Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan

Bawas MA Gandeng KPK Bangun Budaya Antikorupsi Peradilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia mulai menggelar Kelas E-Learning Konflik Kepentingan Tahun 2026 sejak Senin, 25 Mei 2026. Program ini ditujukan untuk memperkuat integritas aparatur peradilan sekaligus memperluas budaya antikorupsi di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Kegiatan pembelajaran daring tersebut disusun melalui beberapa tahapan, mulai dari pre-test, empat modul pembelajaran, hingga post-test. Skema itu dipakai untuk mengukur pemahaman peserta terhadap potensi konflik kepentingan dalam praktik pelayanan publik dan tugas peradilan.

Bawas MA dan KPK Fokus Perkuat Integritas Aparatur

Pada modul pertama, peserta diperkenalkan pada dasar-dasar konflik kepentingan beserta bentuk yang kerap muncul dalam pekerjaan sehari-hari. Materi itu dinilai penting karena persoalan kecil di ruang birokrasi sering berkembang menjadi pelanggaran etik.

Selanjutnya, Modul 2 membahas konflik kepentingan sebagai pintu masuk tindak pidana korupsi. Materi ini menyoroti bagaimana relasi pribadi, kedekatan jabatan, hingga tekanan lingkungan kerja bisa memengaruhi objektivitas aparatur negara.

Modul Dilema Integritas hingga Budaya Antikorupsi

Pada Modul 3, peserta mendapatkan materi mengenai dilema integritas di tengah konflik kepentingan. Pembelajaran diarahkan pada pengambilan keputusan berbasis etika dan profesionalisme dalam situasi yang sering kali tidak hitam-putih.

Sementara itu, Modul 4 menghadirkan tema #KawanAksi yang berisi cerita dan inspirasi tentang praktik budaya antikorupsi. Pendekatan semacam ini dianggap lebih dekat dengan pengalaman sehari-hari aparatur peradilan.

Bawas MA RI menegaskan enrolment key hanya berlaku bagi peserta yang telah terdaftar. Setiap peserta juga memiliki batas waktu pengerjaan maksimal enam hari sejak pertama kali mengakses sistem menggunakan kode yang dikirim melalui email oleh Unit Pengendali Gratifikasi Mahkamah Agung RI.

Program e-learning konflik kepentingan 2026 ini diharapkan memperkuat kesadaran aparatur peradilan untuk menjaga integritas, menghindari benturan kepentingan, dan membangun lembaga peradilan yang lebih bersih serta dipercaya publik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

APKOMINDO Minta MA Awasi Kasasi Sengketa Kepengurusan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. atau Hoky, resmi mengirim surat pengawasan kepada Ketua Mahkamah Agung RI pada 25 Mei 2026. Langkah itu diambil setelah perkara kasasi sengketa kepengurusan APKOMINDO terdaftar dengan nomor 431 K/TUN/2026.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Yudisial RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan majelis hakim yang menangani perkara. Hoky menilai proses hukum yang diajukan kubu lawan sarat dugaan pemalsuan dokumen serta rekayasa hukum yang berulang.

Sengketa APKOMINDO Kembali Bergulir di Mahkamah Agung

Berdasarkan data Kepaniteraan Mahkamah Agung, permohonan kasasi diajukan Rudy Dermawan Muliadi melalui kuasa hukumnya dari Kula Mithra Law Firm. Gugatan itu muncul setelah pihak mereka kalah di PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

Dalam perkara tersebut, Rudy Dermawan Muliadi mengklaim sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno selaku Sekretaris Jenderal. Sementara kubu Hoky menyebut dasar hukum Munaslub yang dipakai lawan diduga tidak pernah terjadi.

“Saya percaya kebenaran tidak bisa ditutupi tumpukan dokumen palsu selamanya,” ujar Hoky dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 25 Mei 2026.

Bagi pelaku industri teknologi informasi, konflik APKOMINDO sebenarnya bukan cerita baru. Sejumlah pengusaha komputer di Mangga Dua bahkan mengaku sudah terlalu sering mendengar kabar sidang organisasi ini sejak lebih dari satu dekade lalu.

Hoky menyebut pihaknya menemukan pola dugaan pemalsuan dokumen pada sejumlah perkara perdata, tata usaha negara, hingga memori kasasi di berbagai pengadilan.

Dugaan Pemalsuan dan Belasan Laporan Polisi

DPP APKOMINDO meminta Mahkamah Agung melakukan pengawasan intensif terhadap perkara kasasi tersebut. Salah satu yang dipersoalkan ialah Akta Nomor 55 tanggal 24 Juni 2015 yang disebut tidak memuat peristiwa pemilihan pengurus Munaslub 2015.

Menurut Hoky, kondisi itu bertentangan dengan klaim kubu lawan yang menjadikan Munaslub sebagai dasar legalitas kepengurusan.

Selain itu, kubu Hoky menyoroti kontradiksi dokumen terkait pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Padahal APKOMINDO disebut telah memiliki pengesahan resmi sejak 2012 melalui SK Nomor AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012.

Konflik panjang ini juga memunculkan sedikitnya 16 laporan polisi di berbagai institusi kepolisian, mulai dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim Polri.

Tak sedikit pelaku industri TI menilai sengketa ini sudah terlalu panjang. Di tengah cepatnya perkembangan bisnis digital, organisasi profesi justru masih terseret konflik internal yang belum menemukan titik akhir.

Secara keseluruhan, sengketa APKOMINDO telah bergulir selama sekitar 15 tahun dengan total 37 perkara hukum di berbagai tingkat pengadilan. Hoky menilai kasus tersebut menjadi salah satu konflik organisasi profesi paling panjang di Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Mahkamah Agung Soroti Etika Advokat dan Kegaduhan Sidang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sekaligus Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, menerima audiensi jajaran baru Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam pertemuan itu, Mahkamah Agung menyoroti kembali persoalan etik profesi advokat, ketertiban persidangan, hingga maraknya opini liar di media sosial yang dinilai berpotensi mengganggu independensi proses hukum.

Mahkamah Agung Ingatkan Advokat Jaga Martabat Sidang

Prof. Yanto menegaskan ruang sidang tidak boleh berubah menjadi arena pertunjukan atau konflik terbuka antarpihak. Ia mengingatkan advokat memiliki tanggung jawab moral menjaga wibawa pengadilan.

“Jangan ada lagi advokat yang sampai naik meja. Kita semua adalah orang terpelajar dan harus menjadi contoh,” ujar Prof. Yanto di hadapan pengurus DPN PERADI.

Pernyataan itu terasa relevan di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap sejumlah persidangan yang viral di media sosial. Dalam beberapa kasus, keributan di ruang sidang justru lebih ramai dibahas dibanding substansi perkara.

Seorang pengacara senior di Jakarta pernah bercerita, suasana persidangan sekarang sering berubah sejak potongan video pendek mudah menyebar di media sosial. Kadang, tensi ruang sidang ikut terbawa karena semua pihak merasa sedang ditonton publik.

Menurut Prof. Yanto, kritik terhadap proses hukum tetap terbuka. Namun, mekanismenya harus melalui jalur resmi, bukan menggiring opini di media sosial.

“Laporkan secara resmi ke MA, jangan diolok-olok di depan umum atau di media sosial. Kami pasti tindak lanjuti,” katanya.

MA Tegaskan Komitmen Berantas Praktik Transaksional

Dalam audiensi itu, Mahkamah Agung juga menegaskan komitmennya menindak hakim maupun advokat yang melanggar kode etik.

Hakim Agung Kamar Perdata, Dr. Heru Pramono, mengingatkan kembali implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Lingkungan Peradilan.

Ia juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 mengenai larangan pungutan dalam pengambilan sumpah advokat.

“Hukumannya sudah jelas, jika masih ada hakim yang melakukan pelayanan transaksional, pecat atau penjara,” ujar Heru.

Sementara itu, Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf mengatakan kepengurusan baru PERADI akan melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki kualitas organisasi advokat, termasuk memperketat pelatihan profesi.

PERADI juga mengapresiasi transformasi digital Mahkamah Agung yang dinilai menjadi salah satu sistem layanan peradilan elektronik paling maju di Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

FORSIMEMA Apresiasi Program Rumah Dinas Hakim Prabowo


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembangunan 8.900 rumah dinas hakim di seluruh Indonesia. Program itu diumumkan melalui arahan kepada Menteri PKP Maruarar Sirait per 14 Mei 2026.

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia atau FORSIMEMA-RI. Organisasi jurnalis yang fokus meliput lingkungan peradilan itu menilai langkah pemerintah menjadi sinyal serius memperkuat independensi hakim.

Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, menyebut rumah dinas bukan sekadar fasilitas tambahan. Menurut dia, tempat tinggal yang layak berkaitan langsung dengan keamanan, wibawa, hingga kualitas putusan hakim di lapangan.

Di sejumlah daerah, terutama wilayah terpencil, masih ada hakim yang tinggal di rumah kontrakan sederhana dekat pasar atau terminal. Situasi itu kerap memunculkan kerentanan, mulai dari tekanan sosial hingga intervensi pihak berperkara.

“Komitmen Presiden Prabowo adalah angin segar juga perubahan baik menuju integritas bagi dunia peradilan,” ujar Syamsul Bahri.

Rumah Dinas Hakim dan Agenda Reformasi Peradilan

Program rumah dinas hakim dinilai menjadi bagian penting dalam agenda reformasi lembaga peradilan. Pemerintah ingin memastikan hakim bekerja tanpa tekanan ekonomi maupun persoalan keamanan tempat tinggal.

Prabowo sebelumnya juga menekankan pentingnya menjaga kesejahteraan hakim sebagai benteng terakhir keadilan. Pesan itu kembali menguat di tengah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

FORSIMEMA-RI menilai pembangunan rumah dinas dapat menjadi salah satu cara menekan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di sektor yudisial. Ketika kebutuhan dasar terpenuhi, hakim dinilai bisa lebih fokus menangani perkara.

Bagi banyak hakim daerah, terutama di kawasan 3T, fasilitas rumah dinas selama ini memang menjadi isu lama yang jarang dibahas terbuka. Padahal, kondisi tempat tinggal sering memengaruhi kualitas kerja harian mereka.

Media Diminta Kawal Transparansi Program

FORSIMEMA-RI menegaskan media harus ikut mengawasi realisasi proyek nasional tersebut agar berjalan tepat sasaran dan tidak tersendat birokrasi.

“Namun, tugas kita bersama—termasuk media—adalah memastikan bahwa pembangunan 8.900 rumah dinas ini berjalan tepat sasaran, transparan, dan tanpa hambatan birokrasi yang berbelit,” ujar Syamsul.

Organisasi itu juga meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia menyiapkan pemetaan wilayah prioritas secara akurat. Sementara pemerintah diminta menjaga kualitas bangunan agar sesuai standar keamanan dan kelayakan.

Program rumah dinas hakim ini dinilai menjadi ujian baru pemerintah dalam membangun sistem hukum yang lebih independen dan dipercaya publik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor; Arianto 


Share:

Prabowo Soroti Penyelamatan Aset Negara dan Integritas Hakim


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah memperkuat penegakan hukum dan sektor yudikatif saat menghadiri acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti besarnya potensi kekayaan negara yang selama ini dinilai belum sepenuhnya kembali untuk kepentingan rakyat. Ia menyebut penyelamatan aset negara menjadi fondasi penting untuk memperbaiki ekonomi nasional hingga layanan publik.

“Kalau kekayaan negara bisa kita kendalikan, akan cukup banyak uang untuk kita perbaiki semua sendi-sendi NKRI,” ujar Prabowo.

Pernyataan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap tata kelola sumber daya alam dan kawasan hutan yang selama bertahun-tahun kerap memunculkan sengketa, pelanggaran izin, hingga kerugian negara. Di ruang-ruang diskusi ekonomi, isu kebocoran aset negara memang bukan cerita baru. Namun kali ini, pemerintah memberi sinyal pendekatan yang lebih keras.

Satgas PKH dan Perburuan Aset Negara

Prabowo mengapresiasi capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH dalam menyelamatkan aset negara. Meski demikian, ia menilai capaian itu baru sebagian kecil dari potensi yang masih harus diamankan.

Menurut dia, perjuangan penyelamatan aset masih panjang karena nilainya diperkirakan mencapai ratusan hingga ribuan triliun rupiah.

“Bukan apakah bisa. Jawabannya adalah harus bisa,” katanya.

Nada pidato Prabowo terdengar lebih tegas dibanding sejumlah forum sebelumnya. Ia berulang kali menyinggung pentingnya negara hadir lewat penegakan hukum yang konsisten. Bagi kalangan pelaku usaha, pesan itu dibaca sebagai sinyal bahwa pemerintah tidak ingin lagi kompromi terhadap praktik penguasaan aset negara yang bermasalah.

Hakim Jadi Sorotan dalam Agenda Pemberantasan Korupsi

Selain bicara aset negara, Prabowo juga menyoroti penguatan lembaga peradilan. Ia menilai pemberantasan korupsi dan ketidakadilan tidak akan berjalan tanpa hakim yang independen dan sejahtera.

“Saya percaya dan yakin masalah korupsi, masalah ketidakadilan itu harus diselesaikan di yudikatif,” ujar Prabowo.

Ia menegaskan hakim harus dipilih secara baik dan diberi penghasilan layak agar tidak mudah disogok. Pernyataan itu sekaligus menjadi penekanan terhadap pentingnya reformasi peradilan di tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap sejumlah putusan hukum.

Prabowo juga mengingatkan bahwa masyarakat kini semakin kritis dalam menilai putusan pengadilan. Menurut dia, rakyat dapat merasakan langsung ketika hukum dianggap tidak adil.

“Kita harus bikin yudikatif kita tempat rakyat mendapat keadilan,” kata Prabowo.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Putusan MA 179KAg2017 Tegaskan Risiko Bisnis Bukan Force Majeure


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 179/K/Ag/2017 menegaskan penurunan omzet usaha tidak dapat otomatis dikategorikan sebagai force majeure dalam akad perbankan syariah. Putusan itu menjadi penanda penting dalam menjaga kepastian hukum dan integritas akad pembiayaan syariah di Indonesia.

Majelis Hakim Kasasi menilai kerugian usaha akibat perubahan pasar merupakan risiko bisnis yang semestinya telah diperhitungkan debitur sejak awal menandatangani akad. Karena itu, alasan kesulitan ekonomi biasa tidak cukup untuk menghapus kewajiban pembayaran utang.

Dalam praktik perbankan, dalih force majeure memang kerap muncul ketika usaha debitur mulai goyah. Seorang praktisi hukum perbankan syariah pernah bercerita, perkara seperti ini meningkat setiap kali ekonomi melambat dan daya beli masyarakat turun.

Gugatan Nasabah Kandas di Tingkat Kasasi

Perkara bermula ketika Hajjah Fulanah menggugat Bank XX Syariah setelah usahanya di bidang obat herbal mengalami penurunan omzet. Ia menilai kebijakan pemerintah terkait BPJS Kesehatan membuat pelanggan beralih ke fasilitas kesehatan negara.

Nasabah kemudian meminta dibebaskan dari sisa kewajiban utang sekaligus menuntut pembatalan lelang jaminan yang dilakukan pihak bank.

Namun, Mahkamah Agung menolak gugatan tersebut. Hakim menyatakan tidak ada hubungan sebab-akibat langsung antara kebijakan BPJS dengan ketidakmampuan absolut debitur membayar kewajibannya.

Majelis menilai perubahan regulasi dan pergeseran pasar adalah bagian dari dinamika bisnis. Kondisi itu berbeda dengan force majeure yang sifatnya luar biasa, tidak terduga, dan benar-benar menghalangi pemenuhan kewajiban.

MA Perkuat Perlindungan Sistem Perbankan Syariah

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung juga menegaskan beban pembuktian sepenuhnya berada di pihak debitur. Dalil keadaan memaksa harus dibuktikan secara konkret dan empiris.

Bank XX Syariah dinilai telah menjalankan prosedur sesuai aturan, termasuk pemberian somasi sebanyak tiga kali sebelum lelang agunan dilakukan melalui KPKNL.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi lembaga keuangan syariah dalam menjaga stabilitas sistem pembiayaan. Jika setiap penurunan omzet dianggap force majeure, fondasi perbankan dinilai bisa terganggu.

Di kalangan pelaku usaha, situasi seperti ini sebenarnya bukan hal baru. Banyak pebisnis kecil merasakan pasar berubah cepat setelah kebijakan baru muncul. Namun hukum tetap membedakan antara kerugian usaha biasa dengan keadaan yang benar-benar memaksa.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Agung mengirim pesan tegas bahwa integritas akad syariah harus dijaga. Kegagalan usaha semata tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum debitur terhadap kewajiban pembiayaan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

FORSIMEMA Soroti Moralitas Hakim dan Wibawa Peradilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung-RI (FORSIMEMA-RI) menilai pesan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, mengenai pentingnya moralitas hakim dan aparatur peradilan menjadi pengingat serius bagi dunia hukum nasional. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, dalam keterangan pers, Kamis, 7 Mei 2026.

Syamsul mengatakan integritas aparat peradilan bukan sekadar urusan etik pribadi. Menurut dia, moralitas merupakan fondasi utama yang menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di Indonesia.

Moralitas Hakim Jadi Penentu Kepercayaan Publik

Di ruang sidang, kata Syamsul, masyarakat tidak hanya mencari kepastian hukum. Mereka juga ingin melihat keadilan berjalan tanpa tekanan, transaksi, atau kepentingan tersembunyi. Karena itu, pesan Ketua MA dinilai relevan di tengah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

“Integritas adalah roh dari keadilan itu sendiri,” kata Syamsul Bahri.

Ia menjelaskan aparatur peradilan kerap menghadapi tekanan pragmatis dalam penanganan perkara. Dalam situasi seperti itu, moralitas menjadi benteng pertama untuk menolak intervensi, gratifikasi, maupun pengaruh pihak luar.

Di sejumlah pengadilan daerah, isu kedekatan dengan pihak berperkara masih menjadi obrolan yang sering terdengar di ruang tunggu sidang. Situasi itu, menurut Syamsul, membuat penguatan etika tidak cukup hanya lewat slogan.

Pengawasan Internal dan Keteladanan Pimpinan

FORSIMEMA-RI menilai penguatan moral aparatur peradilan perlu diterjemahkan ke langkah konkret. Salah satunya melalui internalisasi kode etik hakim dan pegawai peradilan dalam aktivitas kerja sehari-hari.

Selain itu, pengawasan internal juga dinilai penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak awal. Syamsul menekankan pimpinan lembaga peradilan harus menjadi contoh dalam disiplin dan kejujuran.

“Hukum tanpa moralitas bisa menjadi kaku dan buta,” ujarnya.

Menurut dia, budaya kerja berintegritas harus dibangun secara konsisten. Lingkungan kerja yang menghargai profesionalisme dan menindak penyimpangan dinilai akan memperkuat wibawa lembaga peradilan.

Dalam kesempatan itu, Syamsul juga menyoroti kemitraan Ikatan Wartawan Hukum atau IWAKUM bersama FORSIMEMA di lingkungan Mahkamah Agung dan peradilan. Ia meminta humas Mahkamah Agung lebih proaktif membangun komunikasi dengan media guna menjaga transparansi informasi publik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Puspen TNI Jadi Acuan MA Bangun Komunikasi Publik Peradilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung mulai serius membenahi pola komunikasi publik di era digital. Tim Peneliti Pusat Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Pustrajak MA) mengunjungi Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) untuk menyusun pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan.

Kunjungan itu menjadi bagian dari penyusunan rancangan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang tata kelola komunikasi publik. Puspen TNI dipilih karena dianggap memiliki pola pengelolaan media yang lebih adaptif dan cepat menghadapi arus informasi digital.

MA Soroti Pentingnya Strategi Media Sosial yang Tepat

Dalam pertemuan tersebut, Tim Peneliti Pustrajak MA mempelajari alur komunikasi publik di Puspen TNI, mulai dari struktur organisasi hingga strategi distribusi konten lintas platform.

Kepala Bidang Informasi dan Internet Puspen TNI, Kolonel Candra Kurniawan, menilai setiap media sosial memiliki karakter berbeda sehingga pendekatan komunikasinya tidak bisa disamaratakan.

“Konten tidak bisa disamakan. TikTok, Instagram, dan X punya gaya masing-masing,” ujar Candra dalam pertemuan di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pengguna X cenderung menyukai narasi singkat dan langsung, sementara TikTok membutuhkan pembuka video yang kuat dalam tiga detik pertama agar audiens bertahan menonton.

Humas Pengadilan Daerah Dinilai Masih Lemah

Selain strategi konten, Tim Peneliti Pustrajak MA juga mempelajari pola penanganan isu publik di Puspen TNI. Salah satu yang menjadi perhatian ialah konsep “Golden Time 1–3–6” dalam respons komunikasi.

“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Prinsip kami, validasi data adalah yang utama,” kata Candra.

Menurut dia, satu jam pertama digunakan mengumpulkan informasi awal. Dalam tiga jam berikutnya, tim komunikasi mulai menyiapkan pemetaan isu dan pernyataan awal sebelum informasi lengkap disampaikan maksimal enam jam kemudian.

Kunjungan itu sekaligus membuka persoalan lama di lingkungan peradilan. Struktur kehumasan di banyak pengadilan daerah masih dirangkap unit lain, seperti Kepaniteraan Hukum dan Subbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP).

Kondisi tersebut dinilai membuat fungsi komunikasi publik pengadilan belum berjalan optimal, terutama saat menghadapi isu sensitif yang membutuhkan respons cepat dan akurat.

Pertemuan antara MA dan Puspen TNI juga membuka peluang kerja sama penyebaran informasi strategis, termasuk isu peradilan militer yang selama ini masih minim dipahami masyarakat luas.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Mahfud MD: Etika dan Logika Jadi Fondasi Putusan Hakim


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahfud MD menegaskan pentingnya etika dan logika dalam putusan hakim saat memberi materi dalam Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi hakim seluruh Indonesia, Selasa (5/5/2026), secara daring. Ia menilai masih ada kejanggalan putusan akibat lemahnya dua aspek tersebut.

Dalam forum yang digelar BSDK Mahkamah Agung itu, Mahfud menekankan bahwa hakim tidak cukup hanya menerapkan hukum, tetapi juga dituntut mampu menemukan hingga membentuk hukum dalam kondisi tertentu.

Etika dan Logika Jadi Fondasi Putusan Hakim

Mahfud memotret persoalan klasik yang kerap muncul di ruang sidang: putusan yang terasa janggal di mata publik. Ia menyebut akar masalahnya sering kali bukan pada aturan, melainkan cara berpikir hakim.

Ia menjelaskan, logika hukum harus dibangun dengan metode yang tepat—deduktif, induktif, hingga abduktif. Tanpa itu, putusan berpotensi tergelincir dalam kesalahan berpikir atau logical fallacy.

“Kesalahan logika ini tidak selalu soal ketidaktahuan. Bisa juga karena faktor psikologis atau bahkan kepentingan tertentu yang koruptif,” ujar Mahfud.

Dalam pengalaman liputan pengadilan, situasi seperti ini bukan hal baru. Pernah satu perkara sederhana berubah rumit hanya karena konstruksi logika yang dipaksakan. Putusan akhirnya sah secara formal, tapi terasa janggal secara nalar.

Integritas Hakim dan Tekanan di Balik Putusan

Mahfud menegaskan, legitimasi putusan hakim tidak hanya ditentukan kecerdasan hukum, tetapi juga integritas moral. Dua hal ini, menurutnya, harus berjalan beriringan.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan teori Gustav Radbruch tentang tiga tujuan hukum: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiganya harus dijaga seimbang, bukan dipilih salah satu.

Di sisi lain, tekanan terhadap hakim juga tidak kecil. Mulai dari kekuasaan, opini publik, hingga kepentingan pribadi sering kali menguji independensi mereka.

Mahfud mengingatkan bahwa kode etik menjadi benteng terakhir. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap peradilan bisa runtuh perlahan.

“Saya jadi ingat satu hakim senior yang pernah berkata, ‘putusan itu bukan cuma soal benar atau salah, tapi soal bisa dipertanggungjawabkan atau tidak.’ Di situlah integritas diuji,” kata seorang peserta diskusi yang mengikuti acara tersebut.

Mahfud menutup pesannya dengan penegasan sederhana namun tajam: “Kuatkan logika, hayati etika, dan jauhi logical fallacy. Dengan itu, hakim akan mampu menghasilkan putusan yang adil, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.”

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

28 Aparatur Kena Sanksi Disiplin April 2026, Hakim Dominan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan kembali menjatuhkan sanksi disiplin aparatur peradilan pada April 2026. Total 28 pegawai dikenai hukuman dengan tingkat pelanggaran beragam, dari ringan hingga berat.

Sanksi disiplin aparatur peradilan April 2026 ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Mayoritas Hakim, Pelanggaran Didominasi Disiplin dan Etik

Dari total 28 aparatur yang dijatuhi sanksi, sebanyak 19 merupakan hakim, tujuh hakim ad hoc, serta masing-masing satu panitera dan panitera pengganti.

Jenis pelanggaran yang ditemukan umumnya terkait ketidakdisiplinan kerja, pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta aturan disiplin pegawai negeri sipil.

Rincian sanksi menunjukkan empat pelanggaran berat, tujuh sedang, dan 17 ringan. Bentuk hukuman bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga penonaktifan sementara sebagai hakim atau nonpalu.

Dalam beberapa kasus, hakim ad hoc dikenai sanksi nonpalu selama beberapa bulan, disertai penghentian sementara tunjangan jabatan.

Saya pernah berbincang dengan seorang praktisi hukum di Jakarta yang mengatakan, pelanggaran kecil di pengadilan sering dianggap sepele, padahal efeknya bisa menggerus kepercayaan publik perlahan. Pernyataan itu terasa relevan melihat data terbaru ini.

Komitmen MA Perkuat Pengawasan Internal

Badan Pengawasan Mahkamah Agung menegaskan langkah ini sebagai bagian dari konsistensi menjaga integritas lembaga peradilan. Penindakan tidak hanya menyasar pegawai administratif, tetapi juga hakim aktif.

Langkah ini memperlihatkan bahwa pengawasan internal berjalan, bukan sekadar formalitas. Dalam konteks reformasi peradilan, transparansi seperti ini menjadi krusial.

Di sisi lain, sanksi administratif seperti penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemotongan tunjangan kinerja juga menjadi instrumen pengendalian perilaku aparatur.

Saya teringat satu sidang yang sempat tertunda karena hakim datang terlambat hampir satu jam. Ruang sidang penuh, tapi tidak ada kepastian. Momen seperti itu kecil, tapi meninggalkan kesan buruk.

Melalui penegakan disiplin ini, Mahkamah Agung berupaya menjaga marwah lembaga sekaligus memulihkan kepercayaan publik yang kerap diuji oleh berbagai kasus etik di sektor peradilan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

MA Kaji Rusun Negara di IKN untuk Standar Nasional


Duta Nusantara Merdeka | IKN 
Rencana rusun hakim Mahkamah Agung di IKN mulai dimatangkan. Tim Naskah Urgensi MA mengunjungi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) pada Rabu, 29 April 2026, untuk mengkaji desain hunian negara bagi aparatur peradilan.

Audiensi berlangsung di Gedung Kemenko 3 Tower 1, IKN, dan diterima Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Aswin Grandiarto Sukahar. Fokus utama pembahasan adalah integrasi kawasan perkantoran dan hunian hakim.

Desain Kawasan Yudikatif dan Rusun Hakim

Aswin Grandiarto Sukahar menjelaskan, gedung Mahkamah Agung akan dibangun dalam satu kawasan bersama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Kawasan itu diberi nama Kompleks Kawasan Perkantoran Yudikatif.

Plt. Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan OIKN, Cakra Nagara, memaparkan rencana teknis. Gedung kantor MA akan berdiri di atas lahan sekitar 79.179 meter persegi.

Kompleks tersebut terdiri dari tiga bangunan, masing-masing lima lantai, dengan target penyelesaian pada Januari 2028. Skema ini dirancang untuk mendukung integrasi kerja lembaga yudikatif.

Hunian Dekat Kantor dan Efisiensi Mobilitas

Selain gedung perkantoran, OIKN juga merancang rumah susun negara khusus untuk MA. Lokasinya berjarak sekitar 1,2 kilometer dari kantor, memungkinkan mobilitas jalan kaki bagi pegawai.

Cakra Nagara menyebut rusun tersebut terdiri dari tiga tipe. Tipe 65 akan dibangun empat tower, tipe 45 sebanyak enam tower, dan tipe 390 sebanyak lima tower.

Pembangunan rusun ditargetkan rampung pada Januari 2029. Fasilitas ini diharapkan menjadi standar nasional bagi hunian hakim di berbagai daerah.

Anggota Tim Naskah Urgensi MA, Fikri Habibi, menegaskan kunjungan ini bertujuan mencari acuan desain. “Desain dari rumah susun negara di OIKN diharapkan dapat menjadi benchmark,” ujarnya.

Dalam kunjungan lapangan, tim melihat langsung fasilitas rusun yang telah dibangun. Pengalaman ini penting untuk memastikan kebijakan tidak berhenti di atas kertas.

Jika desain ini berjalan sesuai rencana, konsep hunian terintegrasi bisa menjadi model baru. Bukan sekadar tempat tinggal, tetapi bagian dari sistem kerja yang lebih efisien.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 



Share:

FORSIMEMA Nilai Keterbukaan MA RI Dorong Kepercayaan Publik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) mengapresiasi keterbukaan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam membangun dialog dengan insan pers. Pertemuan berlangsung dalam suasana halalbihalal di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Sejumlah pimpinan MA hadir, termasuk Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Suharto, S.H., M.Hum., serta Kepala Badan Urusan Administrasi merangkap Plt Humas MA Dr. Soebandi, S.H., M.H. Forum ini menjadi ruang diskusi isu strategis peradilan dan kebebasan pers.

Dialog Keterbukaan MA RI dan Media

Keterbukaan MA RI dalam forum ini terlihat dari kehadiran langsung jajaran pimpinan, termasuk Hakim Agung sekaligus Juru Bicara MA, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. Kehadiran mereka memberi sinyal bahwa komunikasi publik mulai dipandang sebagai kebutuhan, bukan beban.

Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., yang baru dilantik sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA, juga sempat hadir. Meski singkat, ia menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan media sebelum mendampingi Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.

Saya teringat satu momen saat meliput sidang besar beberapa tahun lalu. Akses informasi saat itu terasa kaku, bahkan untuk konfirmasi sederhana. Forum seperti ini menunjukkan perubahan, meski tentu belum sempurna.

Dr. Soebandi menegaskan pentingnya transparansi. “Keterbukaan informasi adalah kunci dalam menciptakan sistem peradilan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Isu Kebebasan Pers dan Reformasi Peradilan

Dalam dialog, Wakil Ketua MA Suharto menegaskan batasan bagi hakim. Ia menyebut hakim tidak diperkenankan memberi komentar pribadi terkait perkara, demi menjaga independensi lembaga peradilan.

“Hubungan yang baik dengan media adalah bagian penting dalam menjaga transparansi dan kepercayaan publik,” kata Suharto dalam diskusi yang berlangsung terbuka.

Isu perlindungan jurnalis juga mengemuka. Sejumlah wartawan menyoroti potensi kriminalisasi saat meliput perkara sensitif. MA merespons dengan menekankan keseimbangan antara kebebasan pers dan kepatuhan hukum.

Diskusi turut menyinggung reformasi internal MA, mulai dari modernisasi sistem, kenaikan tunjangan hakim hingga 280 persen pada 2026, hingga penguatan pengawasan untuk mencegah korupsi.

FORSIMEMA mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap MA mencapai 76,6 persen pada awal 2026. Ketua Umum FORSIMEMA, Syamsul Bahri, menilai capaian itu tidak lepas dari konsistensi keterbukaan informasi.

“Kepercayaan publik adalah aset paling berharga,” ujar Syamsul.

Penasihat FORSIMEMA, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. yang akrab disapa Hoky, menilai forum ini sebagai tanda perubahan pola komunikasi. Dari yang semula satu arah, kini mulai menjadi dialog yang lebih setara.

Ia juga menyambut rencana coffee morning rutin dua bulanan antara MA dan media. Menurutnya, langkah ini bisa memperkuat akses informasi dan memperjelas pedoman peliputan perkara.

Di ujung acara, kesimpulannya sederhana: transparansi bukan lagi pilihan tambahan. Ia sudah menjadi kebutuhan dasar bagi lembaga peradilan yang ingin tetap dipercaya publik.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Mahkamah Agung Perkuat Keterbukaan Informasi Bersama Jurnalis


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar silaturahmi bersama puluhan jurnalis media cetak, elektronik, dan online di Ruang Pleno Lantai 2, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (29/04/2026). Pertemuan ini menegaskan upaya MA memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus membangun hubungan yang lebih sehat dengan insan pers.

Forum itu menghadirkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto, Hakim Agung Kamar Perdata Heru Pramono, serta Kepala Badan Urusan Administrasi Sobandi sebagai moderator. Fokus utama diskusi adalah transparansi peradilan, akses informasi hukum, dan peran media dalam menjaga akuntabilitas lembaga peradilan.

Sinergi Mahkamah Agung dan Media Bukan Hubungan Baru

Suharto menegaskan hubungan antara Mahkamah Agung dan media massa sudah terjalin lama. Menurut dia, relasi itu bukan sekadar formalitas kelembagaan, melainkan kemitraan strategis untuk membangun pemahaman publik terhadap proses hukum.

Di ruang redaksi, saya sering melihat satu putusan pengadilan bisa menimbulkan tafsir berbeda hanya karena informasi awal yang tidak lengkap. Dari situ terlihat, akses informasi yang jelas memang bukan pelengkap, melainkan kebutuhan utama.

Suharto mengatakan masyarakat membutuhkan informasi yang benar, objektif, dan mudah dipahami, terutama terkait kebijakan dan putusan pengadilan yang berdampak luas.

“Sinergi antara Mahkamah Agung dan insan pers sangat penting. Media memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan,” ujar Suharto.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Karena itu, komunikasi antara MA dan media harus terus diperkuat.

Peran Jurnalis dalam Menjaga Informasi Hukum yang Bertanggung Jawab

Hakim Agung Kamar Perdata Heru Pramono menilai media memiliki posisi penting dalam menyebarkan informasi hukum yang akurat kepada masyarakat. Ia menekankan, jurnalis tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga memberi pemahaman yang utuh.

Heru, yang pernah menjadi juru bicara di Pengadilan Tinggi Jakarta, menyoroti pentingnya etika peliputan perkara sensitif. Menurutnya, ada batas yang harus dijaga, terutama menyangkut privasi para pihak.

“Termasuk menjaga privasi para pihak. Misalnya terhadap perkara yang menyangkut anak, perceraian, dan lain-lain,” ujar mantan Panitera MA tersebut.

Pernyataan itu terasa relevan. Dalam praktiknya, kecepatan berita sering berbenturan dengan kehati-hatian. Di situlah kualitas jurnalisme diuji.

Forum Dialog untuk Peradilan yang Lebih Transparan

Sobandi menilai forum seperti ini penting untuk membangun komunikasi yang sehat dan berkelanjutan antara Mahkamah Agung dan media. Menurut dia, ruang dialog semacam ini membantu menyamakan persepsi dalam penyampaian informasi publik.

Diskusi berlangsung dinamis. Para jurnalis menyampaikan masukan soal pola komunikasi kelembagaan, akses informasi, hingga kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang cepat, akurat, dan terpercaya.

Mahkamah Agung berharap pemberitaan tentang lembaga peradilan semakin konstruktif dan edukatif. Bukan hanya soal putusan, tetapi juga tentang bagaimana publik memahami wajah peradilan Indonesia secara utuh.

Silaturahmi ini menjadi penanda bahwa keterbukaan informasi Mahkamah Agung bukan sekadar slogan, melainkan pekerjaan yang harus dijaga bersama.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 





Share:

Media Protes, PN Jaktim Minim Keterbukaan Informasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sorotan terhadap minimnya keterbukaan informasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menguat pada Kamis (23/04/2026). Sejumlah wartawan mengeluhkan sulitnya mengakses agenda resmi pengadilan, mulai pelantikan pejabat hingga eksekusi lahan.

Keluhan itu disampaikan Ketua Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri. Ia menilai PN Jakarta Timur tidak sejalan dengan semangat transparansi yang selama ini didorong Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Minimnya Akses Informasi di PN Jaktim

Syamsul menyebut wartawan kerap tidak mendapat pemberitahuan resmi terkait agenda kegiatan. Padahal, kegiatan tersebut berdampak langsung pada kepentingan publik dan layak diberitakan secara terbuka.

“Ini bukan sekadar soal akses liputan, tetapi menyangkut prinsip keterbukaan informasi publik,” ujar Syamsul Bahri dalam keterangan tertulis, Kamis (23 April 2026).

Ia menegaskan, relasi media dan lembaga peradilan semestinya bukan hubungan yang saling curiga. Media, menurutnya, justru berperan sebagai jembatan informasi antara pengadilan dan masyarakat.

Saya pernah mendengar keluhan serupa dari seorang reporter hukum di Jakarta. Ia mengaku datang ke pengadilan hanya bermodal informasi “katanya ada sidang penting hari ini”. Tanpa agenda resmi, kerja jurnalistik berubah seperti menebak-nebak.

Dampak ke Kepercayaan Publik

Sejumlah jurnalis lain juga mengaku kesulitan serupa. Tidak ada mekanisme komunikasi yang jelas, bahkan beberapa eksekusi lahan berlangsung tanpa pemberitahuan ke media.

Situasi ini memunculkan pertanyaan. Ketika akses informasi dibatasi, ruang spekulasi publik justru melebar. Dugaan adanya informasi yang ditutup-tutupi pun tak terhindarkan.

Padahal, Mahkamah Agung telah mendorong transparansi melalui berbagai kebijakan, termasuk digitalisasi layanan informasi. Namun, implementasi di tingkat pengadilan negeri menjadi titik krusial.

Pengamat hukum menilai keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif. Ini bagian dari membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Pengalaman lain datang dari seorang jurnalis senior yang pernah meliput pengadilan terbuka di era reformasi awal. “Dulu justru pengadilan ingin diliput, sekarang malah seperti menghindar,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, PN Jakarta Timur belum memberikan tanggapan resmi. Desakan pembenahan komunikasi publik pun menguat, agar proses hukum tak hanya berjalan sah, tetapi juga transparan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 




Share:

PN Jakpus Kabulkan Sebagian Gugatan CMNP, Ini Dampaknya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk, di Jakarta, Rabu (22 April 2026). Sengketa lama sejak 1999 itu berujung kewajiban ganti rugi USD 28 juta plus bunga.

Putusan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini juga menetapkan ganti rugi immateriil Rp50 miliar. Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menegaskan, majelis hakim menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam transaksi tersebut.

Akar Sengketa dan Putusan Hakim

Perkara ini berawal dari transaksi penukaran Medium Term Note dan obligasi CMNP dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik PT Bank Unibank Tbk pada 1999. Instrumen itu kemudian gagal dicairkan.

Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menilai transaksi tersebut bukan jual-beli, melainkan tukar-menukar sebagaimana Pasal 1541 KUHPerdata. Dari sini, tanggung jawab hukum para tergugat mulai ditarik lebih jauh.

Saya teringat percakapan dengan seorang analis pasar beberapa tahun lalu. Ia menyebut instrumen seperti NCD sering terlihat “aman di atas kertas, tapi rapuh saat diuji likuiditas”. Kasus ini seperti mengonfirmasi kekhawatiran itu.

Hakim juga menegaskan bahwa pihak yang menawarkan NCD semestinya memahami ketentuan Bank Indonesia. Instrumen tersebut dinilai tidak memenuhi regulasi, sebagaimana pernah ditegaskan Mahkamah Agung dalam putusan sebelumnya.

Dampak dan Doktrin Hukum yang Dipakai

Yang menarik, majelis menerapkan doktrin piercing the corporate veil. Artinya, tanggung jawab tidak berhenti di korporasi, tetapi bisa menembus ke individu di baliknya jika terbukti ada itikad tidak baik.

Putusan ini sekaligus memberi sinyal keras bagi praktik bisnis lama yang abu-abu. Dalam beberapa diskusi redaksi, isu ini kerap muncul: apakah direksi benar-benar bisa berlindung di balik badan hukum? Jawaban hakim kali ini cukup tegas—tidak selalu.

Namun, tidak semua tuntutan dikabulkan. Permintaan bunga majemuk 2 persen per bulan ditolak karena dinilai tidak proporsional. Hakim menetapkan bunga 6 persen per tahun sebagai angka yang lebih realistis.

Permohonan uang paksa dan pelaksanaan putusan serta-merta juga ditolak. Majelis merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung untuk menjaga keseimbangan putusan.

“Putusan ini merupakan hasil pemeriksaan independen berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti,” ujar Sunoto.

Sebagai putusan tingkat pertama, para pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

HUT IKAHI 73: Sunarto Tekankan Hakim Terpercaya dan Keadilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Puncak peringatan HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Balairung Mahkamah Agung RI, Rabu (22/04/2026), menegaskan kembali isu krusial: pentingnya pesan Ketua MA Sunarto tentang hakim terpercaya dan keadilan rakyat.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, menyatakan kepercayaan publik adalah fondasi utama peradilan. Tanpa itu, otoritas hakim hanya bersifat formal dan kehilangan legitimasi sosial.

Tujuh Pesan Sunarto: Integritas hingga Humanisme

Dalam pidatonya, Prof. Dr. Sunarto merinci tujuh pesan yang terasa sederhana, tetapi menyentuh inti persoalan peradilan. Ia mengawali dari hal mendasar: kepercayaan publik sebagai napas utama lembaga hukum.

“Tanpa kepercayaan publik, kewenangan yang kita miliki hanya akan bersifat formal,” ujar Prof. Dr. Sunarto di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia lalu menguraikan kriteria hakim terpercaya, mulai dari integritas, independensi, hingga transparansi. Standar ini bukan sekadar norma, tetapi tuntutan yang makin terasa di tengah sorotan publik.

Saya teringat satu sidang terbuka yang pernah saya liput beberapa tahun lalu. Di ruang itu, bukan hanya putusan yang diuji, tapi juga gestur hakim—cara bertanya, nada bicara, bahkan jeda diam. Kepercayaan publik sering lahir dari detail-detail kecil seperti itu.

Sunarto juga menekankan pentingnya humanisme yudisial. Pendekatan hukum, menurutnya, tidak cukup berhenti pada teks aturan, tetapi harus menyentuh rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Hakim, Kesejahteraan, dan Tantangan Moral

Lebih jauh, Ketua MA mengaitkan langsung kualitas hakim dengan kesejahteraan rakyat. Baginya, keadilan bukan hanya soal ekonomi, melainkan akses hukum, perlindungan hak, dan kepastian yang menenangkan.

Ia menegaskan hubungan sebab-akibat yang jelas: hakim terpercaya akan melahirkan kepercayaan pada hukum, lalu menciptakan ketertiban sosial. Dari situ, kesejahteraan bisa tumbuh.

Peran IKAHI juga disorot sebagai pilar moral. Dengan fasilitas dan kesejahteraan yang sudah dijamin negara, penyimpangan tidak lagi bisa dibenarkan sebagai kebutuhan.

“Penyimpangan itu bukan lagi karena kebutuhan, tapi keserakahan dan penyalahgunaan kesempatan,” kata Sunarto.

Di sisi lain, ia mengingatkan pimpinan pengadilan untuk tetap rendah hati. Jabatan, menurutnya, bukan simbol kekuasaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Di penghujung acara, tiga komitmen ditegaskan: menjaga integritas, meningkatkan profesionalitas, dan menghadirkan putusan berkualitas. Bagi sebagian orang, ini terdengar normatif. Tapi di ruang peradilan, justru di situlah letak ujian sebenarnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

PN Surakarta Putus Gugatan Ijazah Jokowi Tidak Dapat Diterima


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan ijazah terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo dengan putusan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard/NO), Selasa (14/4/2026). Putusan ini menghentikan perkara di tahap awal tanpa menguji pokok sengketa.

Gugatan bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu diajukan oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto terhadap Joko Widodo, Ova Emilia, Wening Udasmoro, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai turut tergugat.

Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di Tahap Awal

Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat. Dengan diterimanya eksepsi tersebut, gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan.

“Dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta.

Putusan ini menegaskan bahwa perkara berhenti pada aspek prosedural. Substansi gugatan—termasuk pokok tudingan—tidak diperiksa lebih lanjut di persidangan.

Dalam praktik perdata, putusan NO biasanya mengindikasikan persoalan mendasar pada konstruksi gugatan. Bisa terkait kewenangan absolut, kedudukan hukum, atau cacat formil lain.

Putusan Belum Final, Jalur Banding Masih Terbuka

Selain menyatakan gugatan tidak dapat diterima, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp537.000 kepada para penggugat.

Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Para pihak masih memiliki hak mengajukan banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Langkah banding akan menentukan apakah perkara ini bisa diperiksa ulang, termasuk kemungkinan memperbaiki aspek formil yang menjadi titik lemah gugatan sebelumnya.

Di sisi lain, putusan ini memberi sinyal awal bahwa perkara menghadapi hambatan serius di tahap prosedural. Tanpa pembenahan, upaya hukum lanjutan berisiko bernasib sama.

Kasus ini sempat menyedot perhatian publik karena menyangkut figur Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun pada akhirnya, proses hukum tetap bergerak di rel teknis yang ketat dan terukur.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

FORSIMEMA Soroti Pentingnya Integritas dan Efisiensi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum FORSIMEMA, Syamsul Bahri menegaskan pentingnya integritas dan efisiensi dalam organisasi media melalui pernyataan reflektif di Jakarta, Senin (13/4/2026). Pesan ini menyoroti dilema klasik antara kecepatan kerja dan keberanian menjaga nilai kebenaran.

“Efisiensi adalah tentang melakukan sesuatu dengan benar, namun integritas adalah tentang melakukan hal yang benar,” ujar Syamsul.

Efisiensi Tanpa Arah Bisa Menyesatkan

Dalam praktik organisasi, efisiensi sering menjadi ukuran utama. Target harus tercapai cepat, biaya ditekan, dan proses dipersingkat.

Di ruang redaksi, situasi ini bukan hal baru. Saya pernah melihat bagaimana tekanan kecepatan membuat verifikasi informasi terasa seperti beban tambahan. Padahal, di situlah letak kualitas.

Efisiensi, dalam konteks ini, memang penting. Ia menjaga organisasi tetap hidup, terutama di tengah tekanan ekonomi yang tidak ringan.

Namun, ketika efisiensi berdiri sendiri tanpa arah nilai, ia berpotensi melenceng. Prosedur bisa dipenuhi, target tercapai, tetapi substansi kebenaran justru terabaikan.

Integritas: Pilar yang Tak Bisa Ditawar

Di sisi lain, integritas berbicara soal keberanian memilih yang benar. Bukan sekadar bagaimana sesuatu dikerjakan, tetapi apa dan mengapa hal itu dilakukan.

Dalam dunia media dan hukum, integritas bukan pilihan tambahan. Ia adalah fondasi. Tanpa itu, kepercayaan publik runtuh—dan sulit dibangun kembali.

Saya teringat percakapan dengan seorang jurnalis senior yang pernah berkata, “Berita bisa cepat, tapi kepercayaan butuh waktu lama.” Kalimat sederhana, tetapi menggambarkan posisi integritas yang tidak tergantikan.

Menurut Syamsul Bahri, integritas menuntut transparansi dan akuntabilitas. Bahkan ketika pilihan yang benar terasa lebih mahal atau berisiko, di situlah ujian sesungguhnya.

Menyatukan Efisiensi dan Integritas

Tantangan terbesar organisasi hari ini bukan memilih salah satu, melainkan menyatukan keduanya. Efisiensi menjaga organisasi tetap berjalan, sementara integritas menjaga arah dan martabatnya.

Ketika keduanya berjalan seiring, organisasi tidak hanya produktif, tetapi juga dipercaya. Sebaliknya, jika salah satu diabaikan, dampaknya langsung terasa—baik secara internal maupun di mata publik.

Pesan Ketum FORSIMEMA ini relevan di tengah perubahan industri media yang serba cepat. Tekanan digital, kompetisi, dan tuntutan produksi tinggi kerap menggoda untuk mengorbankan prinsip.

Pentingnya integritas dan efisiensi dalam organisasi media bukan sekadar konsep, melainkan kebutuhan mendesak. Tanpa integritas, efisiensi kehilangan makna. Tanpa efisiensi, integritas sulit bertahan.

Di titik ini, organisasi diuji bukan hanya soal seberapa cepat bergerak, tetapi seberapa lurus arah yang dipilih.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Badilum Genjot Kualitas Hakim Lewat Program Intelektual


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung menegaskan fokus baru pada peningkatan kualitas hakim melalui pendekatan berbasis kinerja dan potensi. Kebijakan ini disampaikan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Hasanudin, dalam Podcast Badilum (PODIUM), Senin, 13 April 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap putusan hakim tidak sekadar administratif, tetapi benar-benar mencerminkan rasa keadilan di masyarakat. Badilum menilai kualitas putusan menjadi indikator utama kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Badilum Dorong Kualitas Hakim Lewat Sistem Terukur

Hasanudin menegaskan, arah pembinaan kini lebih substantif. “Arah kebijakan kami jelas, bagaimana meningkatkan kualitas hakim sehingga putusannya mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pengukuran kualitas dilakukan melalui eksaminasi putusan berbasis aplikasi e-eksaminasi, serta evaluasi kinerja melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dua instrumen ini menjadi dasar pemetaan kualitas hakim secara objektif.

Di lapangan, pendekatan ini mulai terasa. Seorang rekan yang bekerja di lingkungan pengadilan bercerita, kini penilaian tidak lagi sekadar cepat menyelesaikan perkara, tapi juga kualitas pertimbangannya.

Manajemen Talenta dan Budaya Intelektual Jadi Kunci

Badilum mengintegrasikan aspek kinerja dan potensi dalam manajemen talenta. Potensi meliputi kemampuan bahasa asing, pendidikan, pelatihan, hingga karya ilmiah yang dihasilkan hakim.

“Dari situ kami dapat menentukan siapa yang berpotensi menjadi pimpinan, hakim yustisial, pengajar, atau ditempatkan di fungsi pengawasan,” kata Hasanudin.

Pendekatan ini sekaligus menggeser pola lama berbasis senioritas. Menurut Hasanudin, budaya menunggu justru menghambat perkembangan. “Budaya menunggu itu tidak baik karena menghambat kreativitas dan kemajuan,” tegasnya.

Program seperti Perisai, Arunika, dan Dimensi didorong untuk membangun ekosistem intelektual. Arunika, misalnya, menjadi ruang bagi hakim menulis gagasan hukum, yang ke depan ditargetkan menjadi jurnal ilmiah nasional.

Saya pernah melihat langsung bagaimana kebiasaan menulis mengubah cara berpikir seorang hakim. Putusannya lebih runtut, argumennya terasa hidup, tidak lagi kaku seperti template.

Digitalisasi Pembinaan dan Tantangan AI

Untuk menjangkau daerah, Badilum menghadirkan Badilum Learning Center (BLC) dan Podcast PODIUM sebagai media pembelajaran fleksibel. Materi bisa diakses kapan saja, terutama bagi satuan kerja dengan beban perkara tinggi.

Namun, Hasanudin mengingatkan soal penggunaan kecerdasan buatan. “Menulis itu bagian dari proses belajar. Kalau sepenuhnya diserahkan ke AI, ilmunya tidak akan melekat,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya sikap kritis hakim, baik dalam memanfaatkan teknologi maupun menilai argumentasi di persidangan.

Dampak: Menuju Peradilan Lebih Kredibel

Dalam jangka panjang, Badilum menargetkan terbentuknya budaya belajar yang kuat dalam 5–10 tahun ke depan. Harapannya, kualitas hakim meningkat dan putusan pengadilan makin dipercaya publik.

Hasanudin menutup dengan penegasan soal integritas. Aparatur peradilan diminta menjaga profesionalisme dan memastikan layanan bebas dari praktik transaksional.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Di Balik Krisis Media, Kesejahteraan Wartawan Dipertanyakan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Seruan FORSIMEMA-RI soal perbaikan industri media membuka realitas yang selama ini jarang dibahas terang-terangan: kesejahteraan wartawan ikut tergerus di tengah model bisnis media yang kian rapuh.

Di balik narasi transformasi, ada persoalan mendasar yang belum terselesaikan—bagaimana media bertahan tanpa mengorbankan kualitas kerja dan nasib jurnalisnya.

Model Bisnis Rapuh, Beban Jatuh ke Wartawan

Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, menyinggung perlunya diversifikasi pendapatan. Namun, di banyak ruang redaksi, perubahan itu belum terasa.

Ketergantungan pada iklan digital justru mempersempit ruang gerak media. Platform global menyerap porsi terbesar, sementara media lokal berbagi sisa.

Akibatnya, tekanan efisiensi tak terhindarkan. Beban kerja meningkat, tapi kompensasi tak selalu mengikuti.

“Media harus berani keluar dari zona nyaman,” kata Syamsul dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2026).

Seorang wartawan di Jakarta pernah bercerita, dalam sehari ia diminta menulis hingga lima berita sekaligus memproduksi konten video. “Gaji segitu-segitu saja, tapi kerjaan nambah terus,” ujarnya.

Antara Akses Kekuasaan dan Independensi

FORSIMEMA juga mendorong sinergi dengan lembaga publik seperti Mahkamah Agung dan pemerintah daerah. Di atas kertas, kolaborasi ini membuka akses informasi yang lebih luas.

Namun, di lapangan, batas antara kerja sama dan kedekatan berlebihan sering kali tipis.

Media dituntut menjaga independensi, tapi di saat yang sama membutuhkan akses dan stabilitas bisnis. Dilema ini bukan hal baru, tapi makin terasa di tengah tekanan ekonomi.

Seorang editor senior pernah mengingatkan, “Kalau terlalu dekat, kita kehilangan daya kritis. Kalau terlalu jauh, kita kehilangan akses.” Tarik-menarik ini kini jadi keseharian redaksi.

Teknologi Mengubah Ritme, Bukan Selalu Menyejahterakan

Adaptasi digital sering disebut sebagai solusi. Video pendek, podcast, hingga infografis jadi standar baru.

Namun, perubahan ini juga menggeser beban ke wartawan. Satu orang kini dituntut multitasking: menulis, merekam, mengedit, sekaligus mendistribusikan.

Alih-alih meningkatkan kesejahteraan, dalam banyak kasus justru memperpanjang jam kerja tanpa kompensasi setara.

Saya pernah melihat seorang jurnalis muda mengedit video di trotoar usai liputan. Ia tertawa, tapi mengakui kelelahan sudah jadi rutinitas.

Perlindungan Profesi Masih Abu-Abu

FORSIMEMA menyoroti pentingnya perlindungan hukum dan peningkatan kompetensi. Ini relevan, mengingat risiko sengketa pemberitaan masih tinggi.

Namun, implementasinya belum merata. Banyak wartawan bekerja tanpa perlindungan memadai, terutama di media kecil dan daerah.

Pelatihan memang ada, tapi tidak selalu diikuti peningkatan kesejahteraan. Akibatnya, nilai tawar jurnalis tetap lemah di hadapan industri.

Seruan transformasi industri media memang penting. Tapi tanpa perbaikan struktural, perubahan hanya akan berhenti di level wacana.

Krisis media bukan sekadar soal bisnis. Di dalamnya, ada manusia—wartawan—yang selama ini jadi tulang punggung informasi publik, namun kerap jadi pihak pertama yang menanggung dampaknya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Affandi Affan Agama Agraria AIDS Air Air Bersih Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Boardgame Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kisaran Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas LAPK Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Manggarai Barat Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak ment Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Amanat Nasional Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perang Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serambi Law Firm Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumur Bor Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang TimurTengah Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini