Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Buruh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buruh. Tampilkan semua postingan

Induk Koperasi TKBM Pelabuhan Gelar RAT TBKM Tahun Buku 2021


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Meskipun kondisi negara kita baru melewati pendemi, Induk Koperasi TKBM Pelabuhan menggelar Rapat Anggota Tahunan Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan (INKOP - TBKM) Tahun Buku 2021 mengangkat tema "Mempertahankan Eksistensi Peran dan Fungsi Koperasi TKBM sebagai Pengelola TKBM di Pelabuhan dalam Mengejawantahkan Nilai-nilai Konstitusi" di Jakarta, Senin (20/06).

"Kami pastikan bahwa Koperasi TKBM tidak badan hukum, anti perubahan dan kemajuan apalagi untuk negara, itu sebuah kepastian," kata Ketua Induk Koperasi TKBM Pelabuhan H. M. Nasir, SE kepada wartawan Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka.

Namun yang kami sayangkan, ujar H. M. Nasir, kalaupun Koperasi TKBM belum baik sebagaimana diharapkan pemerintah, tentunya kami berharap pemerintah melakukan upaya penataan dan pembinaan dalam upaya meningkatkan profesionalitas Koperasi dan TKBM di pelabuhan bukan justru mencabut SKB 2 Dirjen 1 Deputi sebagai legalitas operasional Koperasi pengelola TKBM di pelabuhan. "Apalagi mengalihkan kewenangan pengelolaan TKBM ke Pelindo/PBM kelihatan sekali kepentingan tidak berpihaknya kepada Koperasi TKBM," ucapnya.

“Kami paham dan bahkan mendukung rencana pemerintah untuk menekan biaya tinggi pelabuhan, tapi tentunya tidak Koperasi TKBM yang harus ditumbalkan dan tertuduh sebagai penyebab biaya tinggi itu, dan langkah untuk menyelesaikan biaya tinggi itu dengan 'menghilangkan' Koperasi TKBM serta mengalihkan kewenangan pengelolaan ke Pelindo/PBM. Menurut kami ini sangat tidak berkeadilan," tegas H. M. Nasir.

Kami yakin dan percaya bahwa Kementerian Koperasi dan UMKM dibawah kepemimpinan Bapak Teten Masduki memahami betul permasalahan ini. "Dan tentunya kami berharap Bapak Menteri membicarakan aspirasi kami ini ke Bapak Presiden. Kami yakin bahwa Bapak Presiden sangat mendengar aspirasi rakyat kecil ini," ungkapnya.

"Harapan kami, RAT berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi dan keputusan RAT yang bermanfaat untuk Koperasi TKBM Pelabuhan. Semua ini akan terwujud apabila terbangunnya kerjasama semua pihak yang saling mendukung agar RAT ini berjalan lancar dan aman," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Presidium Aliansi SP TKBM se Indonesia Dukung Menkop Perjuangan Koperasi TKBM


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Masifnya keinginan Pemerintah untuk mencabut SKB 2 Dirjen 1 Deputi dan mengalihkan kewenangan pengelolaan TKBM ke Pelindo/PBM membuat tokoh senior pergerakan buruh pelabuhan sekaligus Presidium aliansi SP TKBM se Indonesia Syukur Ahmad gerah dan angkat bicara.

"Output Aksi Stranas PK terkait tata kelola TKBM di Pelabuhan sudah disepakati akan mencabut SKB 2 Dirjen 1 Deputi dan mengalihkan kewenangan pengelolaan TKBM ke Pelindo/PBM sama sekali tidak berpihak kepada Koperasi justru malah lebih memberikan ruang penguasan ekonomi rakyat pada pengusaha yang notabene kepemilikannya perorangan. Hal ini sangat bertentangan dengan semangat konstitusi," kata Syukur Ahmad yang akrab disapa Bang Syukur kepada wartawan Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka di Jakarta, Senin (20/06)

Lebih lanjut, Bang Syukur menegaskan, Saya berharap Menkop memperjuangkan Koperasi TKBM sebagai pengelola TKBM di Pelabuhan, untuk itu kami mendukung Menteri Koperasi untuk memperjuangkan agar rencana regulasi ini tidak ditetapkan. "Jika dipandang perlu kami untuk melakukan aksi mendukung Kementerian Koperasi, akan kami lakukan," ucapnya. 

"Kita sangat percaya bahwa Kemenkop dan UKM tidak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam memperjuangankan Koperasi. Namun kami juga menegaskan agar Koperasi TKBM selaku pengelola TKBM saat ini harus mampu professional dan memberikan pelayanan bongkar muat yang baik di pelabuhan," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Komisioner Kompolnas Apresiasi Pernyataan Kapolri Saat Orasi Di Tengah Aksi Massa Buruh


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti memuji pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berorasi di tengah aksi massa buruh yang menggelar demonstrasi dalam rangka May Day 2022. Orasi Kapolri disebut merupakan wujud Negara yang mengakui peranan buruh dalam meningkatkan perekonomian.

"Kami mengapresiasi Bapak Kapolri yang hadir langsung di GBK Jakarta dan mendukung perayaan May Day. Kami juga memuji sambutan Kapolri yang mengucapkan terima kasih kepada buruh atas upaya buruh dalam menyukseskan peningkatan ekonomi nasional," kata Poengky dalam keterangan tertulis, Minggu (15/5/2022).

Poengky mengatakan, kehadiran serta Orasi Kapolri meningkatkan moral kaum buruh. Jadinya Kapolri juga menandakan aparat penegak hukum bersikap humanis dalam menangani aksi demo.

"Ucapan terima kasih dari Kapolri sangat meningkatkan moral Buruh dan merupakan bentuk pengakuan Negara atas perjuangan Buruh dalam meningkatkan perekonomian nasional," imbuh Poengky.

Di sisi lain, Poengky juga mengapresiasi pelaksanaan demo May Day yang berlangsung damai. Menurut dia, aksi buruh dan aparat bekerjasama dengan baik sehingga demo berlangsung aman.

"Kompolnas menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan aksi May Day yang berlangsung hari ini secara serentak di seluruh Indonesia berjalan secara damai, lancar, aman, dan sukses. Kerjasama serta koordinasi yang baik antara konfederasi serikat buruh dengan aparat Kepolisian patut dipuji," ujar Poengky.

Poengky melanjutkan, koordinasi yang baik antara kepolisian dan massa buruh membuat aspirasi tersampaikan dengan jelas dan utuh. Poengky berharap demo May Day hari ini dapat dijadikan contoh, baik oleh kepolisian maupun serikat buruh, di waktu mendatang. 

'Dengan kerjasama dan koordinasi yang baik tersebut, maka hak-hak buruh dapat disuarakan secara bebas. Kami berharap koordinasi yang baik ini dapat menjadi contoh jika di kemudian hari serikat buruh melaksanakan unjuk rasa," ucap Poengky.

Poengky menegaskan unjuk rasa adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat yang patut dihormati. **
Share:

Pengamat Maritim: Menanti Ketegasan Sikap Pemerintah terkait Kejelasan Nasib Tujuh Buruh ABK WNI yang Hilang di Mauritius


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kemeriahan peringatan hari buruh yang dirayakan tepat pada tanggal 1 Mei 2022 di berbagai media massa seakan bertolak belakang dengan nasib ketujuh buruh anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang "hilang" saat bekerja di kapal ikan asing. Enam buruh ABK menjadi kru di kapal ikan  Wei Fa dan satu buruh ABK di Kapal De Hai. Kedua kapal itu berbendera Taiwan. Wei Fa disebutkan angkat jangkar dari dermaga Mauritius pada 26 Februari 2021 sebelum dinyatakan hilang di laut oleh aparat keamanan Mauritius.

Pada medio 2 Maret 2021, dengan segala dayanya aparat keamanan Mauritius berhasil menarik kembali kapal itu ke Ibu Kota Port Louis. Tetapi 7 ABK WNI sudah tidak ditemukan di kapal tersebut. Hingga saat ini, dimana peristiwa tersebut sudah terjadi 1 tahun lebih, tapi nasib 7 ABK Warga Negara Indonesia tersebut tak kunjung jelas.

Pengamat Maritim dan juga  pendiri dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, SSiT., M.Mar,  menanggapi 7 ABK yang hilang dari kapal ikan Wei Fa tersebut.

Dia menyebutkan langkah Pemerintah Indonesia dan lembaga bantuan hukum dan HAM Padma Indonesia yang mewakili salah satu pihak keluarga korban kepada pihak aparat keamanan Mauritius sudah cukup baik. 

"Langkah Pemerintah Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Padma Indonesia untuk mengetahui kejelasan kasus hilangnya 7 ABK WNI di perairan Mauritius sudah cukup baik. Ini bisa dikatakan  sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri. Sudah sepatutnya pemerintah menagih kejelasan kasus ini ke pihak aparat keamanan Mauritius," tegas Capt. Hakeng kepada Media  (1/5/2022).

Capt. Hakeng seraya mengingatkan pemerintah, "Dengan semangat hari buruh yang tepat dirayakan secara Internasional di tanggal 1 Mei 2022 ini, saya meminta Pemerintah untuk bisa bergerak cepat. Ingat, kasus ini sudah berjalan satu tahun lebih. Jangan sampai rakyat menilai pemerintah lamban dan kurang peduli dengan nasib buruh yang merupakan pekerja di atas kapal di luar negeri. Karena itu saya usulkan dibentuk tim investigasi lintas instansi. Tim dibentuk guna mendapatkan informasi lebih akurat dan up date terkait hilangnya  7 ABK pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut," tegasnya.

Dia menyerukan pula seharusnya Pemerintah dapat mengirimkan tim penyelidik ke Mauritius. Tim bekerja guna mendapatkan kejelasan peristiwa yang terjadi. "Saya melihat urgensi untuk mendorong pemerintah agar dapat mengusahakan pihak interpol masuk ke dalam kasus ini. Sehingga bisa mempercepat penyelesaian kasus yang terjadi," serunya.

Capt. Hakeng yang juga sebagai Sekretaris Jenderal di Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI) meminta kepada Pemerintah  agar bisa juga memberikan fokus pada penguatan pengetahuan sumber daya manusia di bidang transportasi laut, terutama berkaitan dengan aspek hukum kemaritiman. Apalagi mengingat Indonesia merupakan negara maritim dan pelautnya  banyak yang bekerja pula di kapal-kapal asing. 

"Tidak banyak pelaut Indonesia yang  memahami aturan terkait hukum maritim, kepabeanan, imigrasi, sehingga tanpa disadari ada tindakan yang berpotensi masuk ke dalam ranah hukum pidana yang ada di setiap negara. Karena itu tugas Pemerintah dan stakeholder untuk mempersiapkan pelaut yang memiliki keahlian dan pengetahuan mumpuni," pungkasnya. (*)
Share:

Elly Rosita Silaban: Tahun Ini KSBSI Genap 30 Tahun, Sosial Dialog Menjadi Jati Diri Gerakan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Elly Rosita Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyampaikan rasa syukur karena pada 25 April 2022 ini, serikat buruh yang dipimpinnya genap memasuki usia 30 tahun. Tentu saja, usia tersebut tidak mudah lagi. Karena KSBSI telah melewati berbagai suka dan duka dan melewati berbagai tantangan. 

“Saat usia KSBSI tahun ini genap 30 tahun, pastinya sudah menjadi sudah menjadi kategori dewasa. Jadi KSBSI harus bisa menjadi organisasi yang profesional, dewasa dalam pikiran dan konsisten memihak buruh. Baik kepada buruh dan negara,” ucapnya saat diwawancarai di Kantor KSBSI, Cipinang Muara Jakarta Timur,, beberapa waktu lalu. 

Dia juga menyampaikan KSBSI harus bisa menjadi serikat buruh yang mampu melahirkan ide dan gagasan yang bisa diterima pemerintah dan pengusaha. Walau tak bisa  dibantah, 2 tahun pandemi Covid-19, sangat berdampak pada KSBSI. Pasalnya, hampir 100 ribu anggotanya terpaksa kehilangan pekerjaan dan tidak bekerja kembali.

“Walau banyak pengurus dan anggota kami kehilangan pekerjaan, tapi saya bersyukur karena dimasa pandemi ini masih ada buruh di perusahaan yang bergabung dengan kami,” ungkapnya. 

Elly menilai kemampuan komunikasi pengurus federasi serikat buruh yang berafiliasi dengan KSBSI terus mengalami peningkatan. Bahkan semakin mendapatkan pengakuan. Baik dari gerakan buruh internasional, pemerintah dan pengusaha. Sebab, sudah banyak pengurus menjadi pembicara, tingkat internasional, nasional, serta konseptor gerakan buruh. 

“Termasuk sudah banyak ketua umum pengurus federasi yang berafiliasi dengan KSBSI telah melakukan kerjasama dengan pemerintah, pengusaha dan lembaga internasional secara mandiri.

Jadi tidak lagi ketergantungan dengan KSBSI,” jelasnya.
Gerakan KSBSI juga sudah kembali dikenal oleh media pers, karena rutin memberikan pernyataan sikap terkait masalah regulasi ketenagakerjaan. Dan tahun ini pemerintah juga mempercayakan KSBSI sebagai chair (ketua) dan tuan rumah Labour 20 atau L20. Dimana agenda internasional ini juga bagian pembahasan pertemuan pemimpin Negara-Negara G20 yang diadakan tahun ini di Indonesia. 

“Saya pikir kepercayaan sebagai chair L20 ini menjadi hadiah besar untuk seluruh keluarga besar KSBSI,” terangnya.

Pada agenda L20 nanti, Elly mengatakan KSBSI akan mengusung 3 isu global. Pertama, soal perlindungan pekerja digital platform, kedua perubahan iklim dan transisi yang adil, ketiga jaminan perlindungan sosial kepada pekerja. “Saya mohon dukungan doa dan semangat agar agenda L20 nanti bisa berjalan dengan baik,” ujarnya. 

Tugas berat yang harus dihadapi KSBSI saat ini juga soal regenerasi kepemimpinan. Dia menilai, kalau serikat buruhnya tidak mempersiapkan generasi muda menjadi pemimpin serikat buruh, maka KSBSI akan mengalami degradasi gerakan.

“Saya kuatir dan tidak mau menjadi pemimpin gagal karena KSBSI tidak bisa menciptakan regenerasi kepemimpinan. Makanya saya selalu menekankan ke semua pemimpin federasi serikat buruh yang berafiliasi dengan KSBSI supaya memberikan kesempatan orang muda terlibat membesarkan organisasi,” pungkasnya.

Sebab, kata Elly, KSBSI adalah serikat buruh pengkaderan. Jadi, setiap pengurus lama harus memberikan peluang kepada generasi muda untuk memimpin organisasi sampai tingkat nasional. Kemudian, KSBSI sekarang ini lebih mengedepankan gerakan sosial dialog. 

Jati Diri Organisasi

“KSBSI telah memutuskan sosial dialog menjadi jati diri gerakan organisasi dan perlu saya pertegas KSBSI juga tidak pernah meninggalkan tradisi buruh turun ke jalan. Karena aksi demo itu juga kekuatan buruh untuk penyeimbang demokrasi,” ucapnya. 

Tapi untuk saat ini, dia menjelaskan untuk menyelesaikan masalah perburuhan semuanya tidak bisa diatasi dengan cara unjuk rasa. Sebab, tidak menjamin persoalan selesai. Namun dengan mengedepankan dialog dengan pemerintah dan pengusaha, kemungkinan besar solusi jalan tengahnya.

Nah, dengan mengedepankan sosial dialog banyak hal positif didapatkan KSBSI dari berbagai pemangku kepentingan. Artinya, dengan mengedepankan pendekatan komunikasi, KSBSI telah banyak mendapatkan pengakuan sebagi serikat buruh yang bisa memberikan saran dan solusi.

“Jadi secara alamiah, sosial dialog akhirnya menjadi ciri khas gerakan KSBSI sekarang ini,” terangnya.

Elly juga menegaskan kepada semua pengurus di KSBSI, agar jangan pernah mencari kekayaan di serikat buruh. Sebab, seorang aktivis buruh sejatinya memang panggilan nurani. KSBSI tidak pernah memberikan kekayaan materi. Namun bagi yang terpanggil akan mendapatkan banyak pengetahuan, jaringan dan pengalaman.

Sebagai pemimpin serikat buruh tingkat nasional Elly juga mengatakan dirinya akan berkomiten untuk meningkatkan posisi tawar serikat buruhnya. Salah satunya secara terus menerus membangun kekuatan konsolidasi internal lintas federasi serikat buruh yang berafiliasi. Kemudian menyikapi isu perburuhan, baik ditingkat nasional dan internasional. 

“Saya bersyukur, gerakan KSBSI sekarang ini semakin dinamis dan bisa berperan disemua lini. Banyak ide dan gagasannya semakin diterima semua kalangan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” ujarnya.

Terakhir, Elly menyampaikan pesan generasi muda di KSBSI agar tetap belajar dan mengambil peran untuk mengembangkan bakatnya menjadi pemimpin buruh. Serta harus belajar ulet dan sabar dalam menjalani proses berorganisasi. “Karena pada waktunya posisi saya sebagai Presiden KSBSI juga akan digantikan oleh kader-kader muda yang sudah teruji,” tutupnya. (Arianto)
Share:

Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 Akan Diatur Melalui PMK dan Perkada


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pada Rabu kemarin, tanggal 13 April 2022, pihaknya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara, serta Tambahan Tunjangan Kinerja 50% untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Kebijakan ini, kata Presiden Jokowi, merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Adapun terkait ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, menurut Presiden Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD.

‘’Hari ini saya pimpin rapat terbatas tentang persiapan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/tahun 2022,’’ kata Presiden Jokowi, Kamis (14/4/2022). 

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa menimbang kondisi pandemi Covid-19 yang terkendali, tahun ini pemerintah kembali membolehkan perjalanan mudik. Di mana, masyarakat dapat kembali merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/tahun 2022 bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halamannya.

‘’Namun, kita harus tetap waspada jangan sampai perjalanan mudik ini justru akan memicu munculnya gelombang baru penularan Covid-19. Apalagi, arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar,’’ jelasnya. 

Karena menurut laporan yang ia terima, diperkirakan ada sekitar 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan mudik di Pulau Jawa saja.

‘’Pemerintah, kita semua tentu sangat menginginkan perjalanan mudik berlangsung lancar dan penuh kegembiraan. Yang terpenting, pemerintah selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik keselamatan selama perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan kita,’’ ungkapnya.

Presiden Jokowi menekankan sekali lagi jangan sampai ada lonjakan kasus Covid-19 yang tak terkendali setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/tahun 2022. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci. 

‘’Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah saat ini sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini, dan pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat,’’ katanya.(Lak/Tha)
Share:

Puluhan Orang Buruh di Pabrik Mobil DFSK di PHK Sepihak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pabrik mobil PT Sokonindo Automobile atau DFSK Indonesia telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap 47 orang pekerja. Demikian disampaikan oleh Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz, Jum`at (15/4). 

Pernyataan ini disampaikan Riden menanggapi pemberitaan di detik.com tanggal 14 April 2022 yang berjudul, “DFSK Bantah PHK Sepihak, Tegaskan Mantan Karyawan dapat Kompensasi-THR.”

“Bukti bahwa DFSK melakukan PHK secara sepihak, saat ini ke-47 orang buruh yang di PHK melakukan penolakan terhadap PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Termasuk di dalamnya 7 orang pengurus serikat pekerja,” kata Riden. Dengan kata lain, PHK hanya keinginan sepihak dari perusahaan.

Disampaikan, kasus ini bermula ketika pada tanggal 31 Maret 2022, para buruh yang saat itu masih bekerja dikumpulkan oleh manajemen dan diinformasikan jika di PHK. Padahal sebelumnya perusahaan tidak pernah merundingkan permasalahan ini dengan pihak serikat pekerja maupun pekerja yang di PHK.

“Tahu-tahu mereka dipanggil dan diberitahu sudah di PHK. Kemudian saat itu juga uang pesangonnya di transfer ke rekening buruh yang bersangkutan,” kata Riden Hatam Aziz. Menurut Riden, ini menunjukkan sikap arogan pihak perusahaan. Sekaligus semakin membuktikan jika PHK dilakukan secara sepihak. 

“Sesuai aturan yang berlaku, semua pihak dengan segala upaya harus mencegah agar tidak terjadi PHK. Jika kemudian PHK tidak bisa dihindari, maka maksud dan tujuan PHK wajib dirundingkan dengan serikat pekerja. Jika dalam perundingan itu tidak tercapai kesepakatan, maka PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial,” Riden menerangkan.

“Dalam proses tersebut, perusahaan masih berkewajiban membayar upah buruh seperti biasa. Jadi tidak arogan dengan mentransfer uang pesangon, yang itu pun nilainya hanya sebesar 0,5%,” lanjutnya.

Menurut Riden, pengertian efisiensi harus diartikan secara benar, yakni melakukan penghematan. Bukan dijadikan kesempatan mem-PHK anggota dan pengurus serikat pekerja.

Dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja pernah mengeluarkan surat edaran yang isinya, untuk mencegah PHK akibat efisiensi yang terlebih dahulu dilakukan adalah mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; mengurangi shift; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya; dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

“Tetapi yang dilakukan DFSK justru secara sepihak melakukan PHK terhadap karyawan tetap. Padahal di sana masih banyak buruh kontrak dan outsourcing,” tegas Riden Hatam Aziz.

Terpisah, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK FSPMI) Ranto Afrianto menilai, PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selain tidak dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja, konpensasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan. Pun perusahaan tidak pernah menunjukkan laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh akuntan publik independent yang memperlihatkan sedang merugi selama dua tahun berturut-turut,” tegasnya.

Dengan tidak didahului perundingan dengan serikat pekerja, FSPMI menduga jika perusahaan ingin menghilangkan keberadaan serikat pekerja di pabrik mobil untuk pasar domestik dan eksport tersebut. (Arianto)
Share:

TKBM Gelar Konferensi Pers Terkait Induk Koperasi Pelabuhan



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Masifnya rencana Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi untuk mencabut Kesepakatan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM Nomor: UM.008/41/2/DJPL 11, Nomor : 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor : 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan dinilai dipaksakan dan sarat dengan kepentingan.

"Koperasi TKBM yang telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di Pelabuhan selama 33 tahun tidak lagi dipandang sebagai lembaga usaha ekonomi rakyat yang dilindungi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperaasian yang semestinya dibina dan ditata bahkan dikembangkan sebagaimana semangat Presiden Jokowi melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang seharusnya diberikan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan namun sebaliknya kegiatan usaha Koperasi TKBM sebagai penyedia jasa TKBM di Pelabuhan semakin dimarginalkan dan bahkan "dimatikan" dengan "mengkambinghitamkan"," kata HM. Nasir. SE, Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan kepada wartawan Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka di Jakarta, Minggu (20/04).

Menurut Nasir, Koperasi TKBM penyebab tingginya biaya di Pelabuhan, penyebab dweling time, dan segala permasalahan rendahnya produktifitas bongkar muat di Pelabuhan Padahal, Koperasi TKBM hanyalah bagian dari stakeholder terkecil di Pelabuhan yang mengurus anak bangsa yang berprofesi buruh untuk "mencari makan" di Pelabuhan.

Berdasarkan kajian STRANAS PK pada periode tahun 2021-2022 sendiri, mengatakan bahwa tingginya biaya logistik di Indonesia dipicu oleh banyak faktor dan salah satunya di kawasan pelabuhan. Birokrasi dan layanan di pelabuhan laut yang tidak terintegrasi dan tumpang tindih termasuk banyaknya instansi pemerintah yang terlibat. Belum lagi hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena sistem yang masih manual pada beberapa titik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sambutannya pada acara yang diselenggarakan oleh Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) dalam kegiatan "Memangkas Waktu dan Biaya di Pelabuhan" Tanggal 11 November 2021 menjelaskan empat permasalahan yang ditemukan oleh Tim STRANAS PK di Pelabuhan diantaranya;

1. Masih ditemukan Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran yang tidak menggunakan sistem aplikasi INAPORTNET dalam pemberian layanan, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara bila proses layanan jasa kepelabuhanan tidak terlaporkan ke dalam sistem;

2. Masih ditemukan pemberian layanan jasa kepelabuhanan yang tidak direkam ke dalam sistem (manual) dan tidak sesuai yang dibayarkan oleh pengguna jasa;

3. Masih ditemukan ketidaksesuaian kebutuhan, kualifikasi, kelembagaan, dan proses implementasi kerja pada proses bongkar muat di pelabuhan. Hal ini tidak hanya merugikan pengguna jasa tetapi juga merugikan tenaga kerja bongkar muat itu sendiri sebagai akibat dari panjangnya birokrasi dalam pemberian layanan jasa bongkar muat;

4. Masih ditemukan layanan jasa kepelabuhanan yang belum terintegrasi satu sama lain (seperti layanan karantina) dan belum tersedia 24/7 sebagai akibat dari keterbatasan SDM.

Disisi lain, ujar Nasir, Pelabuhan yang produktif dan efisien dapat menjadi suatu keunggulan tersendiri dalam menarik muatan internasional untuk singgah di Pelabuhan Sebut saja Singapura, dengan traffic peti kemas tahunan sekitar 37 juta TEUs, sekitar 80%-nya merupakan kargo transshipment dari negara-negara lain.

Sebaliknya, Pelabuhan yang kurang produktif dan kurang efisien dapat menjadi suatu kelemahan yang signifikan bagi perekonomian suatu negara. Pemahaman yang dilontarkan Pemerintah melalui pejabat-pejabat Kementerian terkait dan STRANAS PK yang mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 secara otomatis mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 dan selanjutnya badan usaha penyedian jasa TKBM di Pelabuhan yang selama ini hanya dikelola oleh Koperasi TKBM dibolehkan untuk dikelola oleh badan usaha lain selain Koperasi TKBM menurut kami hal ini bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021itu sendiri.

Pemahaman yang harus diluruskan adalah bahwa sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu adalah semangat atau cikal bakal lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sebab, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 itu telah melakukan fungsi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi TKBM di Pelabuhan.

Dan ketika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan bukan sebaliknya menghilangkan dan atau memarginalkan kegiatan usaha Koperasi TKBM. Terkait dengan tuduhan bahwa Koperasi TKBM dinilai Monopoli, barangkali kita harus membaca kembali;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 PAsal 63 angka (1) huruf (a) dan (b) dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada pasal 50 huruf (i) secara arif dan bijaksana dengan tidak menghilangkan mindset kita bahwa Koperasi adalah soko guru ekonomi bangsa.

"Kami yakin bapak Presiden Jokowi memiliki cara pandang berbeda dengan para Menteri-menterinya yang terkait dengan persoalan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Karena beliau sangat menginginkan Koperasi dan UMKM dimudahkan, dilindungi dan diberdayakan bukan sebalinya dituduh sebagai penyebab biaya tinggi dan dimarginalkan," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Sejumlah Konfederasi Gelar Konferensi Tingkat tinggi Serikat Pekerja/Buruh


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Globalisasi telah membuka pasar dan memperluas batas-batas geografisnya. Perdagangan Internasional telah berkembang pesat sejak tahun 1990 dengan bangkitnya rantai nilai global. Kemajuan teknologi di bidang transportasi, informasi dan komunikasi, serta berkurangnya hambatan perdagangan yang memungkinkan produsen memperluas proses produksi di luar batas negara. 

Namun demikian, pesatnya kemajuan teknologi yang ditandai dengan perkembangan tren otomatisasi dan digitalisasi telah menimbulkan kekhawatiran akan menggantikan pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan manusia. Harus. diakui otomatisasi dan digitalisasi akan memberi dampak pada menurunnya permintaan terhadap pekerjaan yang sifatnya rutin, namun demikian disi yang lain juga berpotensi menghasilkan pekerjaan baru yang membutuhkan keterampilan baru seperti keterampilan kognitif, misalnya pemecahan masalah, keterampilan komunikasi antar pribadi, dan keterampilan inti lainnya.

"Perkembangan isu lingkungan di level global juga diprediksi akan mempengaruhi tren masa depan pekerjaan. Berbagai negara di dunia kini mulai aktif merespon dan memberikan perhatian khusus terhadap fenomena perubahan iklim dan kerusakan lingkungan dan diprediksi akan menjadi salah satu faktor pendorong perubahan tren industri di masa depan," kata Dedeh Farihah, Sekretaris Daerah F SP NIBA KSPSI dalam Konferensi Tingkat tinggi Serikat Pekerja/Buruh dengan Tajuk "Keterlibatan Organisasi Pekerja dalam Agenda Pengembangan Ketrampilan dan Pembelajaran Sepanjang Hayat" di Jakarta, Jum'at (21/01). 

Terbukti saat ini, ujar Dedeh, mulai berkembang industri yang mengusung tren ramah lingkungan, misal di Industri Otomotif dengan diproduksinya mobil listrik yang dianggap lebih ramah lingkungan. Tren ini akan membuka kesempatan pentingnya. meningkatkan keterampilan pekerja untuk siap menyambut berbagai jenis pekerjaan dan lapangan kerja baru ramah lingkungan di masa depan.

Berdasarkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tiga tahun ini, Pemerintah meyakini bahwa terdapat setidaknya dua sektor industri yang dapat menjadi unggulan dalam meningkatkan produktivitas pasar tenaga kerja di Indonesia, yakni sektor digital dan pariwisata. Selain membuka potensi mendatangkan sejumlah keuntungan bagi devisa negara, dua sektor ini pun membuka peluang terbukanya lapangan pekerjaan baru di Indonesia. 

Meskipun, lanjut Dedeh, ketakutan akan otomatisasi dan robotisasi yang dapat mengungguli pekerja manusia tetap ada, diskusi tentang bagaimana teknologi akan lebih diarahkan sebagai pelengkap pekerjaan dibandingkan pengganti daripada pekerja, diharapkan dapat terjawab seiring dengan peningkatan keterampilan pekerja.

Narasi di atas menunjukkan pekerja di Indonesia perlu lebih adaptif dan terbuka terhadap keterampilan apa saja yang akan dibutuhkan guna mempertahankan pekerjaannya di masa mendatang. Mengutip pernyataan Guy Ryder-Director General ILO, "Kita perlu memoles ulang keterampilan sepanjang karier kerja, dan ini memerlukan peninjauan ulang model dan konsep pembelajaran sepanjang hayat untuk menciptakan masa depan yang kita inginkan," ucapnya. 

"Pengembangan Keterampilan dan pembelajaran sepanjang hayat perlu menjadi agenda utama, dalam konteks transformasi yang sangat besar di dunia kerja, dan dengan tujuan mengembangkan pendekatan yang berpusat pada manusia untuk masa depannya," ungkapnya. 

Gagasan ini tertuang dalam dokumen Deklarasi Seratus Tahun ILO untuk Masa Depan Pekerjaan yang menyerukan kepada pemerintah untuk membuat serangkaian tindakan untuk mengatasi tantangan perubahan transformatif yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan fokus pada agenda ekonomi yang berpusat pada manusia. Deklarasi tersebut berfokus pada tiga bidang aksi, yaitu peningkatan investasi pada kemampuan masyarakat, institusi kerja, dan pekerjaan yang layak dan berkelanjutan.

Berdasarkan sejumlah data dan temuan di atas perihal dampak pandemi yang mendorong peningkatan jumlah pengangguran dan penurunan pendapatan, rendahnya derajat produktivitas pekerja di Indonesia, potensi masalah yang muncul dari bonus demografi yang tidak terkelola dengan baik, dan dunia kerja yang berubah serta jenis pekerjaan baru yang muncul di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. 

Maka dari itu, Dedeh mengatakan, serikat pekerja/buruh sebagai salah satu pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan yang memiliki peran penting dalam menyuarakan dan mewakili kepentingan pekerja, penting untuk dapat merespon dengan ikut terlibat dalam inisiatif pengembangan keterampilan dan pembelajaran sepanjang hayat. 

Disisi lain, imbuh Dedeh, Serikat pekerja/buruh akan berperan untuk mengawal agenda dan proses pengembangan keterampilan dan pembelajaran sepanjang hayat sesuai komitmen Pemerintah yang telah dituangkan dalam dokumen RPJMN 2019-2024,dan juga deklarasi Menteri Tenaga Kerja G20 pada 2016 yang meliputi upaya meningkatkan kualitas kerja, meningkatkan kualitas keterampilan tenaga kerja, dan menciptakan kesempatan kerja. 

"Dalam konteks mendorong pembangunan berkelanjutan, keterlibatan) serikat pekerja/buruh akan memastikan berbagai kesenjangan yang telah dan akan ada tertangani dengan baik, memastikan sistem pendidikan dan pelatihan peka terhadap kebutuhan pasar tenaga kerja, dan meningkatkan kapasitas pekerja untuk memanfaatkan peluang yang tersedia untuk kerja layak," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Integrasi SP H31, Hanya ada satu Serikat Pekerja di Indosat Ooredoo Hutchison


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Para Pekerja PT. Hutchison Tri Indonesia (H31) yang tergabung dalam Serikat pekerja H3I menyatakan untuk mengintegrasikan diri melebur ke dalam Serikat Pekerja Indosat. Proses pembahasan untuk melebur ke dalam Serikat Pekerja Indosat sebenarnya telah dilakukan sejak Q2 tahun 2021 menyusul berita Merger Indosat ooredoo dengan Hutchison Tri Indonesia. Setelah diskusi yang dimotori oleh Pandu Setiadin, Rudi Hudoyo, Ricko Hendratno dkk, maka pada tanggal 3 Januari 2022 diputuskan untuk mengintegrasikan diri ke dalam Serikat Pekerja Indosat

R.Roro Dwi Handayani Presiden SP Indosat sangat mengapresiasi dan sangat menyambut baik keinginan untuk pengintegrasian ke dalam Serikat Pekerja Indosat. Dengan Keputusan ini Serikat Pekerja Indosat menjadi satu satunya wadah pekerja di Indosat Ooredoo Hutchison yang mewakili para pekerja IOH untuk menyampaian aspirasi di dalam Hubungan Industrial, melindungi Hak Hak Pekerja dan sebagai Mitra Strategis Perusahaan.

"Together Stronger adalah Ungkapan yang paling sesuai atas penyatuan dan pengintegrasian ini sekaligus melengkapi semboyan Satu Komando Satu Perjuangan. SP Indosat semakin kokoh dengan bertambahnya Anggota Baru. Serikat Pekerja akan Kuat dengan Anggota Anggota yang SOLID yang paham akan Hak dan Kewajibannya. SP Indosat mengharapkan dan terus berupaya untuk mengedukasi Anggotanya tentang Hak dan Kewajiban sebagaimana yang telah disepakati di dalam PKB Indosat," kata Roro dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/01).

Asal tahu saja, PKB Indosat 2021-2023 baru saja ditanda tangani pada tanggal 30 November 2021 dan disahkan oleh Pemerintah (Kementrian Ketenagakerjaan RI) pada 13 Desember 2021. PKB merupakan kesepakatan bersama antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan yang berisi aturan aturan mengenai Hak dan Kewajiban Pekerja dan Perusahaan. Di Awal tahun 2022 ini kami akan melakukan sosialisasi PKB 2021-2023 ke seluruh Pekerja Indosat Ooredoo Hutchison.

Selain itu, ujar Roro, SP Indosat juga terus melakukan rekruitmen anggota dengan mengajak para pekerja IOH (Indosat Ooredoo Hutchison) yang baru untuk melakukan pengisian form kesediaan menjadi Anggota Serikat Pekerja Indosat.

"Dengan bertambahnya Anggota SP Indosat, tentunya menjadikan semakin besar Amanah yang dijalankan oleh Serikat Pekerja sebagaimana tertuang di dalam Undang Undang Serikat Pekerja RI," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Indosat M2 Tutup, ASPEK Indonesia Tuntut Kepastian Perlindungan Hak Pekerja


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  dan Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia turut bereaksi atas berhentinya layanan pelanggan dan operasional PT Indosat Mega Media (Indosat M2). "Sebab terdapat tidak kurang dari 500 pekerja di PT Indosat M2 terancam kehilangan pekerjaan tanpa adanya kepastian perlindungan hak-hak pekerjanya," kata Presiden Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/12)

Selain itu, kata Mirah, Aspek Indonesia sebagai federasi serikat pekerja yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Indosat Mega Media (Indosat M2), akan terus mengawal perjuangan para pekerja Indosat IM2 dalam menuntut perlindungan hak-hak ketenagakerjaannya.

Jika PT Indosat Tbk sebagai pemegang saham mayoritas PT Indosat M2, dapat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pelanggannya yang terdampak. "Maka sudah sepatutnya jika perseroan juga dapat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja terdampak," ucapnya.

"Apalagi, para pekerja PT Indosat M2 adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dan kompetensi tinggi, yang selama ini terbukti mampu mengembangkan dan membangun industri telekomunikasi di Indonesia, khususnya dalam memberikan kontribusi kepada Indosat," ungkapnya.

Menurut Mirah, Kementerian Ketenagakerjaan perlu segera memanggil Direksi PT Indosat M2 dan Direksi PT Indosat Tbk guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pekerja yang terdampak, mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di PT Indosat M2.

Pasalnya, tegas Mirah, ditutupnya operasional PT Indosat M2 bukan karena kesalahan pekerja, melainkan karena adanya kasus pidana yang dilakukan oleh perusahaan. Kasus tersebut berakibat dilakukannya sita aset dan pembekuan rekening perusahaan PT Indosat M2.

"Sebagai dampak dari eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, di mana perusahaan harus membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,3 triliun," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Kapolresta Tangerang Kawal Aksi Unjuk Rasa Ratusan Buruh Tuntut Kenaikan Upah


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu S Bintoro.SH.,S.IK.,M.Si., melayani Aksi Unjuk Rasa ratusan buruh yang tergabung dalam wadah serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa dengan melakukan konvoi menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, pada hari Selasa (23/11/2021).

Kapolresta Tangerang Melayani dari titik awal kumpul di sekitaran Citra Raya melintas jalan raya serang hingga titik ahir kantor Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Kabupaten Tangerang.

Lugito Selaku Wakil Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang menyampaikan, pekerja serikat buruh mengusulkan kenaikan upah minimum Kabupaten Tangerang tahun 2022. sebesar 10% yakni 4.653.872,92. Dengan rincian Inflasi 1,85%.
Pertumbuhan ekonomi sebesar 7,10%.
Produktifitas sebesar 1,05%.

"Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan upah minimum kabupaten tangerang tahun 2022 mengikuti peraturan pemerintah No.36.Tahun 2022.dan juga mempertimbangkan kenaikan upah yang ada wilayah tangerang raya," jelasnya Lugito.

Rangkaian kegiatan aksi unjuk rasa dari titik awal di wilayah Cikupa menyisir jalan Raya Serang dengan jarak tempuh sekitar 50 km hingga kantor disnaker kabupaten tangerang, berjalan cukup aman, tertib dan kondusif.

Lanjut Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro.SH.,S.IK.,M.Si., yang di temui awak media mengatakan,
“Jajaran kepolisian tetap berfikir Over estimate (berfikir jauh ke tingkat lebih tinggi) dengan mempersiapkan jajaranya secukupnya, untuk melakukan, pengamanan dan penjagaan yang di APP (Arahan Pimpinan Pasukan)."

Kapolres mengarahkan jajaran Polresta Tangerang untuk melayani, bukan menghadapi, dan melakukan upaya pendekatan untuk pengamanan dan penjagaan, titik simpul kemacetan di tempatkan beberapa anggota Kepolisian guna pengamanan lintasan agar kemacetan mudah di urai. Kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Kapolres Kota Tangerang Wahyu Sri Bintoro menyampaikan "hal tersebut untuk mencegah terjadinya pemblokiran jalan dan sweeping terhadap karyawan yang masih melaksanakan kegiatan kerja di perusahaan masing-masing."

Kombes Pol Wahyu mengatakan, buruh yang akan melaksanakan unjuk rasa ke Disnasker Kabupaten Tangerang akan dikawal oleh personel Polres Tangerang dari berangkat sampai ke Disnasker Kabupaten Tangerang.

"Dalam Aksi Unras Personel Polresta Tangerang selalu memberikan himbauan kepada pengunjuk rasa untuk selalu mentaati protokol kesehatan Covid-19 dan tidak lupa kita membagikan masker gratis kepada buruh yang tidak menggunakan masker." Terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

APTP Tuntut Transisi yang Adil untuk Pekerja Transportasi Perkotaan


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta
Aliansi Pekerja Transportasi Publik (APTP) yang terdiri dari Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi (SPDT FSPMI), dan Serikat Pekerja Trans Jakarta (SPT) menggelar konferensi pers sebagai bagian dari Global Week of Action for Urban Transport Workers pada Selasa, 5 November 2021 di Hotel Sofyan Cut Meutia, Jakarta.

Global week ini merupakan rangkaian dari agenda International Transport Federation (ITF) bersamaan dengan Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa 1ahun 2021 yang dikenal sebagai COP26 di Glasgow.

Ketua Umum SPKA Edi Suryanto menyampaikan, konferensi pers ini akan dihadiri para jurnalis di Jakarta untuk menyuarakan pentingnya transisi yang adil untuk pekerja transportasi perkotaan. Setidaknya ada 10 (sepuluh) poin yang disuarakan serikat pekerja transportasi dalam momentum COP26 dalam rangka mewujudkan transisi yang adil untuk pekerja transportasi.

Pertama, berkaitan dengan tantangan pekerjaan rentan dan informal. Di sini, harus ada pengakuan terhadap kebebasan berserikat dan perundingan bersama. Di samping memperluas/mengakui jaminan sosial dan jaminan kesehatan, penyediaan upah layak, dan adanya peta jalan formalisasi bagi pekerja transportasi informal.

Kedua, ketika terjadinya cuaca ekstrem, maka harus ada kenaikan upah dan perlindungan bagi pekerja trasnportasi.

Sedangkan point berikutnya, adalah jaminan pekerjaan untuk pekerja transportasi perkotaan. "Harus ada jaminan pekerjaan tetap dan berkelanjutan selama transisi, termasuk mempertahankan kesempatan tugas-tugas baru, seperti relokasi ke sektor lain dalam sistem transportasi perkotaan, tegasnya.

Ditambahkan Edi, pihaknya juga mendesak agar tidak ada akuisisi di perusahaan kereta api. Slogan SP KA berbunyi: Integrasi, Yes. Akuisisi, No.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum SPDT Iswan Abdullah melanjutkan, point keempat adalah adanya dukungan bagi para pensiunan dan pekerja menjclang pensiun yang tidak lagi dipekerjakan oleh perusahaan.

Sedangkan point kelima, harus ada hak sehat dan selamat dari sudut pandang krisis iklim. "Di sini perlu adanya ruang perlindungan bagi pekerja berbasis aplikasi di seluruh kota untuk memberikan perlindungan dari peristiwa cuaca ekstrem dan ruang untuk mengisi daya ponsel, beristirahat, dan memarkir kendaraan mereka. Termasuk adanya sanitasi, meningkatkan cakupan perawatan kesehatan untuk penyakit yang berhubungan dengan paparan polusi udara, dan upah buruh tetap dibayar ketika tidak masuk bekerja karena sakit," ujar Iswan.

Sementara itu, point berikutnya adalah pentingnya untuk mewujudkan transportasi perkotaan yang demokratis. Menyantukan pekerja dan penumpang dalam mendesain, membuat keputusan dan proses pelaksanaan. Termasuk memprioritaskan kerja sama dengan pekerja dan adanya keterwakilan serikat pekerja dalam pembuatan kebijakan.

Sedangkan point ketujuh, lanjut Ketua Umum SPTJ Iyan Oratmangun, perlu adanya keterlibatan sektor publik dengan mempromosikan operator milik publik dan integrasi urban transportasi dengan sektor public.

"Berikutnya, kami meminta adanya kedaulatan teknologi. Dengan artian, pekerja harus tahu dan paham data yang dimiliki melalui penggunaan teknologi baru. Di samping itu, inovasi teknologi harus memperbaiki kondisi kerja, mendukung pekerja selama terjadi cuaca ekstrim memberi stabilitas lebih besar, serta mempromosikan teknologi baru yang dibuat dan pemelîharaannya secara lokal.

Hal lain yang didorong oleh serikat pekerja transportasi adalah perubahan moda transportasi. Transisi itu makin banyak angkutan umum, makin sedikit angkutan pribadi. Rendah emisi harus dipadukan pelayanan yang lebih baik serta tarif yang lebih murah.

Sedangkan yang kesepuluh, perlu ada kesetaraan gender transisi yang adil. Dalam hal ini, pekerja perempuan ditempatkan di pusat transisi, prioritas peluang kerja, formal serta akses layanan bagi perempuan. (Arianto)

Share:

Said Iqbal: Partai Buruh untuk Kesejahteraan Masyarakat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Partai Buruh kembali dihidupkan dan siap mengikuti Pemilu 2024. Partai buruh dibangun oleh 54 konfederasi serikat pekerja di seluruh Indonesia, termasuk forum guru hingga tenaga honorer. 

Pimpinan Sidang Kongres melantik pengurus Partai Buruh yang terdiri dari Komite Eksekutif, Badan Pendiri, Majelis nasional dan Mahkamah Partai. SK kepengurusan yang baru diserahkan dari Ketua Partai Buruh yang lama, Sony Pujisasono kepada Presiden Partai Buruh yang baru Said Iqbal.

Adapun susunan pengurus Partai Buruh yang dipilih dalam Kongres adalah:

Presiden : Said Iqbal

Wakil Presiden : Agus Supriyadi

Sekjen : Ferri Nuzarli

Bendahara Umum : Luthano Budyanto

Ketua Badan Pendiri (Majelis Rakyat) : Sonny Pudjisasono

Ketua Majelis Nasional : Agus Ruli Ardiansyah

Ketua Mahkamah Partai : Riden Hatam Aziz

"Partai Buruh sudah tersusun kepengurusan di 34 provinsi 100 persen. Dan sudah ada di 409 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota, kalau dipersentasikan sekitar 80 persen," kata Said Iqbal di Jakarta. Jum'at (08/10)

Selain itu, Iqbal mengatakan, Partai Buruh juga sudah terbentuk kepengurusan kecamatan sebanyak 1450 kecamatan. Seperti disyaratkan UU Pemilu dimana harus memenuhi 50 persen. "Maka ada 40 persen kurang 10 persen lagi. Sedangkan kita atau jumlah anggota di tiap kabupaten/kota sudah merata di 409 kabupaten/kota. Bahkan di kota industri ada yang anggotanya 100 ribu bahkan 150 ribu," tandasnya. (Arianto)

Share:

SINDIKASI Luncurkan Donasi ‘Pekerja Bantu Pekerja'


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) meluncurkan inisiasi gerakan donasi ‘Pekerja Bantu Pekerja” untuk membantu dan bersolidaritas pada sesama pekerja di industri media dan kreatif yang terdampak pandemi Covid-19 selama lebih dari 1,5 tahun.

Kanal donasi “Pekerja Bantu Pekerja” ini akan dibuka bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun SINDIKASI ke-4 yang bertemakan “SINDIKASI Level Empat: Berserikat Semakin Kuat” yang diperingati pada 28 Agustus 2021.

Donasi dapat dikirimkan melalui rekening BRI no rekening 207-401-00022-5568 atas nama Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), dan OVO di nomor: 0811-1662-708, saat transfer sertakan angka 3 di belakang nominal transfer misal: Rp 500.003.

Ketua SINDIKASI, Nur Aini mengatakan solidaritas sesama menjadi tumpuan harapan bagi pekerja terutama di sektor media dan industri kreatif pada masa pandemi Covid-19. Bantuan sosial dari pemerintah tidak dapat diharapkan karena adanya diskriminasi dalam pendataan penerima. Hanya pekerja formal yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan bisa menikmati subsidi gaji.

"Sementara itu, sebagian pekerja media dan industri kreatif terutama freelancer dianggap pekerja informal dan minim yang terdaftar mandiri BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja media dan industri kreatif yang sebenarnya adalah pekerja terampil pun tidak terbantu dengan program prakerja," kata Nur Aini di Jakarta. Jum'at (28/08)

Dalam Kertas Posisi SINDIKASI, *“Mengubur Pundi Di Tengah Pandemi: Kerentanan Pekerja Lepas di Tengah Krisis COVID-19,”* mereka yang bekerja di subsektor Film, Video, Audio Visual (17,35 persen) adalah yang paling banyak mengalami pembatalan kerja akibat pandemi COVID-19.

Hambatan serupa juga terjadi di 3 subsektor paling terdampak berikutnya, yakni, Seni Pertunjukan (10.85 persen), Seni Vokal dan Musik (9.4 persen), dan Fotografi (9.4 persen).

Kondisi itu membuat pendapatan pekerja di Industri media dan kreatif melayang. Nur Aini mengungkapkan bahwa pendapatan yang melayang dalam rentang lima bulan (Maret-Juli) berada pada kisaran besaran > Rp1-5 juta dan >Rp5-15 juta dengan persentase masing-masing sebesar 32,8 persen, di mana sebanyak 87,8 persen dari mereka tidak mendapatkan kompensasi pada pembatalan pekerjaan.

“Kondisi pekerja media dan industri kreatif di tahun kedua pandemi tidak banyak berubah, bahkan semakin sulit dengan hadirnya undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Nur Aini.

Untuk itu, lanjut Nur Aini, SINDIKASI menginisiasi gerakan donasi “Pekerja Bantu Pekerja” untuk saling bersolidaritas terhadap sesama pekerja. Donasi itu nantinya akan disalurkan kepada pekerja di industri media dan kreatif yang terinfeksi Covid-19, dan terdampak penghasilannya.

Bentuk bantuan yang disalurkan nantinya akan berupa bantuan dana, obat-obatan dan vitamin, masker dan hand sanitizer, dan kebutuhan dasar lainnya yang dibutuhkan selama masa pandemi Covid-19. Sebagian dana yang terkumpul juga akan disalurkan ke sesama pekerja melalui platform Bagi Rata.

“Kerentanan yang dihadapi pekerja di sektor media dan industri kreatif ini nyata dan beragam tingkatannya. Untuk itu kami mengajak teman-teman yang masih bisa memiliki pekerjaan dan mendapat upah penuh untuk bisa bersolidaritas dan mengupayakan bantuan bagi teman-teman pekerja yang kehilangan pekerjaan,” kata Nur Aini.

SINDIKASI juga mengajak pekerja khususnya di sektor media dan industri kreatif untuk bergabung ke dalam serikat pekerja. Dampak pandemi Covid-19 pada ekonomi dan Undang-Undang Cipta Kerja akan semakin menggerus kepastian kerja di masa depan. “Untuk itu, saatnya para pekerja menghimpun kekuatan melalui serikat pekerja untuk memperkuat daya tawar menghadapi ketidakpastian kerja,” ucapnya. (Arianto)



Share:

H Bustan Pinrang Tengah Siapkan Gedung Sentra Produk UMKM


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Untuk menampung berbagai produk UMKM di tiap DPW PUKM se-Indonesia, maka dibutuhkan gedung berupa sentra UMKM . Nantinya itu akan menampung bermacam-macam produk UMKM di setiap provinsi sesuai karakternya masing-masing. Dalam hal itu ketua umum Partai Usaha Kecil dan Menengah akan membangun Gedung Sentra UMKM di setiap DPW UMKM se-Indonesia.

"Mengamati kebutuhan tempat penampungan berbagai produk UMKM maka kita terpanggil untuk membangun gedung sentra UMKM yang nantinya KRT Sandiyo, MM., MH., produk UMKM di tiap provinsi bisa tertampung, sehingga memudahkan masyarakat berbondong-bondong datang, "ucap H Bustan Pinrang kepada wartawan pokja umkm di Jakarta, Senin (14/6).

Sementara itu Sekretaris Jenderal PUKM Muhajir, S.Kep.Ners.MMR menyambut baik gagasan cerdas sang ketua umum. "Ini ide smart yang akan membangkitkan semangat para pelaku umkm di tengah gempuran persaingan global, "tuturnya.

Ketua DPW PUKM Jawa Tengah KRT Sandiyo, MM., MH., mendukung program brilian itu. "Nantinya dengan adanya gedung sentra pukm di tiap-tiap DPW PUKM maka saudara-saudari kita otomatis mendapatkan kemudahan untuk menaruh hasil kreatifitasnya. "Paparnya.

Kehadiran gedung sentra UMKM nantinya akan memangkas pemborosan biaya sewa para pelaku UMKM terhadap tempat penjualan. Sehingga bisa mengangkat kesejahteraan insan umkm dan linier dengan visi misi Partai Usaha Kecil dan Menengah (PUKM) yaitu maju berperadaban. **


Share:

KSPI Gelar Aksi Unras di Mahkamah Konstitusi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa buruh pada Senin (18/01) di Mahkamah Konstitusi.

"Selain aksi lapangan, juga dilakukan aksi virtual di media sosial untuk menyuarakan penolakan kaum buruh terhadap omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan UMSK 2021 yang disiarkan langsung melalui Facebook (Suara FSPMI)," kata Said Iqbal Presiden KSPI saat UNRAS di Jakarta. (18/01)

Menurut Said Iqbal, dalam aksi kali ini pihaknya mengusung dua tuntutan. Pertama adalah batalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang kedua, naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.

Terkait dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, KSPI telah menyerahkan gugatan uji formil dan meteriil. Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.

“Sementara untuk uji formil, kami meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan,” kata Said Iqbal.

“Kami meminta agar Hakim Mahkamah Konstitusi bersungguh-sungguh dalam memeriksa perkara ini dan memutus perkara dengan adil. Jika buruh merasa keadilan nya telah diciderai, maka buruh di seluruh indonesia akan melakukan aksi besar-besaran,” lanjutnya.

Selain menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dalam aksinya kaum buruh juga menuntut agar UMSK tahun 2021 tetap naik. 

Menurut Said Iqbal, jika UMSK 2021 tidak naik, hal itu akan menurunkan daya beli dan turunnya upah min disektor tertentu yg diterima kaum buruh. "Terlebih lagi UMSK berlaku untuk jenis industri tertentu yang dinilai memiliki kemampuan untuk membayar upah buruh lebih baik dibandingkan dengan kebanyakan industry yang lain," pungkasnya. (Arianto) 

Share:

DPP FSPS Gelar Aksi Unras di Mahkamah Konstitusi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda Indosat - Mahkamah Konstitusi pada Kamis (10/12) siang. Mereka sampaikan aspirasi terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Deni Sunarya, menyampaikan, kami meminta Mahkamah Konstitusi agar segera menggelar sidang ketiga Judicial Riview UU No.11/2020 perkara no.87/PUU- XVIII/ 2020.

"Selain itu, kami mendukung Mahkamah Konstitusi untuk menunda berlakunya kluster ketenagakerjaan," kata Deni kepada awak media di Jakarta. Kamis (10/12)

"Disisi lain, demi kepastian hukum, diharapkan Mahkamah Konstitusi segera memutuskan perkara no.87/PUU- XVIII/ 2020, apakah menunda atau tidak mengenai berlakunya undang-undang kluster ketenagakerjaan," pungkasnya. (Arianto)



Share:

Kantor Hukum EPZA Ajukan Perundingan Bipartit ke PT. Laut United.


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Kantor Hukum Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) ajukan surat perihal perundingan Bipartit Kepada Pimpinan PT. Laut United melalui Kantor Pos Indonesia Medan pada Selasa, 24/11/2020.

Surat permohonan perundingan Bipartit bernomor: 152/SPER-FB/EPZA/VI/2020 sengaja dilayangkan dalam rangka mengupayakan jalan terbaik untuk menyelesaikan perselisihan tenaga kerja dengan pengusaha.

Menurut Eka Putra Zakran, SH akrab disapa Epza, bahwa Perundingan Bipartit merupakan upaya-upaya terbaik diluar proses persidangan, selain mengedepankan asas kekeluargaan juga merupakan amanat Undang-Undang, jelas Pengacara Peradi Angkatan 2015 ini.

"Pasal 1 angka 10 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan bahwa Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, jelas mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan ini.

Nah, berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi oleh klien kami sdr. Rusman Sitohang selaku perkerja/buruh dan pimpinan PT. Laut United selaku pengusaha, kami sangat mengedepankan upaya-upaya persuasif, tinpal Kadiv Infokom KAUM ini.

Sejak dari awal kuasa sampai saat ini kami dari Kantor Hukum EPZA tetap mengupayakan langkah-langkah komunikatif dan dialogis guna mendapatkan solusi terbaik. 

Harapan kita dengan digelarnya perundingan Bipartit nanti oleh pihak Tersomasi, ada win-win solution, sehingga dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak yang bersengketa. 

Sebagai penasehat hukum, kita berupaya dulu sampai titik nadir untuk mengedepankan pendekatan dengan asas musyawarah mufakat, kecuali kandas dan tidak mempan lagi upaya diluar, maka akan ditempuh jalur peradilan.

Istilahnya pihak perusahaan jangan keras kepala batu saja yang dikedepankan. Apa sih susahnya jika duduk bersama, kan lebih baik.

Untuk diketahui bahwa Rusman Sitohang, Pria 59 Tahun sudah bekerja di PT. Laut United sejak tanggal 4 Agustus 2009. Awalnya tidak pernah ada masalah, namun sejak tanggal 6 November 2020 muncul masalah akibat mutasi sepihak yang dilakukan perusahaan tanpa dasar, tanpa pertimbangan yang jelas dan tanpa proses surat menyurat, sehingga membuat klien kami merasa dirugikan baik secara materil maupun immateriil.

Agar menjadi perhatian serius bagi semua pihak, surat permohonan perundingan Bipartit ini kami tembuskan juga kepada: Ketua Komisi IX DPR-RI, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov. Sumatera Utara, Ketua Komisi II DPRD Medan, Plt. Walikota Medan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Kapolres Belawan serta Klien yang bersangkutan, beber Epza.

Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat dengan nomor: 150/SPTS/EPZA/VI/2020 dan 151/SPTS/EPZA/IV/2020 perihal Teguran/Somasi satu dan dua, tapi belum mendapat respon yang baik, makanya untuk itu, merujuk pada ketentuan UU kami ajukan Perundingan Bipartit, tutup Epza. **
Share:

Ajukan Perundingan Bipartit Kepada PT Laut United, EPZA Serahkan Surat Kepada Saleh Partaonan Daulay


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Kantor Hukum Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) ajukan surat perihal perundingan Bipartit Kepada Pimpinan PT. Laut United melalui Kantor Pos Indonesia Medan. Sementara itu, tembusan surat untuk DPR RI diterima langsung oleh Dr. Saleh Partaonan Daulay, MAg M.Hum MA, Plh. Fraksi PAN/Anggota Komisi IX DPR RI di hotel Madani Medan pada Selasa, 24/11/2020.

Penyererahan surat tembusan ini bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum, mempertahankan serta memperjuangkan hak-hak klien selaku pekerja/buruh yang terzalimi.

Surat permohonan perundingan Bipartit bernomor: 152/SPER-FB/EPZA/VI/2020 sengaja dilayangkan dalam rangka mengupayakan jalan terbaik untuk menyelesaikan perselisihan tenaga kerja dengan pengusaha.

Menurut Eka Putra Zakran, SH akrab disapa Epza, bahwa Perundingan Bipartit merupakan upaya-upaya terbaik diluar proses persidangan, selain mengedepankan asas kekeluargaan juga merupakan amanat Undang-Undang, jelas Pengacara Peradi Angkatan 2015 ini.

"Pasal 1 angka 10 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan bahwa Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha  untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, jelas mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan ini.

Nah, berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi oleh klien kami sdr. Rusman Sitohang selaku perkerja/buruh dan pimpinan PT. Laut United selaku pengusaha, kami sangat mengedepankan upaya-upaya persuasif, tinpal Kadiv Infokom KAUM ini.

Sejak dari awal kuasa sampai saat ini kami dari Kantor Hukum EPZA tetap mengupayakan langkah-langkah komunikatif dan dialogis guna mendapatkan solusi terbaik. 

Harapan kita dengan digelarnya perundingan Bipartit nanti oleh pihak Tersomasi, ada win-win solution, sehingga dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak yang bersengketa. 

Sebagai penasehat hukum, kita berupaya dulu sampai titik nadir untuk mengedepankan pendekatan dengan asas musyawarah mufakat, kecuali kandas dan tidak mempan lagi upaya diluar, maka akan ditempuh jalur peradilan.

Istilahnya pihak perusahaan jangan keras kepala batu saja yang dikedepankan. Apa sih susahnya jika duduk bersama, kan lebih baik.

Untuk diketahui bahwa Rusman Sitohang, Pria 59 Tahun sudah bekerja di PT. Laut United sejak tanggal 4 Agustus 2009. Awalnya tidak pernah ada masalah, namun sejak tanggal 6 November 2020 muncul masalah akibat mutasi sepihak yang dilakukan perusahaan tanpa dasar, tanpa pertimbangan yang jelas dan tanpa proses surat menyurat, sehingga membuat klien kami merasa dirugikan baik secara materil maupun immateriil.

Agar menjadi perhatian serius bagi semua pihak, surat permohonan perundingan Bipartit ini kami tembuskan juga kepada: Ketua Komisi IX DPR-RI, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov. Sumatera Utara, Ketua Komisi II DPRD Medan, Plt. Walikota Medan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Kapolres Belawan serta Klien yang bersangkutan, beber Epza.

Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat dengan nomor: 150/SPTS/EPZA/VI/2020 dan 151/SPTS/EPZA/IV/2020 perihal Teguran/Somasi satu dan dua, tapi belum mendapat respon yang baik, makanya untuk itu, merujuk pada ketentuan UU kami ajukan Perundingan Bipartit, tutup Epza. **
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini