Banyak masyarakat belum memahami bahwa anak luar kawin ternyata memiliki hak waris menurut KUH Perdata, meski dengan aturan khusus.
Dalam Pasal 863 KUH Perdata, dijelaskan anak luar kawin berhak atas sepertiga bagian dari warisan, jika pewaris meninggalkan keturunan sah atau pasangan resmi.
Sementara menurut Pasal 865 KUH Perdata, jika pewaris tidak meninggalkan ahli waris sah, maka anak luar kawin berhak memperoleh seluruh harta peninggalan.
Namun, catatan penting dalam Pasal 867 KUH Perdata menyebut anak dari perzinaan atau penodaan darah tidak berhak, kecuali hanya nafkah seperlunya.
Lebih lanjut, Pasal 872 KUH Perdata menegaskan anak luar kawin tidak memiliki hak atas keluarga sedarah kedua orang tuanya, kecuali dalam ketentuan khusus berikut.
Dalam Pasal 873 KUH Perdata, anak luar kawin yang diakui bisa menuntut seluruh warisan jika keluarga sedarah meninggal tanpa meninggalkan ahli waris sah.
Aturan ini menunjukkan posisi anak luar kawin tetap diakui hukum, meski berbeda dengan kedudukan anak sah dalam sistem warisan menurut undang-undang perdata.
Pakar hukum waris menilai regulasi ini penting dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman atau sengketa keluarga dalam pembagian harta peninggalan.
Kesadaran hukum mengenai hak anak luar kawin juga dianggap sebagai langkah mewujudkan keadilan, sekaligus melindungi hak dasar setiap anak di mata hukum.
Dengan memahami isi pasal KUH Perdata, diharapkan keluarga mampu menyelesaikan masalah waris secara adil, transparan, dan menghindari konflik hukum berkepanjangan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق