Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan bantuan gas LPG subsidi 3 kg di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kasus yang merugikan negara hingga Rp7,9 miliar ini melibatkan delapan orang tersangka dan berlangsung selama 10 bulan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 26 Mei 2025 yang mencurigai adanya praktik ilegal di sebuah gudang. Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Subdit III Dittipidter, ditemukan kegiatan pemindahan isi gas elpiji bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu, menyebutkan delapan tersangka telah diamankan. Mereka adalah RBP (pemilik gudang), AS (penanggung jawab), serta MNRI, E, WTA, dan MEI (operator transfer gas), R (penyuplai gas), dan BT (penampung hasil isi ulang ilegal).
Dari lokasi, polisi menyita 487 tabung gas 3 kg, 2 tabung 5,5 kg, 227 tabung gas 12 kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, serta 3 mobil pickup sebagai barang bukti.
“Modus pelaku adalah membeli gas subsidi dari agen, lalu dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegas Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Para tersangka dijerat Undang-Undang Migas, Cipta Kerja, dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi mafia gas elpiji. Pemerintah dan Polri terus mengawasi distribusi gas bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar