Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan aturan baru tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025. Subsidi ini bertujuan menjaga daya beli pekerja serta mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi dan tekanan inflasi.
Dalam ketentuan yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan, BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja atau buruh bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Bantuan disalurkan sekaligus senilai Rp600 ribu untuk dua bulan, masing-masing Rp300 ribu per bulan.
Menurut Pasal 5 Permenaker tersebut, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan. Sementara itu, ASN, anggota TNI/Polri, dan penerima bansos lain tidak termasuk dalam kelompok sasaran.
Syarat Penerima BSU 2025
Sesuai Pasal 3 Ayat 2, penerima BSU wajib memenuhi kriteria:
• Warga Negara Indonesia (WNI);
• Memiliki NIK yang sah dan tercatat resmi;
• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
• Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan;
• Bukan ASN, TNI/Polri, atau penerima PKH.
Pemerintah menargetkan penyaluran BSU selesai dalam dua gelombang hingga akhir kuartal III 2025. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia, sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan teknis.
Dengan diluncurkannya Permenaker No. 5 Tahun 2025, pemerintah berharap BSU bisa menjadi alat intervensi efektif untuk menjaga ketahanan ekonomi pekerja dan mempersempit ketimpangan sosial. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen negara hadir untuk buruh kecil, bukan hanya melalui penciptaan lapangan kerja, tapi juga melalui perlindungan sosial yang konkret.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar