mahkamah Agung (MA), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, serta Balai Harta Peninggalan (BHP). 

PKPI berharap publik dapat memahami fungsi kurator secara komprehensif, yakni sebagai instrumen penting penyelesaian sengketa utang-piutang yang akuntabel, sekaligus pilar penjaga stabilitas perekonomian nasional dari dampak kebangkrutan usaha.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#BoedelPailit #HukumKepailitan #KuratorIndonesia #PKPIJakarta #SahamPailit #DavidSurya #LikuidasiAset #HukumBisnis #HUT12PKPI #EkonomiNasional

Share:

Prof Stella Christie: Tegaskan Hakim Wajib Pasang Sekat dari Berita Kasus dan Media Sosial


Wamendiktisaintek Prof Stella Christie memaparkan materi ilmiah mengenai ilmu kognitif dan mitigasi hoaks di hadapan hakim secara virtual.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Republik Indonesia, Prof. Stella Christie, menegaskan bahwa para hakim di seluruh Indonesia wajib membangun sekat atau batasan ketat dari konsumsi pemberitaan media massa dan media sosial terkait kasus yang sedang mereka tangani. 

Langkah mitigasi ini dinilai krusial guna menjaga objektivitas peradilan, membentengi aparat penegak hukum dari paparan hoaks berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), serta menjamin tegaknya keadilan yang murni berbasis data empiris.

Pernyataan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Prof. Stella Christie saat memberikan materi ilmiah dalam agenda Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi hakim lintas peradilan (umum, agama, militer, dan TUN) se-Indonesia Gelombang III. 

Agenda yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Belatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI pada Kamis pagi (9/7) tersebut mengusung tema mendalam mengenai struktur kognitif di balik alasan manusia mempercayai misinformasi.

"Keputusan hakim bukan hanya berdampak kepada dirinya, namun juga berdampak bagi orang lain. Oleh karena itu, hakim dilarang menggunakan Sistem 1 dalam memutus perkara," tegas ilmuwan kognitif sekaligus Guru Besar Tsinghua University tersebut.

Ancaman Global Hoaks AI dan 3 Faktor Kerentanan Kognitif

Dalam paparannya, Prof. Stella membeberkan fakta empiris bahwa misinformasi dan disinformasi kini telah ditetapkan oleh lebih dari 136 negara sebagai ancaman paling serius terhadap stabilitas sosial. 

Merujuk pada data resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sepanjang tahun 2024 saja telah diidentifikasi lebih dari 1.000 sebaran berita hoaks di ruang digital. Angka ini diproyeksikan melonjak tajam karena kehadiran teknologi AI generatif yang mampu mempermudah produksi konten palsu, sekaligus mempercepat eskalasi penyebarannya hingga hampir dua kali lipat hanya dalam kurun waktu satu tahun.

Secara psikologis, ia menguraikan tiga faktor utama mengapa pembaca—termasuk aparat penegak hukum jika tidak waspada—sangat rentan mempercayai hoaks:

1. Political Partisanship: Keterikatan atau keberpihakan politik yang mendorong bias konfirmasi demi menguntungkan kelompok tertentu (studi Allcott dan Gentzkow, 2017).

2. Cognitive Reflection: Lemahnya refleksi berfikir akibat dominasi Sistem 1 yang bersifat cepat, intuitif, otomatis, praktis, dan mengandalkan jalan pintas keakraban informasi (familiarity).

3. Prior Knowledge: Fondasi pengetahuan awal yang dimiliki individu ternyata sudah keliru sejak awal, sehingga menganggap narasi hoaks baru yang selaras sebagai sebuah kebenaran.

Implementasi Sekat Informasi dan Aktivasi Berpikir Sistem 2

Guna mengantisipasi distorsi tersebut, Prof. Stella mengimbau dunia peradilan Indonesia mengadopsi prinsip ketat seperti sistem juri di Amerika Serikat, di mana para pengambil keputusan diberikan sekat informasi total dan dilarang keras membaca dinamika kasus di media selama proses persidangan. 

Hakim dituntut untuk selalu mengaktifkan Sistem 2 dalam bekerja—yakni pola berpikir yang lambat, sadar, penuh usaha, analitis, dan metodis—agar mampu menyaring validitas data secara objektif. 

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa risiko jabatan publik terhadap komentar miring penonton layar kaca harus dikesampingkan, sebab tugas utama hakim adalah memaksimalkan fungsi pengambilan keputusan berdasarkan fakta hukum yang benar.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#StellaChristie #Wamendiktisaintek #MahkamahAgung #IlmuKognitif #TangkalHoaks #Sistem2Berpikir #IntegritasHakim #HukumIndonesia #KognisiHukum #Komdigi2024


Share:

Ketua MA Sunarto: Keterbatasan Sarana Bukan Hambatan Pelayanan

Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat memberikan sambutan penegasan pelayanan publik dalam peresmian pengadilan militer di Makassar.

Duta Nusantara Merdeka | Makassar 
Pemerataan akses hukum dan penguatan infrastruktur yudisial di wilayah Indonesia bagian timur terus dipacu demi memangkas jarak pelayanan publik. Guna merealisasikan target tersebut, komitmen tinggi ditunjukkan dengan penegasan bahwa keterbatasan sarana bukan hambatan pelayanan ketua MA Sunarto saat meresmikan lima satuan kerja peradilan militer baru.

Langkah strategis penguatan kelembagaan tersebut ditandai dengan peresmian operasional 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) dan 3 (tiga) Pengadilan Militer (Dilmil) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026). 

Penambahan pilar yudisial ini menjadi bagian dari agenda prioritas Mahkamah Agung untuk menjamin asas pemerataan hukum serta memperluas akses terhadap keadilan (*access to justice*) bagi seluruh lapisan pencari keadilan, khususnya di lingkungan militer.

Inovasi dan Integritas di Tengah Keterbatasan Fasilitas

Dalam pidato peresmiannya, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa lahirnya satuan kerja baru tidak boleh dipandang sebagai aspek birokrasi seremonial semata. Kehadiran gedung-gedung peradilan ini harus diiringi dengan transformasi etos kerja, profesionalisme tinggi, dan penjagaan integritas yang kokoh dari segenap jajaran aparatur penegak hukum. 

Sunarto menekankan bahwa pelayanan yang adil, efisien, dan akuntabel harus tetap tegak berdiri meski fasilitas pendukung belum sepenuhnya ideal di lapangan.

"Keterbatasan sarana dan prasarana di pengadilan bukan menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para pencari keadilan," tegas Ketua MA Sunarto di hadapan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah.

Sinergi Kelembagaan dan Dukungan Strategis Pemprov Sulsel

Lebih lanjut, Sunarto menyatakan kualitas akhir penegakan hukum tata acara tidak ditentukan oleh kemegahan sarana fisik, melainkan oleh komitmen spiritual dan moral para fungsional hukum dalam memberikan pelayanan hukum yang objektif serta independen. 

Menutup jalannya prosesi operasionalisasi satker baru tersebut, pucuk pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. 

Sinergi lintas instansi ini diperkuat melalui rencana kebijakan hibah tanah dari Pemprov Sulsel yang diproyeksikan untuk mengakomodasi kebutuhan perluasan kompleks perkantoran dan fasilitas peradilan militer di masa mendatang. Lewat langkah integrasi ini, Mahkamah Agung optimis proses peradilan militer dapat berjalan secara lebih dekat, cepat, dan transparan bagi publik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#MahkamahAgung #KetuaMASunarto #PeradilanMiliter #DilmiltiMakassar #Akseskustice #HukumMiliter #PelayananPublik #IntegritasHakim #MakassarHukum #PemprovSulsel

Share:

ASN Menang, PTUN Jakarta Batalkan SK Mutasi Sepihak Menteri HAM Natalius Pigai

Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta tempat disidangkannya sengketa kepegawaian Menteri HAM.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi membacakan putusan yang menyatakan gugatan pegawai dikabulkan PTUN Jakarta menteri HAM wajib pulihkan jabatan semula. Keputusan hukum tertanggal Selasa, 2 Juli 2026, ini membatalkan Surat Keputusan (SK) mutasi yang diterbitkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai.

Sengketa kepegawaian di lingkungan internal kementerian ini diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Herry Indrawan P, beranggotakan Febrina Permadi dan Haristov Aszadha. Hakim menilai keputusan administrasi Tergugat tidak selaras dengan asas umum pemerintahan yang baik, sehingga dokumen kebijakan mutasi tersebut harus dinyatakan cacat hukum formal.

Kewajiban Pembatalan SK dan Rehabilitasi Harkat Pegawai

Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas mewajibkan Menteri HAM untuk mencabut Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026. Regulasi internal tersebut sebelumnya memindahkan Penggugat dari jabatan manajerial struktural ke dalam jabatan fungsional tertentu. 

Selain pembatalan SK, instansi diwajibkan melakukan pemulihan penuh kedudukan Penggugat. Tergugat dihukum untuk merehabilitasi harkat, martabat, serta mengembalikan kedudukan posisi Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle, S.H., M.H., sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon II.a) atau jabatan lain yang setara di kementerian.

"Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan objek sengketa, dan mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula," bunyi petikan amar putusan PTUN Jakarta.

Opsi Hukum Lanjutan untuk Kementerian HAM

Perkara tata usaha negara dengan nomor register 59/G/2026/PTUN.JKT ini didaftarkan pertama kali sejak 13 Februari 2026 akibat keberatan Penggugat atas pola mutasi jabatan manajerial. Selain kewajiban struktural, Natalius Pigai dijatuhi hukuman membayar biaya perkara sebesar 383 ribu rupiah.

Pasca-pembacaan putusan tingkat pertama ini, pihak Kementerian HAM memiliki tenggat waktu konstitusional untuk menentukan langkah hukum. 

Lembaga pemerintahan diberikan ruang menelaah seluruh pertimbangan yudisial secara komprehensif. Menteri HAM dapat memilih untuk mematuhi putusan secara langsung dengan memulihkan posisi pegawai, atau mendaftarkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta apabila memiliki keberatan materiil terhadap pertimbangan hakim.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

gugatan-pegawai-dikabulkan-ptun-jakarta-menteri-ham
#PTUNJakarta #MenteriHAM #NataliusPigai #SengketaASN #SKMutasiBatal #HukumAdministrasi #ErnieToelle #KementerianHAM #MutasiPegawai #KeadilanASN


Share:

Duduk Perkara Kasus Hak Cipta Potret Tanpa Izin yang Berujung Denda Rp200 Juta

Putusan Mahkamah Agung terkait kasus pelanggaran hak cipta potret tanpa izin komersial

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa penggunaan foto atau potret seseorang untuk kepentingan komersial tanpa adanya persetujuan tertulis merupakan pelanggaran hak cipta. 

Ketetapan hukum tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 262 K/Pdt.Sus-HKI/2016 yang memperkuat perlindungan hak moral serta ekonomi pekerja, meskipun foto tersebut diambil oleh pihak pemberi kerja semasa yang bersangkutan masih aktif menjadi karyawan.

Batasan Hak Cipta Komersial antara Perusahaan dan Karyawan

Perkara legalitas ini bermula ketika seorang dokter umum menggugat rumah sakit tempatnya bekerja ke Pengadilan Niaga Surabaya. Manajemen rumah sakit diketahui memerintahkan orang suruhan untuk mengambil foto sang dokter tanpa penjelasan mendalam mengenai tujuan pemotretan tersebut.

Tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari sang dokter, pihak rumah sakit kemudian menggunakan potret tersebut sebagai materi promosi. Foto wajahnya dipasang pada brosur serta iklan resmi untuk memasarkan layanan kesehatan korporasi.

Penggugat merasa dirugikan secara kredibilitas, hak moral, dan hak ekonomi karena kapasitasnya sebagai dokter umum yang memiliki rekam jejak profesional. Di sisi lain, pihak rumah sakit selaku Tergugat berdalih bahwa hak cipta atas materi promosi yang dibuat selama masa kerja otomatis menjadi milik perusahaan, sehingga tidak memerlukan izin karyawan.

Putusan Ganti Rugi dan Koreksi Uang Paksa oleh Mahkamah Agung

Namun, Majelis Hakim menolak argumen korporasi tersebut. Merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hakim menegaskan bahwa penggunaan foto komersial secara sepihak merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Oleh karena itu, pekerja yang dirugikan memiliki hak penuh untuk menuntut ganti kerugian finansial.

Pertimbangan Nominal Sanksi
Dengan mempertimbangkan masa bakti sang dokter yang berkisar selama 3 tahun serta besaran gaji bulanan senilai Rp2.402.680,00, Pengadilan Niaga Surabaya lewat Putusan Nomor 10/HKI/Hak. Cipta/2014/PN Niaga.Sby menjatuhkan hukuman finansial yang cukup berat kepada pihak rumah sakit.

Hakim menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi foto tanpa izin sebesar Rp200.000.000,00 kepada Penggugat. Selain itu, pengadilan tingkat pertama sempat menetapkan uang paksa (dwangsom) senilai Rp500.000,00 untuk setiap hari keterlambatan eksekusi.

Kendati demikian, pada tingkat kasasi, putusan mahkamah agung memperbaiki amar tersebut dengan menghapuskan hukuman uang paksa. Majelis Hakim Agung menilai kaidah hukum dwangsom tidak dibenarkan untuk jenis penghukuman yang sudah berbentuk kewajiban pembayaran sejumlah uang tunai. Namun, substansi pelanggaran hak cipta potret tanpa izin dan kewajiban denda Rp200 juta tetap dinyatakan sah.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#HakCiptaPotret #PutusanMA #HukumKomersial #PerlindunganPekerja #UUAustere #LegalHukum #HakCiptaFoto #PengadilanNiaga #PerbuatanMelawanHukum #SengketaFoto


Share:

Kasasi Mantan Hakim Djuyamto Ditolak MA, Tetap Dibui 12 Tahun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) RI resmi mengeluarkan amar putusan yang menyatakan bahwa permohonan kasasi mantan hakim djuyamto ditolak ma secara berkekuatan hukum tetap. 

Eks Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut terbukti secara sah menerima gratifikasi untuk memuluskan vonis lepas tiga perusahaan dalam perkara korupsi minyak goreng korporasi. 

Melalui amar putusan nomor 6134 k/pid.sus/2026 yang dijatuhkan pada Jumat (3/7/2026), majelis hakim agung memperkuat putusan pengadilan tingkat banding yang menghukum terdakwa dengan pidana belasan tahun.

Implikasi Hukum Setelah Kasasi Mantan Hakim Djuyamto Ditolak MA

Penolakan permohonan kasasi ini mengikat hukuman eks hakim PN Jaksel tersebut pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Terdakwa tetap harus menjalani masa pidana penjara selama 12 tahun serta diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lebih lanjut, MA juga menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan pasca-putusan inkrah, harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang, atau diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun. 

Ketetapan ini lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang semula menjatuhkan vonis 11 tahun penjara.

Langkah hukum luar biasa ini diambil untuk membersihkan integritas korps kehakiman dari bayang-bayang penyalahgunaan wewenang. 
Komitmen MA dalam perkara ini pun mendapat sorotan sekaligus apresiasi positif dari kalangan akademisi hukum tata negara nasional.

Sinyal Ketegasan Peradilan Terhadap Kasus Suap Hakim Djuyamto

"Putusan kasasi eks Hakim Djuyamto merupakan contoh penegakan hukum pidana Indonesia yang tidak tebang pilih," ujar I Gusti Ayu Apsari Hadi, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Undiksha Singaraja, dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten merupakan bentuk nyata hilangnya toleransi peradilan terhadap perilaku koruptif aparatur negara. 

Duduk sebagai Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini adalah Dr. Jupriyadi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, didampingi H. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H. dan Ainal Mardhiah, S.H., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota. 

Melalui putusan ini, marwah institusi penegak hukum kembali ditegaskan ke publik setelah kasasi mantan hakim djuyamto ditolak Mahkamah Agung demi tercapainya keadilan substantif.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#MahkamahAgung #KasusDjuyamto #KorupsiMinyakGoreng #HakimKorup #InfoHukum #HukumTidakTebangPilih #EksHakimPNJaksel #KasasiDitolak #BeritaHukum #KeadilanIndonesia

Share:

KY Telaah Laporan Kode Etik Hakim Kasus Chromebook Nadiem Makarim


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Yudisial (KY) resmi menerima laporan kode etik hakim kasus chromebook nadiem makarim yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut. Berkas laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) diserahkan langsung kepada Pimpinan Komisi Yudisial di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/7/2026). 

Pengaduan ini ditujukan terhadap empat hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa serta memutus perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa NAM.

Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, menegaskan bahwa lembaganya membuka pintu lebar bagi seluruh pihak yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran etik peradilan. Pihaknya menyatakan kesiapan penuh untuk menindaklanjuti berkas pelaporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Respons Terbuka Komisi Yudisial Terhadap Publik

Sebab perkara ini menyedot perhatian luas dari masyarakat, pihak otoritas pengawas kehakiman mengaku telah mengawal jalannya persidangan sejak tahap awal. Pengawasan ketat melalui fungsi pemantauan persidangan sengaja dijalankan sebagai instrumen preventif pencegahan pelanggaran KEPPH.

"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," ujar Anita.

Batasan Investigasi Etik Tanpa Intervensi Yudisial

Lembaga penegak kehormatan hakim ini berkomitmen memberikan respons cepat sekaligus membeberkan setiap tahapan perkembangan pemeriksaan secara transparan. Kendati demikian, proses analisis murni difokuskan pada penelusuran dugaan pelanggaran perilaku, tanpa menyentuh ranah substansi hukum dari ketetapan pengadilan.

"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," jelasnya.

Langkah penelaahan berkas ini dipastikan berjalan objektif demi menjaga marwah korps kehakiman. Publik kini menanti hasil verifikasi akhir atas laporan kode etik hakim kasus chromebook nadiem makarim demi tegaknya keadilan yang transparan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#KomisiYudisial #NadiemMakarim #KodeEtikHakim #KasusChromebook #PengadilanTipikor #AnitaKadir #KorupsiLaptop #EksMendikbudristek #PeradilanBerintegritas #HukumIndonesia


Share:

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam sidang putusan yang digelar terbuka untuk umum, Selasa (30/6). Selain hukuman badan, majelis hakim membebankan denda serta kewajiban uang pengganti dengan nilai fantastis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar hakim dalam pembacaan putusannya. Hakim menegaskan, jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka masa kurungan akan ditambah.

Sanksi Uang Pengganti dan Kerugian Negara

Tak hanya pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Kejaksaan. Apabila nilai harta tidak mencukupi, sanksi akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Majelis hakim menyoroti sejumlah poin yang memberatkan, salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang di saat terdakwa seharusnya menjadi teladan. "Perbuatan terdakwa terencana, tertutup, dan sistematis. Ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)," ungkap majelis hakim.

Hal yang Meringankan 

Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa, di antaranya Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta rekam jejaknya dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Atas putusan ini, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat pemerintah dalam negara terkait komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi yang merusak tata kelola sektor pendidikan nasional.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Mengenal KEPPH, Aturan Etik dan Perilaku Hakim Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
KEPPH atau Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan seperangkat aturan yang menjadi acuan bagi setiap hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Aturan ini mengatur standar etika, moral, serta perilaku hakim, baik saat melaksanakan tugas peradilan maupun dalam kehidupan di luar kedinasan.

Penerapan KEPPH bertujuan menjaga integritas, independensi, serta kehormatan lembaga peradilan. Dengan adanya pedoman tersebut, setiap hakim dituntut menjunjung tinggi nilai kejujuran, profesionalisme, objektivitas, dan tanggung jawab dalam memutus perkara.

KEPPH Menjadi Standar Etika Profesi Hakim

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berfungsi sebagai pedoman baku dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Aturan ini tidak hanya mengatur tata cara bersikap saat memimpin persidangan, tetapi juga mengarahkan perilaku hakim dalam kehidupan sehari-hari agar tetap menjaga martabat dan wibawa profesi.

Melalui KEPPH, hakim diharapkan mampu menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, maupun perilaku yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Peradilan

Keberadaan KEPPH menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Kepatuhan terhadap kode etik tidak hanya mencerminkan kualitas pribadi seorang hakim, tetapi juga memperkuat kredibilitas institusi peradilan secara keseluruhan.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip yang diatur dalam KEPPH, diharapkan setiap hakim mampu menjalankan tugas secara independen, adil, dan profesional sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan terus terjaga.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Peran Strategis FORSIMEMA-RI Kawal Informasi Mahkamah Agung


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa peran FORSIMEMA-RI mengawal transparansi informasi peradilan menjadi bagian penting dalam memperkuat komunikasi publik Mahkamah Agung. Menurutnya, sinergi media yang berfokus pada dunia peradilan, seperti DANDAPALA, MARINews, dan Suara BSDK, memiliki nilai strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

"Sebagai pilar transparansi, FORSIMEMA-RI tidak hanya bertindak sebagai penyebar informasi, tetapi juga sebagai jembatan integrasi komunikasi publik," ujar Syamsul Bahri dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2026).

Menguatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Syamsul menjelaskan, DANDAPALA, MARINews, dan Suara BSDK secara rutin mempublikasikan kebijakan, hasil penelitian, capaian lembaga, hingga arah strategis Mahkamah Agung. Melalui jaringan FORSIMEMA-RI, berbagai informasi tersebut dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan akses terhadap perkembangan dunia peradilan.

Selain memperluas distribusi informasi, FORSIMEMA-RI juga mengawal isu-isu penting, termasuk pemberitaan mengenai integritas hakim, modernisasi layanan e-Court, maupun berbagai reformasi kelembagaan agar tetap menjadi perhatian publik.

Menyederhanakan Informasi Hukum

Bahasa Hukum Lebih Mudah Dipahami

Salah satu tantangan komunikasi publik adalah banyaknya istilah hukum yang bersifat teknis. Karena itu, jurnalis FORSIMEMA-RI berperan mengolah materi tersebut menjadi berita yang lebih sederhana tanpa mengurangi substansi.

Pendekatan itu dinilai penting untuk membantu masyarakat memahami berbagai kebijakan, termasuk implementasi restorative justice, pembaruan pendidikan teknis peradilan, hingga hasil kajian Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK).

Menjaga Integritas dan Kolaborasi Media

Syamsul menegaskan, FORSIMEMA-RI tetap menjunjung prinsip independensi pers dengan menyajikan pemberitaan yang objektif, berimbang, sekaligus memberikan kritik yang membangun terhadap berbagai kebijakan yang diterbitkan lembaga peradilan.

Di sisi lain, organisasi juga mendorong pola kerja kolaboratif antarmedia melalui integrasi berita, video, dan hasil riset sehingga informasi dapat disajikan secara lebih utuh. Langkah tersebut diharapkan mempercepat penyebaran informasi kepada media daerah sehingga akses masyarakat terhadap perkembangan dunia hukum semakin merata.

Sinergi tersebut menjadikan FORSIMEMA-RI sebagai penghubung utama dalam menyalurkan informasi resmi dari DANDAPALA, MARINews, dan Suara BSDK. Dengan demikian, upaya mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan berintegritas tidak berhenti sebagai slogan, tetapi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui informasi yang terbuka dan mudah diakses.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

BSDK Matangkan Konsep Corporate University Mahkamah Agung


Duta Nusantara Merdeka | Labuan Bajo
Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) terus memperkuat konsep Corporate University Mahkamah Agung melalui penyusunan naskah urgensi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung. Pembahasan yang berlangsung di Hotel Meruorah, Labuan Bajo, pada 23–27 Juni 2026 itu menjadi tahapan penting dalam membangun sistem pengembangan kompetensi aparatur peradilan yang terintegrasi, adaptif, dan berkelanjutan.

Rapat koordinasi yang digelar Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak) tersebut diikuti Sekretaris Badan Strajak Diklat Kumdil, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kumdil, tim penyusun naskah, serta jajaran pejabat dan staf BSDK. Forum ini difokuskan pada penyempurnaan substansi kebijakan sebelum menjadi dasar implementasi Corporate University di lingkungan Mahkamah Agung.

Penyusunan Didukung Benchmarking ke Berbagai Instansi

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kumdil, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja tim penyusun yang telah menyelesaikan naskah melalui proses panjang dan komprehensif.

Menurutnya, penyusunan dokumen didukung berbagai tahapan, mulai dari rapat pendahuluan, audiensi, wawancara, hingga studi banding ke sejumlah lembaga, antara lain Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Rangkaian kegiatan tersebut memberikan penguatan substantif terhadap kualitas naskah urgensi," ujar Andi Akram dalam laporan kegiatan, Rabu (24/6/2026).

Implementasi Harus Terukur

Sementara itu, Sekretaris Badan Strajak Diklat Kumdil, Dr. Drs. Ach. Jufri, S.H., M.H., menekankan pentingnya indikator yang terukur dalam penerapan Corporate University. Ia juga mengusulkan penyusunan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sebagai instrumen untuk mengukur tingkat implementasi secara objektif dan berkelanjutan.

Menurut Ach. Jufri, pengembangan kompetensi harus berjalan seiring dengan manajemen talenta dan tetap mengacu pada roadmap Mahkamah Agung agar mampu memberikan manfaat nyata bagi organisasi.

Koordinator Tim Penulis, Muh. Ridha Hakim, S.H., M.H., menambahkan bahwa rancangan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung telah mengakomodasi tujuh elemen utama Corporate University versi LAN, yakni struktur organisasi, manajemen pengetahuan, forum pembelajaran, sistem pembelajaran, strategi pembelajaran, teknologi pembelajaran, serta integrasi sistem.

Pembahasan lanjutan juga menyoroti implementasi manajemen talenta dan integrasi sistem yang selaras dengan blueprint Mahkamah Agung. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen membangun ekosistem pembelajaran modern yang mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Eksekusi Hotel Sultan Jadi Penegakan Hukum Perdata Terbesar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Kamis, 18 Juni 2026. Eksekusi atas lahan seluas 137.375 meter persegi beserta 15 bangunan tersebut disebut sebagai pelaksanaan putusan perdata terbesar dalam sejarah peradilan Indonesia.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, aset yang berada di kawasan strategis ibu kota kembali berada dalam penguasaan negara.

Akar Sengketa Hotel Sultan Berawal Sejak 1971

Persoalan hukum Hotel Sultan berakar pada awal 1970-an ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong pembangunan hotel bertaraf internasional menjelang berbagai agenda internasional.

Saat itu, PT Indobuildco memperoleh izin memanfaatkan lahan negara di kawasan GBK. Namun, sejumlah regulasi, termasuk Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 dan ketentuan Hak Pengelolaan (HPL) tahun 1989, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara yang akan kembali ke penguasaan negara setelah masa hak guna bangunan (HGB) berakhir.

Dalam persidangan pada 2007, mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, menyatakan dirinya tidak mengetahui bahwa PT Indobuildco merupakan perusahaan swasta milik keluarga mantan Direktur Utama Pertamina, Ibnu Sutowo.

Tujuh Putusan Pengadilan Menguatkan Negara

Sengketa memasuki babak panjang sejak 2006. Dalam rentang 2011 hingga 2024, terdapat tujuh putusan pengadilan yang secara konsisten menguatkan keabsahan HPL Nomor 1/Gelora sebagai milik negara.

Empat putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung serta tiga putusan peradilan tata usaha negara menyimpulkan bahwa perpanjangan HGB yang diperoleh PT Indobuildco tidak memenuhi syarat hukum karena tidak mendapatkan persetujuan pemegang HPL.

Ketika HGB berakhir pada 2023, permohonan perpanjangan kembali ditolak. Sejak saat itu, penguasaan lahan oleh PT Indobuildco dinilai tidak lagi memiliki dasar hak atas tanah yang sah.

Eksekusi Dinilai Wujud Kepastian Hukum

Eksekusi dilaksanakan melalui mekanisme putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) sebagaimana diatur Pasal 180 ayat (1) HIR. Proses tersebut telah memperoleh izin Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dan diperkuat putusan tingkat banding.

Meski sempat diwarnai aksi penolakan dan pengamanan puluhan orang, aparat tetap menjalankan proses secara bertahap. Pengadilan menegaskan pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis terhadap penghuni maupun pekerja yang terdampak.

Disisi lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyatakan pemerintah berupaya memastikan para pekerja tidak menjadi korban dalam proses pengambilalihan aset. Sementara Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengawal perlindungan tenaga kerja.

Bagi pemerintah, pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan tidak hanya menjadi tindak lanjut putusan pengadilan, tetapi juga dipandang sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dan tata kelola aset negara setelah sengketa berlangsung lebih dari lima dekade.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

PTTUN Medan Batalkan Putusan PTUN, OJK Riau Menang Banding


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
PTTUN Medan mengabulkan banding Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang sebelumnya memenangkan PT BPR Fianka Rezalina Fatma. Dalam putusan tingkat banding tersebut, majelis hakim juga menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak bank perkreditan rakyat tersebut terhadap OJK.

Putusan perkara Nomor 104/B/2025/PT.TUN.MDN yang dibacakan pada 24 Oktober 2025 itu sekaligus membatalkan Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 5/G/2025/PTUN.PBR serta mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang sebelumnya dikabulkan pengadilan tingkat pertama.

PTTUN Nilai Ada Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian

Perkara bermula dari gugatan PT BPR Fianka Rezalina Fatma terhadap Surat Kepala OJK Provinsi Riau Nomor S-447/KO.154/2024 tertanggal 17 Desember 2024 mengenai sanksi administratif dan perintah kepada perusahaan tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menemukan adanya praktik pencairan dana nasabah yang tidak sesuai prosedur dan berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Kondisi itu dinilai membuka ruang terjadinya penyalahgunaan yang berujung pada kerugian konsumen.

Majelis hakim yang dipimpin Dr. H. Mustamar, S.H., M.H. menyebut kesalahan administrasi pencairan dana terjadi karena tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP). Dampaknya, dana deposan disebut dapat dibobol hingga miliaran rupiah dan sebagian kerugian belum sepenuhnya terselesaikan secara sah dan berkeadilan.

Penundaan Objek Sengketa Dinilai Cacat Formil

Hakim banding juga menyoroti penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang sebelumnya diterbitkan PTUN Pekanbaru. Menurut majelis, asas audi alteram partem mengharuskan pihak yang berpotensi terdampak terlebih dahulu dimintai keterangan.

Namun, dua nasabah yang disebut dalam perkara, yakni Bie Hoi dan Halim Hilmy, tidak pernah dipanggil sebelum penetapan tersebut diterbitkan. Karena itu, majelis menilai penundaan tersebut mengandung cacat formil dan tidak memenuhi ketentuan hukum sehingga harus dicabut.

Sementara itu, Bie Hoi mengaku baru mengetahui adanya gugatan tersebut setelah namanya disebut berulang kali dalam putusan banding. “Saya tidak tahu adanya gugatan tersebut. Saya hanya berharap permasalahan yang saya hadapi ini dapat segera memperoleh penyelesaian yang adil,” ujarnya kepada awak media, 9 Juni 2026.

Proses Kasasi Masih Berjalan

Kepala OJK Provinsi Riau, Triyoga Laksito, menegaskan sengketa tersebut kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Menurut dia, surat sanksi administratif OJK yang menjadi objek sengketa tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini disusun, PT BPR Fianka Rezalina Fatma belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi secara langsung maupun tertulis. Publik kini menanti putusan kasasi Mahkamah Agung yang akan menjadi penentu akhir sengketa antara OJK Riau dan BPR Fianka serta memberikan kepastian hukum atas temuan yang diungkap dalam putusan PTTUN Medan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Ketua MA Sunarto Bangun Kepercayaan Publik Lewat The Law Integrity Mansion


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., terus mendorong penguatan budaya integritas di lingkungan peradilan melalui konsep "The Law Integrity Mansion" atau Istana Integritas Hukum. Gagasan tersebut menjadi bagian dari upaya reformasi kelembagaan yang menempatkan integritas sebagai fondasi utama dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.

Konsep The Law Integrity Mansion menegaskan bahwa keberhasilan lembaga peradilan tidak hanya diukur dari kualitas putusan hukum, tetapi juga dari moralitas dan integritas seluruh aparatur yang menjalankan fungsi peradilan. Mulai dari hakim agung, hakim di tingkat pertama, hingga tenaga administrasi, seluruh elemen diharapkan menjadikan integritas sebagai nilai utama dalam menjalankan tugas.

Integritas Jadi Fondasi Peradilan

Menurut Prof. Sunarto, lembaga peradilan yang kuat harus dibangun di atas fondasi moral yang kokoh. Sebuah institusi hukum, seberapa pun besar dan megahnya, tidak akan mampu menjalankan fungsinya secara optimal apabila integritas para penegak hukumnya mengalami kemunduran.

Karena itu, penguatan budaya integritas menjadi agenda penting dalam proses reformasi birokrasi yang terus dijalankan Mahkamah Agung hingga ke satuan kerja di berbagai daerah.

Membangun Kembali Kepercayaan Publik

Salah satu tujuan utama dari The Law Integrity Mansion adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dalam pandangan Sunarto, keadilan tidak cukup hanya diputuskan melalui proses hukum, tetapi juga harus terlihat transparan dan dapat dirasakan secara nyata oleh para pencari keadilan.

Kepercayaan publik dinilai menjadi modal penting bagi keberlangsungan sistem hukum yang sehat dan berwibawa.

Dorong Transparansi dan Sinergi dengan Media

Selain penguatan integritas internal, Sunarto juga menekankan pentingnya keterbukaan institusi peradilan terhadap pengawasan publik. Mahkamah Agung didorong untuk membangun komunikasi yang lebih erat dengan masyarakat dan media.

Salah satu bentuk kolaborasi yang didorong adalah kerja sama dengan FORSIMEMA melalui kegiatan diskusi rutin di Media Centre, termasuk agenda Coffee Morning bulanan yang bertujuan mengevaluasi kinerja aparatur peradilan sekaligus memperkuat mekanisme koreksi internal.

Melalui konsep The Law Integrity Mansion, Prof. Sunarto berharap tercipta budaya kepemimpinan yang memberi teladan, memperkuat reformasi birokrasi, serta menghadirkan badan peradilan Indonesia yang modern, independen, dan bebas dari intervensi maupun praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

PT Jakarta Perberat Uang Pengganti Kerry Andrianto Riza Jadi Rp13,4 Triliun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman finansial terhadap terdakwa perkara korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, M Kerry Andrianto Riza. Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menaikkan kewajiban pembayaran uang pengganti menjadi Rp13,4 triliun, jauh lebih besar dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Budi Susilo dengan anggota Catur Iriantoro, Pandu Budiono, Hotma Maya Marbun, dan Agung Iswanto. Selain pidana tambahan berupa uang pengganti, majelis juga tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Kerry.

Uang Pengganti Naik Lebih dari Empat Kali Lipat

Dalam amar putusannya, pengadilan menetapkan Kerry wajib membayar uang pengganti sebesar Rp13.406.493.622.901. Nilai tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa apabila terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dikenakan pidana penjara pengganti selama 10 tahun.

Selain itu, Kerry tetap dijatuhi pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.

Berbeda dengan Putusan Pengadilan Negeri

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada Kerry dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Pada tingkat pertama, terdakwa juga dibebani uang pengganti sekitar Rp2,9 triliun dengan pidana pengganti lima tahun penjara apabila tidak mampu membayarnya.

Perbedaan mendasar dalam putusan banding terletak pada pengakuan terhadap unsur kerugian perekonomian negara yang sebelumnya tidak dijadikan dasar perhitungan oleh pengadilan tingkat pertama.

Kerugian Ekonomi Negara Disebut Capai Rp171,9 Triliun

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim banding menyatakan perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun.

Majelis juga mencatat adanya keuntungan tidak sah (illegal gain) yang nilainya mencapai 2,61 miliar dolar AS. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan hakim untuk memperberat pidana tambahan terhadap terdakwa.

Putusan ini menandai perbedaan pandangan hukum antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, khususnya terkait pengakuan serta penghitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi berskala besar yang melibatkan sektor energi nasional.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

KUHP Baru Tutup Celah Pembebasan Bersyarat bagi Pelaku Korupsi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menghadirkan pendekatan baru dalam sistem pemidanaan nasional. 

Selain pidana penjara, hakim kini memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak tertentu terhadap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan jabatan, korupsi, dan kejahatan kerah putih.

Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a KUHP Baru. Regulasi ini memberi ruang bagi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang tidak hanya membatasi kebebasan fisik pelaku, tetapi juga membatasi akses terhadap jabatan, profesi, maupun hak-hak strategis lainnya yang berpotensi digunakan kembali untuk melakukan tindak pidana.

Hak-Hak yang Dapat Dicabut
Pasal 86 KUHP Baru mengatur sejumlah hak yang dapat dicabut melalui putusan hakim. Hak tersebut meliputi hak memegang jabatan publik, hak menjadi anggota TNI maupun Polri, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak menjalankan profesi tertentu, hak menjadi wali atau pengampu, hingga hak memperoleh pembebasan bersyarat.
Pencabutan hak tidak berlaku otomatis. 

Hakim wajib mencantumkannya secara tegas dalam amar putusan setelah mempertimbangkan tingkat kesalahan pelaku serta tujuan pemidanaan yang ingin dicapai.

Instrumen Efektif Menekan Kejahatan Kerah Putih

Bagi pelaku korupsi dan kejahatan kerah putih, kehilangan jabatan, reputasi, serta akses terhadap kekuasaan dinilai memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan hukuman penjara semata.
Melalui mekanisme ini, negara berupaya mencegah terpidana kembali memanfaatkan pengaruh politik, jaringan sosial, maupun kekuatan ekonomi untuk mengulangi tindak pidana setelah menjalani hukuman.

KUHP Baru juga menetapkan syarat ketat sebelum pencabutan hak dapat dijatuhkan. Untuk hak politik, jabatan publik, keanggotaan TNI-Polri, dan hak menjalankan profesi, pelaku harus dijatuhi pidana penjara minimal lima tahun serta terbukti menyalahgunakan kewenangan atau jabatan yang dimilikinya.

Menutup Celah Pembebasan Bersyarat

Salah satu terobosan penting dalam KUHP Baru adalah dimungkinkannya pencabutan hak memperoleh pembebasan bersyarat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 86 huruf g dan diperkuat Pasal 89.

Melalui aturan tersebut, hakim dapat langsung menutup peluang pemberian pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana tertentu, termasuk kejahatan jabatan dan korupsi. Langkah ini dinilai dapat mengurangi potensi praktik transaksional dalam proses pemasyarakatan sekaligus memperkuat efek jera.

Durasi Pencabutan Hak Diatur Jelas

KUHP Baru juga memberikan kepastian hukum mengenai lamanya pencabutan hak. Berdasarkan Pasal 90, pencabutan dapat berlaku seumur hidup bagi terpidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara bagi terpidana penjara waktu tertentu, masa pencabutan hak dapat diperpanjang antara dua hingga lima tahun setelah pidana pokok berakhir. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Melalui pengaturan yang lebih rinci dan terukur, KUHP Baru menandai pergeseran paradigma pemidanaan nasional. Penegakan hukum tidak lagi hanya berfokus pada pemenjaraan, tetapi juga pada pembatasan hak-hak strategis yang menjadi sumber kekuatan pelaku kejahatan, sehingga tujuan keadilan dan pencegahan dapat tercapai secara lebih efektif.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Affandi Affan Agama Agraria AIDS Air Air Bersih Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Boardgame Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kisaran Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas LAPK Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Manggarai Barat Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak ment Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional berita Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Amanat Nasional Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perang Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PLN PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serambi Law Firm Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumur Bor Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang TimurTengah Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini