Aksi nekat seorang pria berinisial AMA (29) menggegerkan publik. Warga Jakarta Selatan ini ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebarkan foto dan video tanpa busana pacarnya melalui media sosial.
Saat ini, AMA sudah ditahan di Polda Jawa Timur. Perbuatannya ini bermula dari perkenalan daring. AMA menjalin hubungan dengan korban yang masih berusia 16 tahun sejak pertengahan 2024.
Hubungan intens terjalin via aplikasi pesan. Pelaku mulai meminta korban mengirimkan konten asusila. Awalnya, korban menurut tanpa paksaan. Selama komunikasi lancar, pengiriman konten rutin dilakukan.
Namun, situasi berubah drastis. Korban menjalin hubungan dengan orang lain dan berhenti mengirim konten. Pelaku merasa kecewa dan sakit hati.
Rasa cemburu membakar emosinya. Ia mengancam dan akhirnya menyebarkan foto serta video tersebut. Hal ini disampaikan Kompol Gandi Darma Yudanto, Kaur Penum Polda Jatim, Jumat (15/8/2025).
"Motif tersangka bukan untuk keuntungan ekonomi," kata Kompol Gandi. "Melainkan karena rasa sakit hati dan cemburu." Perilaku ini menyebabkan dampak serius.
Korban mengalami trauma psikologis mendalam. Bahkan, ia sampai tidak mau melanjutkan sekolahnya. Keluarga korban pun memutuskan pindah sekolah. Langkah ini demi pemulihan mentalnya.
Kompol Gandi menegaskan, tidak ada pertemuan tatap muka. Seluruh komunikasi dilakukan secara virtual. Pelaku dan korban hanya berinteraksi melalui media sosial.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Dua unit ponsel, dua kartu SIM, dua akun aplikasi pesan, serta tangkapan layar unggahan. Semua bukti ini menguatkan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat pasal berlapis. Ia dijerat UU ITE dan UU Pornografi. Hukuman berat menanti. Ini menjadi peringatan bagi siapapun.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar