Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan pertanyaan besar: siapa yang akan menggantikannya jika benar-benar terjadi? Mantan Menko Polhukam dan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyebut bahwa jika Gibran dimakzulkan, maka Presiden Prabowo Subianto punya hak mengusulkan dua nama calon pengganti kepada MPR RI.
"Secara konstitusional, Presiden akan mengajukan dua nama dan MPR yang memilih salah satu," ujar Mahfud dalam podcast di kanal YouTube miliknya, Rabu (11/6/2025).
Mahfud menilai Prabowo tentu akan mempertimbangkan banyak faktor politik dalam memilih calon pengganti. Sejumlah nama pun disebut berpeluang besar, antara lain Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang kini menjabat Menteri ATR/BPN, Puan Maharani, hingga Ganjar Pranowo.
“Kalau mau dari luar koalisi untuk menjaga keseimbangan politik, bisa jadi Puan atau Ganjar. Tapi kalau tetap dari dalam, AHY sangat mungkin,” jelas Mahfud.
Nama lain yang disebut Mahfud adalah Anies Baswedan. Namun peluangnya dianggap kecil karena Anies tidak tergabung dalam partai politik manapun saat ini.
Meski masih sebatas wacana, pernyataan Mahfud membuka ruang diskusi publik soal masa depan kepemimpinan nasional. Ia menegaskan, transparansi dan kepentingan bangsa harus jadi pertimbangan utama dalam memilih wakil presiden baru—jika pemakzulan benar terjadi.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar