Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penjualan oli palsu yang beroperasi di kawasan Kembangan, menyusul laporan warga pada Juli 2025 lalu.
Tim dari Unit Krimsus Satreskrim langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, tiga pelaku diamankan saat tengah memalsukan oli bermerek.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto Prathista, menjelaskan bahwa SK, MR, dan WS ditangkap di lokasi yang dijadikan tempat pengemasan ulang oli.
“Para pelaku terbukti melakukan praktik pemalsuan oli yang kemudian dipasarkan ke Jakarta, Tangerang, dan Bekasi,” ujar Kompol Kenn, Selasa (22/7/2025).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan botol oli berbagai merek populer yang dikemas ulang secara ilegal.
Kanit Krimsus AKP Edi Wibowo dan Iptu Leo J Sitepu menambahkan, penyidikan lanjutan terus dilakukan guna mengungkap jaringan distribusi dan kemungkinan adanya aktor lain.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Jakarta Barat dalam melindungi konsumen dari bahaya produk palsu, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan kendaraan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar