Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang perkara besar dugaan korupsi impor gula.
Kasus ini melibatkan sembilan perusahaan gula swasta yang didakwa bersama-sama merugikan negara hingga Rp578 miliar melalui persetujuan impor gula kristal mentah.
Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Utama, menjadi terdakwa utama. Namanya disebut bersama delapan perusahaan lain yang bekerja sama dengan PT PPI.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyebut para terdakwa memperoleh persetujuan impor dari Menteri Perdagangan 2015–2019, Thomas Lembong dan Enggartiasto Lukita.
Menurut JPU, proses impor menyalahi aturan karena pengajuan tidak dilengkapi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp578.105.411.622,47.
Kuasa hukum Hans, Agus Sudjatmoko, menegaskan kliennya hanya membantu pemerintah menjaga stabilitas gula nasional sesuai penugasan resmi dari rapat koordinasi antar kementerian.
Agus menjelaskan, rapat koordinasi pada 28 Desember 2015 menyepakati perlunya impor gula untuk mengatasi defisit pasokan nasional pada awal 2016.
Karena PT PPI tidak memiliki kemampuan impor, beberapa perusahaan swasta dilibatkan. PT Berkah Manis Makmur termasuk di antara perusahaan yang mendapat penugasan.
“Seharusnya tindakan klien kami tidak dianggap melawan hukum. Justru kami membantu pemerintah mengatasi kelangkaan gula bagi masyarakat,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (26/08/2025).
Sidang hari ini juga menghadirkan saksi dari Kemenko Perekonomian dan Inkoppol. Beberapa di antaranya menegaskan perlunya impor gula untuk stabilisasi nasional.
Menurut Agus, proses penugasan jelas mengikuti mekanisme resmi pemerintah. Karena itu, perusahaan swasta tidak seharusnya dijerat sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Sidang Tipikor PN Jakarta Pusat ini diperkirakan berlangsung panjang. Puluhan saksi lintas kementerian dan lembaga dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan berikutnya.
Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran menyeret nama mantan pejabat tinggi negara. Putusan pengadilan akan menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola impor gula.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar