Pusat Studi Ekonomi dan Hukum CELIOS merilis laporan investigatif terkait skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) yang dinilai berisiko tinggi terhadap tata kelola dana desa.
Sebanyak 76% perangkat desa menolak pembiayaan koperasi melalui pinjaman Bank Himbara yang dibebankan ke alokasi Dana Desa. CELIOS menilai skema ini rawan penyalahgunaan.
Sebagian besar responden (65%) juga mengidentifikasi potensi praktik korupsi pada tahap pelaksanaan Kopdes MP, dari gratifikasi hingga penyalahgunaan anggaran koperasi.
Laporan CELIOS mengungkap estimasi kebocoran hingga Rp60 juta per desa tiap tahun dan risiko penyaluran dana desa ke sektor ekonomi bawah tanah.
Kekhawatiran muncul karena 46% perangkat desa mencium risiko konflik sosial, sementara 35% menilai pembentukan koperasi mengandung kepentingan politik menjelang Pemilu 2029.
Skema Kopdes MP dianggap bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan, UU Koperasi, dan UU Desa karena bersifat top-down, seragam, dan minim partisipasi warga.
Sedikitnya 15 potensi pelanggaran hukum diidentifikasi, termasuk dugaan pemanfaatan koperasi sebagai alat kampanye terselubung di tingkat desa.
Secara sistemik, CELIOS menyebut mobilisasi Kopdes MP bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), berpotensi memengaruhi hingga 40 kursi legislatif.
Secara ekonomi, CELIOS mencatat risiko gagal bayar pinjaman sebesar Rp85,96 triliun, serta potensi penurunan PDB hingga Rp9,85 triliun dalam enam tahun ke depan.
Kinerja koperasi dinilai belum solid, dengan 59% koperasi mencatat omzet tahunan di bawah Rp300 juta, menimbulkan kekhawatiran atas beban dana publik yang digelontorkan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar