Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Pusat
Dua orang remaja inisial MJ (20) dan M (23) yang di tangkap lantaran memeras korbannya dengan mengaku sebagai polisi dan menggunakan senjata api jenis airgun berprofesi sebagai juru parkir liar di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.
“Iya (profesinya) juru parkir liar di Tugu Proklamasi,” kata AKBP Deddy Kapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.
AKBP Deddy menyebut saat ini pihaknya masih mendalami pengakuan dari kedua remaja itu terkait senjata api tersebut. Dari pemeriksaan sementara, mereka baru melakukan pemerasan itu sebanyak satu kali.
“Mereka bawa kalau mau beraksi saja. Soalnya mereka baru sekali beraksi dalam pengakuannya. Untuk senjata, masih
Sebelumnya, polisi menangkap dua orang remaja tersebut lantaran kerap memeras para korbannya dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Selain itu, mereka kerap menggunakan senjata api jenis airgun pada hari Sabtu (22/6/2019) lalu, sekitar pukul 02.00 Wib.
“Pelaku mendatangi korban dan meminta uang dan mengancam kalau tidak di berikan akan diambil HP korban, kemudian pelaku memperlihatkan dan menodongkan senjata airgun kepada korban,” ucap Kapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Ajun Komisiaris Besar Polisi Dedy Supriyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2019).
Saat itu, korban bernama Miskadi tengah duduk-duduk di lokasi kejadian bersama rekannya. Tiba-tiba, duet polisi gadungan tersebut menghampiri korban dan meminta sejumlah uang. Karena korban tidak menggubris ancamannya, lalu salah satu pelaku mengejar korban dan memukul korban hingga luka-luka.
Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat