Menyongsong diberlakukannya penuh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober 2024, Kemenko Polkam menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam rapat koordinasi di Yogyakarta (18/6), Kedeputian V Kemenko Polkam menyampaikan arah strategis pelindungan data dan pengamanan sistem elektronik. Fokus utama adalah kesiapan teknis dan regulasi di tingkat daerah dalam menghadapi era transformasi digital.
Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa daerah strategis seperti DIY harus memperkuat kapasitas keamanan data, mengingat tingginya konsentrasi institusi pendidikan, ekonomi digital, dan komunitas teknologi di wilayah tersebut.
Acara ini dihadiri Diskominfo se-DIY, Kemenkomdigi, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang membahas kewajiban hukum dalam UU PDP dan UU ITE, termasuk penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) dan pendaftaran sistem elektronik.
Tantangan di daerah antara lain keterbatasan SDM, anggaran, serta minimnya pedoman teknis operasional. Oleh karena itu, dibutuhkan peraturan pelaksana dan RPP PDP agar pelaksanaan di lapangan lebih efektif dan seragam.
Kemenko Polkam mendorong percepatan lahirnya kebijakan turunan UU PDP, serta pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi yang akan berperan penting dalam pengawasan sistem elektronik.
Selain menyampaikan arahan, kegiatan ini menjadi forum penjaringan aspirasi daerah dan pemetaan kesiapan implementasi UU PDP. Pemda DIY menyambut baik arahan pusat dan berharap ada guideline teknis yang aplikatif.
Kemenko Polkam memastikan pelindungan data dan keamanan transaksi elektronik menjadi bagian penting dari ketahanan nasional digital, seiring meningkatnya ancaman siber dan kompleksitas sistem elektronik nasional.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar