Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan daftar 34 kosmetik yang mengandung zat berbahaya dan dilarang digunakan di Indonesia. Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan intensif April–Juni 2025.
Melalui akun resmi @bpom_ri di Instagram, BPOM menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kosmetik ilegal. Produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan seperti merkuri, hidrokinon, timbal, hingga asam retinoat.
"BPOM secara rutin merilis hasil pengawasan terhadap kosmetik ilegal agar masyarakat dapat lebih waspada dan tidak menggunakannya," tulis BPOM dalam unggahan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Dari hasil inspeksi, beberapa merek ternama tercantum dalam daftar hitam. Misalnya, AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash ditemukan mengandung merkuri, sementara ASTRID GLOW’S Body Serum Booster tercatat memiliki asam retinoat dan hidrokinon.
Merek lain seperti NCGLOW, WBYUTIE, MUFIA, EMGLOW, dan CHARISMALUX juga tercantum dalam daftar, dengan kandungan berisiko seperti flusinolon, klobetasol, hingga pewarna sintetis metanil yellow yang dapat memicu gangguan kulit hingga kanker.
Tak hanya produk wajah, BPOM juga mencatat adanya lotion, toner, dan henna yang mengandung bahan berbahaya seperti timbal dan pewarna tekstil berbahaya. Produk KHOJATI DELUX SURMA diketahui mengandung timbal dalam jumlah berbahaya.
BPOM menekankan, penggunaan bahan-bahan seperti merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat dalam produk kosmetik tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan kulit dan organ tubuh.
Masyarakat diminta lebih selektif memilih produk kecantikan, selalu memeriksa izin edar, dan menghindari kosmetik tanpa label resmi. Informasi lengkap tersedia di laman resmi dan kanal pengaduan BPOM.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar