Meski telah menyetor dan melaporkan pajak secara tertib, tak sedikit pelaku UMKM justru menerima surat teguran seperti SP2DK atau bahkan pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: mengapa wajib pajak yang patuh justru lebih sering dipantau? Jawabannya ternyata bukan karena kesalahan, melainkan karena mereka terdeteksi aktif dalam sistem DJP.
UMKM yang Terlihat, Justru Lebih Mudah Dikejar
UMKM yang memiliki NPWP, rutin setor dan lapor SPT, otomatis masuk dalam radar sistem perpajakan. Ketika DJP mengejar target penerimaan, subjek pajak yang sudah “terlihat” menjadi prioritas klarifikasi.
Ibarat berburu di kebun binatang, bukan di hutan—yang tertangkap sistem lebih mudah didekati. Sementara pelaku usaha yang belum terdaftar, justru kerap luput dari pantauan.
Ketidaksesuaian Data Jadi Pemicu Surat Pemeriksaan
Salah satu contoh nyata, UMKM dengan omzet tahunan Rp300 juta mendadak menerima SP2DK karena mutasi rekening mencapai miliaran rupiah. Setelah ditelusuri, ternyata dana tersebut berasal dari pinjaman usaha dan transfer investor.
Namun sistem DJP mendeteksi ketidaksesuaian antara SPT, e-Faktur, dan data pihak ketiga. Tanpa penjelasan yang lengkap, pelaku UMKM bisa dianggap menyembunyikan penghasilan atau melakukan manipulasi.
Masalah lain yang sering muncul:
• Laporan pajak tak sinkron dengan e-Faktur
• Bukti transaksi tidak disimpan rapi
• Rekening usaha tercampur dengan rekening pribadi
• Transfer besar tanpa keterangan yang memadai
Pentingnya Edukasi dan Persiapan Dokumen
Menerima SP2DK bukan berarti bersalah. Tapi jika tak siap menghadapi klarifikasi, potensi koreksi pajak dan denda sangat mungkin terjadi.
Solusinya bukan menghindar, tetapi mempersiapkan dokumentasi dan pemahaman yang tepat.
Untuk itu, pelaku usaha kecil harus memahami logika pemeriksaan, sinkronisasi laporan, hingga strategi menghadapi SP2DK tanpa panik.
Pajak bukan soal takut atau nekat, melainkan soal siap. Dan kesiapan itu dimulai dari pengetahuan dan pencatatan yang benar.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar