Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label BNN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BNN. Tampilkan semua postingan

Eradikasi Lahan Ganja: Upaya Indonesia Melindungi Lingkungan dan Memerangi Kultivasi Narkotika


Duta Nusantara Merdeka | Bali 
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika bukan hanya persoalan kesehatan dan keamanan manusia. Dampaknya juga merambah ke lingkungan, terutama dengan kultivasi narkotika alami seperti ganja dan koka. Praktik kultivasi ini tidak hanya merusak hutan-hutan, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan emisi gas rumah kaca.

Indonesia, salah satu negara yang terkena dampak serius dari kultivasi ganja, turut mengangkat isu ini dalam The 45th Meeting of Heads of National Law Enforcement Agencies, Asia and The Pacific (HONLAP), di Bali. Delegasi Indonesia, Trie Handono, S.H., M.H., Petugas Penindakan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), menyampaikan pandangan Indonesia dalam pertemuan tersebut.

Menurut Handono, Indonesia menghadapi masalah serius terutama di Provinsi Aceh, di mana banyaknya tanaman ganja tersebar di kawasan hutan lindung. Para petani ganja seringkali membuka lahan di hutan untuk menanam ganja, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Mereka bahkan menebang pepohonan yang ada di hutan untuk memberi ruang bagi tanaman ganja, merusak ekosistem yang ada.

Dalam menghadapi tantangan ini, Indonesia mengambil langkah strategis melalui program eradikasi ladang ganja. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk memerangi kultivasi narkotika ilegal, tetapi juga untuk melindungi dan melestarikan lingkungan alam. Program ini melibatkan alih fungsi lahan ganja dengan menanam tanaman bernilai ekonomi tinggi melalui program alternative development yang digagas oleh BNN RI bersama kementerian dan lembaga terkait.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga keberlanjutan lingkungan sambil memerangi peredaran narkotika. Eradikasi ladang ganja bukan hanya tindakan penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem alam. Indonesia, melalui program ini, berusaha mencapai keseimbangan antara penegakan hukum dan pelestarian alam, menuju masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 


Share:

Kepala BNN RI Memberikan Kuliah Umum di Undiknas: Melawan Ancaman Narkotika untuk Masa Depan Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Denpasar 
Provinsi Bali telah menjadi saksi dari momen bersejarah ketika Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) menjadi tuan rumah bagi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen. Pol. Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose. Dalam acara yang berlangsung pada Kamis (7/8) lalu, Kepala BNN RI memberikan Kuliah Umum kepada 1.800 mahasiswa baru Undiknas sebagai bagian dari Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Denpasar.

Dalam pidatonya, Kepala BNN RI memfokuskan perhatiannya pada isu yang sangat penting, yaitu perang melawan penyalahgunaan narkotika. Ia dengan tegas menyampaikan betapa seriusnya ancaman narkotika terhadap generasi muda, yang merupakan agen perubahan potensial bagi kemajuan Indonesia. "Sekalipun kalian pernah terjerumus, kalian dapat menjadi agen perubahan, yang akan membawa Indonesia menjadi negara yang hebat dan bermartabat," ucapnya dengan penuh semangat.

Kepala BNN RI juga memberikan pemahaman tentang kenyataan bahwa mahasiswa masih menjadi target utama sindikat narkotika dalam melancarkan aksinya. Oleh karena itu, kuliah umum ini memiliki makna strategis dalam upaya BNN RI untuk membentuk duta-duta anti narkotika di kalangan mahasiswa Undiknas.

Selama diskusi interaktif, Kepala BNN RI memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk berbagi pengalaman mereka yang pernah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Dengan penuh dukungan, ia mengingatkan bahwa mengaku kesalahan masa lalu bukanlah hal yang memalukan, melainkan langkah awal menuju pemulihan. Ia juga memberikan pesan kuat kepada seluruh mahasiswa, baik yang telah terkena dampak narkotika maupun yang belum, untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba dengan tegas.

Kehadiran Kepala BNN RI di Undiknas tidak hanya menjadi momen bersejarah bagi universitas ini tetapi juga menjadi bagian dari kunjungan kerjanya di Provinsi Bali yang lebih luas. Dalam rangkaian kunjungan ini, Kepala BNN RI akan membuka acara "Bali Bike Fest V 2023," yang menunjukkan dukungan BNN RI terhadap kegiatan positif dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Dalam era di mana perang melawan narkotika terus berlanjut, kunjungan Kepala BNN RI ke Undiknas adalah langkah penting dalam mengedukasi generasi muda tentang bahaya narkotika dan memberi mereka inspirasi untuk menjadi agen perubahan yang berjuang untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

BNN RI Siap Berikan Penghargaan Kepada Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI menggelar kegiatan sosialisasi peraturan Kepala BNN RI tentang pemberian penghargaan bagi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Hotel Best Western Premier The Hive, Jakarta, pada Rabu (23/8).

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi dari BNN atas suksesnya pelaksanaan program KOTAN melalui peraturan Kepala BNN RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata cara pemberian penghargaan KOTAN.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Drs. Heri Mariyadi, M.M. mengungkapkan bahwa guna merumuskan penilaian dalam pemberian penghargaan, BNN turut mengundang instansi terkait, antara lain Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Perguruan Tinggi untuk menampung berbagai rumusan.

“Rumusan ini nantinya juga akan digunakan BNN dalam menurunkan angka prevalensi melalui pendekatan Soft Power Approach”, ujar Drs. Heri Mariyadi, M.M.

Selain itu dalam pemberian penghargaan, BNN juga memiliki berbagai kriteria. 

Salah satunya, penilaian kepada Kabupaten/Kota tanggap ancaman narkoba yang mencakup lima variabel seperti, ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kelembagaan, hukum dan kewilayahan.

Dengan adanya lima variabel ini nanti akan dinilai, apakah di Kabupaten/Kota tersebut sudah sangat tanggap, tanggap, cukup tanggap, kurang tanggap atau tidak tanggap sama sekali terhadap permasalahan narkoba.

“Pemberian penghargaan juga dilakukan untuk mendorong Kabupaten/Kota tanggap terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayahnya”, lanjut Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI.

Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dan Inpres No. 2 Tahun 2020 menyatakan bahwa Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota untuk Melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.

“Instansi terkait turut serta secara aktif untuk melaksanakan program P4GN dan berusaha menyelamatkan warganya di Kabupaten/Kota. 

Sehingga dapat terlepas dari bahaya penyalahgunaan narkoba”, imbuh Drs. Heri Mariyadi, M.M..

Nantinya, pemberian penghargaan KOTAN akan dilakukan oleh Kepala BNN RI atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala BNN RI. 

Penyerahan penghargaan diberikan pada saat perayaan Hari Anti Narkotika Nasional (HANI) maupun saat Hari Ulang Tahun (HUT) BNN, tutupnya. (Arianto)


Share:

Peringati HUT ke-21, BNN RI Berikan Sejumlah Penghargaan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Peringatan hari ulang tahun (HUT) BNN RI ke-21 berlangsung meriah di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (22/3). Pada peringatan ulang tahun ini BNN memberikan sejumlah penghargaan kepada pihak internal yang berprestasi serta pihak eksternal atas partisipasi dan kolaborasi dalam upaya P4GN melalui Gema War on Drugs dan Dancing Against Drugs.

Sejumlah penghargaan tersebut antara lain, satuan kerja dengan kinerja terbaik di tingkat eselon II pusat, BNNP, dan BNNK; penghargaan kepada para pegawai pemberantasan berprestasi; Direktorat Bea dan Cukai atas kolaborasi dalam operasi laut terpadu; penghargaan untuk pencipta lagu Mars BNN; serta peserta Gema War on Drugs dengan kategori terbanyak dan terkreatif.

Penerima penghargaan Satker kinerja terbaik di tingkat eselon II pusat diraih oleh Pusat Laboratorium Narkotika sebagai juara pertama, disusul Inspektorat III sebagai juara kedua, dan Balai Besar Rehabilitasi sebagai juara ketiga. Untuk kategori Satker terbaik tingkat BNNP, juara pertama jatuh pada BNNP Sumatera Selatan, diikuti juara kedua BNNP Jawa Timur, dan juara ketiga BNNP Sumatera Utara. Pada kategori Satker terbaik tingkat BNNK penghargaan peringkat pertama diberikan kepada BNNK Banjarmasin, peringkat kedua BNNK Sidoarjo, dan ketiga BNNK Mojokerto.

Sementara penghargaan peserta terbanyak pada gelaran Gema War on Drugs diraih oleh Pemerintah Daerah Gorontalo dan peserta terkreatif oleh SMK Negeri 1 Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

"Saya atas nama pribadi dan selaku pimpinan BNN RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh kementerian/lembaga, kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, kota berserta Forkopimda yang telah banyak membatu pelaksanaan tugas BNN", ungkap Dr. Petrus Reinhard Golose dalam sambutanya.

Selain pemberian penghargaan tersebut pada puncak peringatan HUT BNN RI juga dilakukan penyerahan piala dan pembagian hadiah kepada para pemenang lomba Dancing Against Drugs. Perlombaan ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangkaian HUT BNN RI ke-21. (Arianto)

Share:

BNN RI Gelar FGD Nilai Budaya Kerja


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melalui Deputi Pencegahan BNN melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Nilai Budaya Kerja (Doktrin BNN) secara hybird pada Jumat (17/2) di Gedung BNN, Jakarta.

Focus Group Discussion (FGD) tersebut dibuka secara resmi oleh Inspektur Utama BNN, Drs. Wahyono, M.H., CFRA yang dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BNN, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama BNN dan seluruh Kepala BNNP serta Kepala BNNKab/Kota.

Inspektur Utama BNN, Drs. Wahyono, M.H., CFRA menyampaikan dalam rangka mendorong adanya perubahan sikap dan perilaku budaya kerja pegawai di lingkungan BNN, maka dirumuskan Doktrin BNN RI yaitu Catur Darma Tara (Empat Kewajiban Penyelamat).

“Catur Darma Tara adalah nilai dasar yang merupakan penuntun nurani, pedoman kerja, dan pedoman moral bagi setiap pegawai BNN RI serta pengemban fungsi BNN lainnya dalam menjalankan amanah dan darma bakti bagi nusa dan bangsa,” lanjut Inspektur Utama BNN.

Ia menambahkan, tujuan FGD ini sebagai wahana diskusi dan bertukar pikiran dan menyamakan persepsi dalam perumusan Nilai Budaya Kerja (Doktrin BNN RI) yang telah disusun oleh tim perumus Doktrin BNN RI yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pegawai di lingkungan badan narkotika nasional.

"Dengan FGD ini diharapkan adanya legitimasi atau persamaan persepsi sehingga menghasilkan kesepakatan atas perumusan Nilai Budaya Kerja (Doktrin BNN RI)," tutupnya. (Lak/Tha)


Share:

Dalam 1 Bulan, BNN RI Sita 3 Kuintal Narkotika


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap sebelas kasus tindak pidana narkotika periode Juni hingga Juli 2022 dengan jumlah barang bukti narkotika mencapai 3 kuintal.

Barang bukti narkotika yang disita merupakan 1,19 kuintal sabu dan 1,81 kuintal ganja dari 22 orang tersangka yang berhasil diamankan dan 3 orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari dua puluh dua orang tersangka, terdapat empat orang diantaranya yang merupakan aparat penegak hukum dengan status aktif, terlibat dalam upaya peredaran gelap narkotika tersebut.

Adapun kronologis kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap berkat sinergitas yang dijalin antara BNN RI dengan TNI, Polri, serta Bea dan Cukai adalah sebagai berikut :

Kasus 1 – LKN 18

Petugas BNN RI menangkap 5 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,17 kilogram. Dua orang tersangka berinisial N alias ZAR (kurir) dan Z alias Deni (kurir) di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/6).

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya pada Rabu (8/6), yaitu Na alias Nasrun (pemesan) di Medan, Sumatera Utara, dan TR alias Rey yang diketahui sebagai pengendali kurir serta MA alias Adnan sebagai perantara pemesan narkotika yang diamankan di Aceh.

Kasus 2 – LKN 19

Petugas BNN RI bekerjasama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengagalkan upaya penyelundupan sabu dari luar negeri. Sebanyak 14,84 kilogram sabu berhasil diamankan dari dua orang tersangka, masing-masing berinisial MJS dan S.

Pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya barang mencurigakan yang dikirim dari Afrika Selatan melalui cargo import Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang diselundupkan didalam 2 unit sparepart traktor.

Kasus 3 – LKN 20

Berdasarkan informasi yang diterima, petugas BNN RI berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA saat menenteng kotak paket berisi sabu seberat 404,6 gram di daerah Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/6). Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui Ia dikendalikan oleh seseorang berinisial YA, seorang penghuni Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Jawa Barat.

Kasus 4 – LKN 21

Berdasarkan informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, petugas BNN RI
berhasil mengamankan 5,14 kilogram sabu asal Phuket, Thailand, dengan modus disembunyikan dalam water filter. Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap 2 buah paket atas nama Nutchaya Aengchount dari Phuket, Thailand yang ditujukan kepada seorang pria berinisial MA yang beralamat di Jalan Panda 3 No. 138, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang, Banten.

Kemudian pada Sabtu (11/6), petugas akhirnya menangkap tersangka MA als Mbe bin Hasim, sesaat setelah menerima paket tersebut. MA mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial B yang hingga kini masih dalam DPO.

Kasus 5 – LKN 22

Dua orang tersangka berinisial RS dan AK diamankan petugas BNN RI bersama 101,14 gram sabu, pada Selasa (12/6). Keduanya ditangkap usai melakukan serah terima narkoba dengan menggunakan modus sistem tempel. 

Tersangka RS dengan mengendarai sepeda motor membawa dua bungkus narkotika jenis sabu ke Jalan Pramuka Kav. 30 Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Sabu tersebut diletakan oleh tersangka RS di sebuah pot yang kemudian diambil oleh tersangka AK yang datang dengan menggunakan jasa ojek. Kedua tersangka selanjutnya ditangkap petugas BNN R bersama dengan barang bukti narkotika.

Kasus 6 – LKN 23

Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba di daerah Darul Aman, Aceh Timur, Petugas BNN RI bekerja sama dengan Bea dan Cukai selanjutnya melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Pada tanggal 18 Juni 2022,
petugas melakukan pengejaran terhadap seorang pengendara motor berinisial M yang diduga kuat membawa narkotika. Namun setelah dilakukan pengejaran pelaku meninggalkan motor, karung, dan ponselnya di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap isi karung tersebut dan didalamnya ditemukan 24 bungkus teh China berisi sabu seberat 24,88 kilogram.

Kasus 7 – LKN 24

Petugas BNN RI mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara dan Bagansiapiapi, Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan sindikat tersebut.

Pada tanggal 29 Juni 2022, BNN RI menangkap seorang pria berinisial A alias MAN di sebuah rumah makan di daerah Rokan Hilir, Riau. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mobilnya, petugas mengamankan tas ransel berisi sabu seberat 4,27 kilogram. Petugas terus melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mengejar dua pelaku lainnya yang berstatus DPO.

Kasus 8 – LKN 25

Berdasarkan hasil analisa intelijen, pada Rabu (29/6), petugas BNN RI melakukan
surveillance terhadap seseorang berinisial IRA atas dugaan penyelundupan sabu dari Medan menuju Riau melalui jalur darat dengan menggunakan minibus. Pada pukul 10.15 WIB di Jalan Duri-Dumai, gerbang Tol Batin Solapan, petugas BNN menghadang mobil
tersebut serta melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 13 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas IRA dalam box speaker dan diletakkan di jok belakang mobil.

Jumlah barang bukti sabu yang diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 13,74 kilogram. Tersangka IRA diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial H yang merupakan WN Malaysia.

Kasus 9 – LKN 26

Pada Selasa (5/7), petugas BNN RI mengamankan seorang Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L dan tiga orang anggota TNI, masing-masing berinisial MS, BH, dan J, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh – Jakarta yang dikendalikan oleh Jaringan Khairul Aceh. Barang bukti narkotika yang diamankan dari kasus ini adalah berupa 61,10 kilogram ganja yang dikemas menjadi 67 bungkus plastik dan disimpan kedalam tiga buah dus besar.

Kasus 10 – LKN 27

Petugas BNN RI mengamankan dua orang tersangka berinisial GH dan DNK di Kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (8/7). GH tertangkap tangan mengambil dua buah paket peti kayu di sebuah gudang ekspedisi, yang diketahui berisi ganja sebanyak 120,80 kilogram. Berdasarkan pengakuan GH, Ia diperintah oleh seorang pria berinisial DNK, yang selanjutnya diamankan petugas BNN RI di sebuah rumah kos yang berada di Kranji, Bekasi, Jawa Barat.

Kasus 11 – LKN 28

Pada Jumat (8/7) petugas BNN RI bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil
mengamankan seorang anggota Polisi berinisial E dan seorang pria lainnya berinisial Y.

Keduanya diamankan di tempat yang berbeda namun masih di dalam kawasan hotel yang sama di Dumai, Riau. Tersangka E diamankan di dalam mobilnya yang Ia parkir di halaman hotel dengan barang bukti berupa 52,90 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau dan dikamuflasekan kedalam kardus berisi rambutan.

Berdasarkan pengakuan E, petugas selanjutnya mengamankan Y di salah satu kamar hotel tersebut, atas perannya sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika tersebut. Narkotika jenis sabu miliki jaringan sindikat internasional PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.

ANCAMAN HUKUMAN :

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus tindak pidana narkotika patut disayangkan. Pasalnya, aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam memberantas narkotika di Indonesia.

Hal ini menjadi tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum dalam memelihara integritas individu agar tidak terpengaruh untuk melakukan pelanggaran hukum. Sebagai bagian dari aparat penegak hukum, BNN RI juga tak luput dari hal tersebut.

Selain memberlakukan sanksi yang keras dan tegas terhadap personel BNN RI yang
melakukan pelanggaran hukum, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, BNN RI juga melakukan pengawasan internal terhadap setiap kegiatan dan pelayanan yang dilakukan, baik dalam bidang Pemberantasan, Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi, serta Hukum dan Kerja Sama.

BNN RI mengajak seluruh elemen bangsa dan negara untuk terus bersatu padu dalam menggelorakan perang terhadap narkotika, War On Drugs. Speed Up Never Let Up. (Lak/Tha)


Share:

BNN RI-Bareskrim Polri Teken Perjanjian Kerja Sama Untuk Laksanakan Rehabilitasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
BNN RI bersama dengan Bareskrim Polri melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang pelaksanaan rehabilitasi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika. Naskah Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani langsung oleh Deputi Rehabilitasi BNN RI, Dra. Riza Sarasvita.,M.Si.,MHS.,Ph.D. dan Kabareskrim Polri, Drs. Agus Andrianto,S.H,M.H. yang disaksikan oleh Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (12/7).

Dalam kesempatan ini, Kabareskrim Polri mengungkapkan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama merupakan momentum luar biasa untuk menyamakan persepsi dalam upaya penanganan kasus penyalahgunaan narkoba. Di samping itu, Kabareskrim juga menilai Perjanjian Kerja Sama ini sangat penting, karena akan menjadi payung hukum bagi para petugas kepolisian di seluruh Indonesia dalam menangani para pecandu dan penyalah guna narkoba.

Kepada seluruh jajarannya di daerah, Kabareskrim menegaskan agar tidak perlu ragu-ragu lagi dalam menerapkan Pasal 127 junto Pasal 54 UU No.35 Tahun 2009 kepada para pecandu dan penyalah guna narkotika.

Upaya penyelamatan penyalah guna narkoba harus dilakukan dengan maksimal. Kabareskrim menyebutkan, angka prevalensi penyalah guna narkoba sebesar 1,95% tidak boleh dibiarkan agar Lapas tidak penuh sesak dengan kasus narkoba.

Oleh karena itulah, melalui sinergi BNN RI dan Bareskrim Polri, pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalah guna narkoba tidak hanya menyelamatkan generasi bangsa namun juga mengurangi beban keuangan negara di tengah situasi saat ini.

“Semoga jadi ibadah Kita bersama untuk menyelamatkan pecandu dan penyalah guna yang merupakan korban dari narkoba,” imbuh Kabareskrim.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose juga menyampaikan, bahwa upaya rehabilitasi bagi pecandu dan penyalah guna narkoba sangat penting untuk terus digencarkan. Jenderal bintang tiga ini menyebutkan angka prevalensi penyalah guna narkoba menyentuh angka 1,95% atau lebih dari 3,6 juta jiwa. Di samping itu, jumlah penyalah guna yang masuk ke dalam Lapas untuk di kota besar berada pada kisaran angka di atas 70%, dan di kota kecil sekitar 50%. Oleh karena itulah, diperlukan upaya yang lebih serius untuk mencegah kelebihan kapasitas lapas, yaitu dengan tidak menerapkan pasal pada para penyalah guna narkoba yang menuju kepada Criminal Justice System kecuali mereka memang benar-benar masuk ke dalam jaringan sindikat.

Kepala BNN : Narkoba Ancam Kelangsungan Bangsa

Terkait dengan komitmen dari Bareskrim Polri dan BNN RI dalam melaksanakan rehabilitasi, Kepala BNN RI sekali lagi menegaskan bahwa langkah tersebut semata-mata untuk menyelamatkan generasi emas bangsa ini.

Melalui kegiatan ini, Kepala BNN RI juga memberikan apresiasi kepada Bareskrim atas inisiasinya untuk mengoptimalkan upaya rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalah guna narkoba. Kepala BNN RI berpesan agar pecandu dan penyalah guna narkoba untuk berani melapor dan berani menjalani rehabilitasi.

Ketika disinggung tentang penerapan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Kepala BNN RI menjelaskan terdapat Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang berperan penting dalam melakukan pemeriksaan apakah penyalah guna tersebut masuk dalam jaringan atau hanya sebatas pengguna. Jika hanya seorang pengguna maka dia harus diselamatkan dengan rehabilitasi bukan masuk ke dalam Criminal Justice System.

Pelaksanaan Asesmen Terpadu oleh TAT merupakan salah satu point dari ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama antara BNN RI dengan Bareskrim Polri. Dalam naskah perjanjian tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan asesmen terpadu diajukan oleh penyidik ke sekretariat TAT paling lama 3×24 jam sejak dilakukan penangkapan. Sedangkan, pemberitahuan hasil rekomendasi TAT diterbitkan paling lama 6×24 jam sejak penangkapan oleh penyidik. Ketika terkendala geografis, maka petugas TAT dapat mendatangi lokasi pecandu dan korban penyalahguna narkoba atau melakukannya secara daring. (Lak/Tha)

Share:

Awal Ramadhan, BNN Ungkap 250 Kg Sabu



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Minggu pertama bulan suci Ramadhan, Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis pengungkapan dua kasus penyelundupan narkotika dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis. Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5 (lima) orang dengan barang bukti yang disita mencapai 255.96 Kg sabu.

Kronologis pengungkapan kedua kasus tersebut sebagai beikut:

1. Kasus 203,99 Kg Sabu di Aceh Timur

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan Sindikat Narkotika Yan- Niar, di daerah Aceh Timur, tim BNN RI melakukan penyelidikan.
Bekerjasama dengan Bea Cukai, Tim BNN melakukan patroli laut.

Pada 14 Maret 2022, sekitar pukul 02.26 WIB, tim gabungan memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur.

Dari hasil pemeriksaan tersebut Tim mengamankan 2 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 kg. Tim Gabungan juga mengamankan 3 tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek dan KK alias Apul.

Pengembangan dilakukan, dari hasil pemeriksaan terhadap Yek, petugas memburu tersangka lainnya, dan berhasil mengamankan AZ alias Har di kediamannya, di Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Atas kasus tersebut, seluruh tersangka terancam pasal pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

2. Kasus 51,97 Kg di Bireun, Aceh.

Kasus berikutnya adalah penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap Tim BNN pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu. BNN mengamankan seorang pria berinisial RH saat melintas di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, Kampung Bireun BNS Reuleut Kec. Kota Juang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh
RH kedapatan memiliki 51.971 gram (51,97 Kg) sabu yang dibungkus didalam kemasan teh cina dan disimpan didalam mobil yang dikendarainya. Dari pengakuan tersangka, ia diperintah oleh seorang pria berinisial B dan hingga kini masih buron.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2), Subsider, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman yang sama, yakni maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Lak/Tha)
Share:

Sekretaris Utama BNN RI Minta Anggotanya Tinggalkan Budaya Polri Di BNN


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., pimpin upacara pelantikan enam anggota BNN di Gedung Tan Satrisna BNN, Jumat (25/3). Keenam anggota BNN yang dilantik menduduki jabatan baru diantaranya Kasubdit Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Penyidik Utama Direktorat TPPU BNN, Widyaiswara Ahli Muda Biro SDM BNN, Dokter Gigi Ahli Muda BNN, Radiografer Penyelia Balai Besar Rehabilitasi BNN serta Perawat Pelaksana Lanjutan Balai Besar Rehabilitasi BNN.

Dalam sesi wawancara, Sekretaris Utama BNN menyampaikan penekanan arahan dari kepala BNN, Dr. Petrus Reinhard Golose, terkait adanya anggota Polri yang tergabung ke dalam organisasi BNN. Ia meminta agar anggota Polri yang ditugaskan di BNN harus dapat menyesuaikan diri dengan situasi yang ada di BNN.

“Penekanan Kepala BNN salah satunya agar anggota Polri yang bergabung tidak membawa ‘Gaya Polisi’ masuk ke dalam lingkungan BNN”, tegas I Wayan Sukawinaya menyampaikan arahan Kepala BNN.

Penekanan yang kedua, lanjut I Wayan Sukawinaya, ada mekanisme dalam membangun kinerja di BNN. Polri dan ASN harus mampu berkolaborasi agar target kerja BNN dapat tercapai. Hal lain yang menjadi penekanan Sekretaris Utama BNN adalah jabatan yang menjadi amanah, wajib dilaksanakan dengan tanggung jawab sebagaimana sumpah jabatan yang telah diucapkan.

“Dengan melaksanakan tugas dan fungsi P4GN sebaik baiknya, maka saya yakin dan percaya, BNN dapat menjadi organisasi yang dicintai masyarakat sehingga mampu menggerakan masyarakat untuk berani tolak narkoba”, imbuhnya.

Diakhir sambutannya, Sekretaris Utama BNN meminta agar para pejabat yang baru dilantik untuk segera bekerja dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang tinggi. Menurutnya, hal ini dapat menjadi bukti bahwa keberadaan para pejabat yang baru dilantik dapat diandalkan oleh BNN.

“Bekerjalah dengan tulus ikhlas, sehingga dapat memberikan manfaat bagi kejayaan bangsa dan negara, serta bernilai ibadah di hadapan Tuhan. Speed Up Never Let Up”, seru I Wayan Sukawinaya di akhir sambutannya. (Lak/Tha)
Share:

Komitmen “War On Drugs”, BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa (19/10). Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain 465.005,217 gram sabu, 113.710 gram ganja, 1001,7 gram MDMB-4-en-PINACA. Pemusnahan ke-8 ini merupakan hasil dari pengungkapan 10 (sepuluh) kasus yang berbeda. Adapun kronologis sepuluh kasus dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebagai berikut :

1. Petugas Sita 2,2 Kilogram Sabu dalam Kantong Plastik Berwarna Hitam.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat ditketahui akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Rempoa, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8). Tim BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IT di rumah kontrakan di Jalan Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.35 WIB. Tersangka ditangkap setelah tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti Narkotika berupa sabu seberat 2.226,42 gram. Sabu tersebut ditemukan di dalam 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening dan 1 bungkus teh cina yang tergantung dalam kantong plastik warna hitam di dinding rumahnya.

2. Operasi Laut Interdiksi Terpadu Gagalkan Penyelundupan 218,8 Kilogram Sabu Jaringan Aceh
Salah satu kasus yang berhasil diungkap dalam operasi laut interdiksi terpadu yaitu pengungkapan jaringan Aceh dengan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 218.801,2 gram. Kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini berhasil menangkap 5 orang tersangka, masing-masing berinisial B alias YAT, M alias Su, T alias CM, ES alias E, AN alias WY, dan Ay alias R.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, tim gabungan kemudian menangkap B alias YAT. Ia ditangkap dengan barang bukti 198 bungkus teh cina berisi sabu seberat 218.801,2 gram yang disembunyikan di sebuah kebun di Jl. Lorong Mawar Teunom, Desa Seurapong, Kab. Aceh Besar. Berdasarkan hasil introgasi tim kemudian menangkap 4 tersangka lainnya yaitu R, AN alias Wak Yong, ES alias Edi, dan T alis Cek Midi.

3. 105,6 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan dari Jaringan Thailand – Aceh Timur
Berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan, tim BNN menangkap seorang pria Aceh berinisial S alias Thailand alias Udir sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap saat perjalanan menuju rumahnya. Usai menangkap tersangka tim kemudian mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam 100 bungkus teh cina seberat 105.561,3 gram yang disimpan di halaman belakang gudang bengkel kapal di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk.

4. 22,3 Kilogram Sabu Gagal Edar di Provinsi Sulawesi Tengah
Tim BNN lakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial A, R dan I di jalan Poros Palu Sabang, Provinsi Sulawesi Tengah pada Hari Kamis (2/9) pukul 07.00 WITA. Selain menangkap para tersangka tim juga berhasil menyita sabu yang dibungkus dalam 20 bungkus kantong plastik berwarna coklat dengan berat total 22.308 gram. Berdasarkan hasil penyidikan tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap M alias Anca, B, dan As sekitar pukul 15.30 WITA di Dusun II Bontolugus Provinsi Sulawesi Tengah. Dari hasil keterangan di ketahui peredaran gelap narkotika ini dikendalikan oleh AM narapidana Lapas kelas II-A Parepare.

5. Seorang Tersangka Diamankan Bersama 1 Kilogram Sabu
Seorang tersangka berinisial T alias Acong bin Timah ditangkap petugas BNN, Senin 13 September 2021 sekitar pukul 15.10 WIB. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak + 1.013 gram di depan PT Rimau Group, Jalan A.M. Sangaji Kel. Petojo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat. Sebelumnya petugas yang mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika melakukan pemantauan dan membuntuti T alias Acong bin Timah. Petugas BNN kemudian mendapati tersangka menaiki taxi dan berhenti di depan SPBU Shell Jembatan V, Tambora, Jakarta Barat untuk mengambil sesuatu dari tempat sampah di depan lokasi tersebut. Selanjutnya petugas menangkap tersangka dan mendapatkan barang bukti dari hasil penggeledahan di dalam mobil tersebut.

6.BNN Gagalkan Peredaran Ganja 114,7 kilogram di Bengkalis dengan dua tersangka berinisial MS dan AH di daerah jalan Rawa Panjang kabupaten Bengkalis pada tgl 3 September 2021 berkat laporan informasi dari masyarakat daerah Riau.

7. BNN dan Kantor Pos Pasar Baru ungkap 1 kilogram Paket Narkotika dari Belanda atas informasi Bea Cukai,setelah di lakukan pemeriksaan pada tgl 15 April Paket berisi narkotika jenis MDMB-4-en-PINACA seberat 1,001,7 gram.

8. Tim Operasi Laut Interdiksi Terpadu Amankan Sabu 105.93 kilogram di Rokan hilir dari laporan masyarakat daerah Riau, petugas BNN berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JP,AS dan DY di daerah Bagan Punak Pesisir Riau berikut barang bukti sabu seberat 105.926 gram.

9. Tim BNNP DKI Jakarta gagalkan Peredaran Sabu di wilayah depan pool taxi  Jakarta Timur berinisil DD dgn barang bukti 1 bungkus plastik bening sabu.selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mengamankan BS alias Kebo di jalan Telkom Kota Bekasi sekitar pukul 22.30 WIB dgn Barang Bukti 111.98 gram sabu.

10. 10.5 Kilogram Sabu dalam bungkus Teh Cina,Tim BNN RI menangkap dua orang laki-laki berinisial MS dan SB di gerbang Tol Gunung Sugih Lampung pukul 03.05 dini hari. Saat tim melakukan penggeledahan dalam bus yg mereka tumpangi  di temukan 10 bungkus Teh Cina berwarna hijau  yg di duga sabu dengan berat 10.519 gram.

Atas Perbuatannya, Para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU -RI  Nomor 35 Tahun 2009 .Kini seluruh tersangka beserta barang bukti yg di temukan telah di amankan dan di bawa ke kantor BNN guna penyelidikan lebih lanjut.

Pemusnahan barang bukti Narkotika yg dilakukan oleh BNN RI ini telah menyelamatkan jutaan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Arianto)

Share:

Penandatanganan Kerjasama Kwarda Gerakan Pramuka Dengan BNN Sumatera Utara


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Drs. Atrial SH Melakukan Penandatanganan Kerja sama dengan Kwarda Gerakan Pramuka Sumatera Utara bertempat di Ruang BNN Sumut Lt. II di Kantor BNNP Sumatera Utara Kamis (22/04/2021) pukul 09.00 WIB.

Kedatangan Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumut Drs. Nurdin Lubis , SH, MM dan Seluruh unsur Pimpinan Kwarda Sumut disambut hangat oleh Ketua BNN sumut yang turut didampingi oleh para pejabat BNN Sumut. 

Pertemuan tersebut diisi dengan perbincangan santai guna terjalin silaturahmi yang semakin kompak dan solid antara Gerakan Pramuka Sumut dan BNN Prov. Sumut khususnya dalam penanganan Narkotika di wilayah Sumut

Dalam kesempatan tersebut, Ka Kwarda Gerakan Pramuka Sumut Drs. H Nurdin Lubis SH, MM mengatakan bahwa secara tegas Gerakan Pramuka dan jajaran akan Membantu menjadi Garda terdepan dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di seluruh wilayah Sumut.


Selama ini Gerakan Pramuka Sumut telah membentuk satu satunya satgas Tangkal Napza dan memerintahkan seluruh anggota Gerakan Pramuka untuk mensosialisasikan bahwa anggota Gerakan Pramuka Sumut berkomitmen untuk membantu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). ujar Ka Kwarda Sumut.

Sementara itu, Ka BNN Prov. Sumut Brigjen Atrial menyampaikan bahwa mereka akan bekerjasama kepada Kwarda Gerakan Pramuka Sumut khususnya dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Sumut. 


Kegiatan yang berlangsung dengan Tetap Menjaga Protokol kesehatan ini berjalan lancar dan bersahabat dan di tutup dengan Penandatanganan Kerja sama Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Yang di lakukan oleh Ka Kwarda Sumut dan Ka BNN Sumut. **
Share:

BNN Sumut Gelar Relese Akhir Tahun 2020


Duta Nusantara Merdeka | Deli Serdang
BNN SUMUT gelar Press Release akhir tahun 2020 di Ruang Rapat BNN Sumut, Jalan Willem Iskandar No.01 A, Pasar V Medan Estate, Kec.Percut Sei Tua, Selasa 29/12/2020 siang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol, Drs. Atrial, S.H beserta jajarannya, wartawan dan awak media.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengulas balik seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh BNN Sumut sepanjang tahun 2020, dimana menjadi sebuah PR dan mencari kekurangan untuk dilakukan perbaikan di tahun 2021.

Dalam hal ini kegiatan tersebut dimulai dari pembacaan doa serta sambutan dari kepala BNNP Sumut, serta pemutaran video Dokumenter kegiatan selama tahun 2020.

Kepala BNNP Sumut mengatakan sepanjang tahun 2020 telah banyak kegiatan yang telah dilakukan oleh Institusinya yaitu dari segi Pemberantasan, Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Rehabilitasi.

Terkhususnya dari sektor Pemberantasan, BNN Sumut telah melakukan pengungkapan sebanyak 62 Kasus dengan perincian kasus sabu sebanyak 30231,02 gram, ekstasi sebanyak 1160,5 butir, ganja sebanyak 303972,2 gram, dan pemusnahan lahan ganja di wilayah Pegunungan Tor Sihite di Desa Banjar Lancat, Kec. Penyambungan Timur, Kab. Mandailing Natal sebangak 3 kali, di lokasi titik yang berbeda. Namun kegiatan tersebut banyak mengalami hambatan akibat dari Pandemi Covid 19 yang terjadi sepanjang tahun 2020.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Drs. Atrial, S.H mengatakan kepada. Awak wartawan agar upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara, agar lebih mengedepankan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat tentang bahaya narkoba, dan dampak yang ditimbulkan, dan harapannya untuk Sumut lebih baik dari peredaran narkoba baik dari tingkata desa/kelurahan,serta nasional maupun skla internasional. ujarnya.

Dalam kegiatan ini diakhiri dengan pemberian penghargaan kepada salah satu anggota BNNP Sumut di bidang Pemberantasan yakni Ipda Nova Rosmalina yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan ganja sebanyak 7 kg, di wilayah Padang Lawas serta di berbagai daerah kab/kota yang ada di wilayah provinsi sumatera utara. **

Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Share:

BNN bersama dengan Kemendagri dan Kementerian Desa PDTT merintis program desa bersinar atau desa bersih dari narkoba


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Bangsa ini tengah dihadapkan pada situasi darurat narkoba sehingga diperlukan upaya serius untuk mengatasinya. Upaya pengurangan supply dan demand pun terus dilakukan secara berimbang. Pada sisi supply reduction, melalui upaya pemberantasan, BNN telah melakukan berbagai ungkap kasus sepanjang tahun 2018, diantaranya 914 kasus narkotika/prekursor narkotika yang melibatkan 1.355 orang tersangka dan sebanyak 53 ungkap kasus TPPU yang melibatkan 70 orang tersangka dengan total aset Rp 229 milar. Sementara Polri berhasil mengungkap kasus narkotika/prekursor narkotika sebanyak 33.060 kasus dengan jumlah tersangka 43.320 orang dan kasus TPPU sejumlah 7 kasus dengan jumlah tersangka 8 orang.
Dari seluruh kasus yang diungkap. BNN mengidentifikasi di tahun 2018 ada 83 jaringan sindikat narkoba, sedangkan pada tahun 2017 sebanyak 99 jaringan. Banyaknya kasus dan jumlah barang bukti yang diungkap merupakan bukti dan kerja keras BNN dan kerja sama yang kuat dengan instansi terkait baik TNI Polri dan Bea Cukai. Salah satu bukti sinergi yang dilakukan, yaitu pengungkapan kasus 1,037 ton shabu di perairan Batam, pada Februari 2018 lalu.

Langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba melalui langkah pencegahan.

Dalam rangka pencegahan mulai dari kawasan pedesaan, BNN bersama dengan Kemendagri dan Kementerian Desa PDTT telah merintis program desa bersinar atau desa bersih dari narkoba. Program ini melibatkan tiga pilar, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa beserta Puskesmas Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, BNN juga telah melaksanakan kampanye stop narkoba kepada 5500 orang. dan pembentukan relawan anti narkoba sebanyak 4.498 orang.


BNN telah mengidentifikasi 654 lokasi kawasan rawan narkoba dan melakukan intervensi melalui program pemberdayaan anti narkoba di 55 lokasi yaitu di 36 kawasan perkotaan dan 19 kawasan pedesaan. Pada tahun ini juga BNN bersama dengan instansi terkait melanjutkan program Grand Design of Alternative Development. di tiga titik pilot project yaitu Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues. Melalui program ini masyarakat diharapkan tidak lagi menanam ganja tapi menggantinya dengan tanaman legal dan bernilai ekonomi tinggi. Selain itu, dalam upaya pemberdayaan masyarakat, BNN juga mendayagunakan peran serta masyarakat guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, baik dengan sosialisasi bahaya narkoba maupun pelaksanaan uji narkoba di seluruh Indonesia. Dalam tahun ini BNN telah melakukan tes urine sebanyak 4.652 kali dengan peserta sebanyak 297.918 orang.

Dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, pada tahun ini BNN telah meningkatkan kapasitas petugas rehabilitasi pada 522 lembaga baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat. Sementara itu, jumlah penyalahguna yang sudah direhabilitasi oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan komponen masyarakat sebanyak 15.263 orang. BNN juga telah memberikan layanan pasca rehabilitasi kepada 4.231 mantan penyalahguna narkoba.

Guna mengoptimalkan terselenggaranya program rehabilitasi, BNN melatih para aparat penegak hukum untuk menyamakan persepsi terkait penanganan penyalahguna narkotika yang akan ditempatkan di lembaga rehabilitasi di lima wilayah. Langkah ini merupakan kerja sama dengan badan dunia yang mengurusi masalah kriminal dan narkoba atau UNODC.


Untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba. BNN membangun sinergi dengan seluruh komponen bangsa. baik di dalam maupun luar negeri. Pada tahun ini BNN telah menjalin kerja sama dengan 7 instansi pemerintah, 9 BUMN. 6 lingkungan pendidikan, dan 13 komponen masyarakat dengan total dokumen kerja sama sebanyak 54 dokumen. Secara khusus, BNN menguatkan kerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dalam rehabilitasi narkotika bagi tahanan, warga binaan pemasyarakatan, dan petugas pemasyarakatan. Dalam tataran internasional. BNN telah menggalang kerja sama dengan sejumlah negara seperti. Malaysia. Thailand, Filipina, Australia, India., Fiji, Maroko. dan Nigeria. Hal ini sebagai bukti BNN tidak lagi defensif tapi ofensif menangkal narkoba dari luar negeri. Bahkan BNN mendorong agar para dubes di beberapa negara lebih proaktif dalam mencegah masuknya narkoba ke Indonesia.

Menyikapi persoalan narkoba yang masih mengancam, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres No. 6 tahun 2018. tentang rencana aksi nasional P4GN. Melalui Inpres ini, seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah harus melakukan aksi P4GN yang nantinya dilapor ke Presiden RI. Inpres ini juga mendorong dibuatnya peraturan P4GN di kementerian/lembaga atau perda di tingkat propinsi dan kab/kota.

Sebagai respon positif terhadap Inpres tersebut, sejumlah kementerian atau lembaga. Pemda. BUMN dan instansi swasta telah melakukan aksi nyata, baik dalam bentuk sosialisasi bahaya narkoba. tes urine. ataupun pembentukan kader anti narkoba dalam mendukung terselenggaranya Inpres No. 6 tahun 2018.

                                                                 Reporter : Arianto

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini