Peredaran minuman keras dan perjudian yang semakin merajalela di wilayah Hukum Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai membuat para tokoh adat dan tokoh agama mengeluarkan surat pernyataan sikap.
Surat pernyataan sikap yang dikeluarkan di Waghete pada tanggal 28 Maret 2022 secara tegas menyatakan menolak minuman keras dan segala bentuk perjudian. Berikut isi surat pernyataan sikap dari para tokoh adat dan tokoh agama.
Kami atas nama segenap penegak hukum adat dan hukum agama dalam hal ini tokoh adat dan tokoh agama yang ada di wilayah hukum Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai menyatakan dengan tegas menutup minuman keras (mIras) dan perjudian. Karena berbagai jenis perjudian dan miras semakin merajalela di beberapa kampung, di antaranya Kampung Idege, Kampung Waghete I, Kampung Waghete II, Kampung Atouda, dan Kampung Mugouda yang ada di wilayah Hukum Klasis Tigi, Paroki Waghete, di Distrik Tigi.
Jenis-jenis permainan perjudian ini pada akhirnya dapat mengganggu tatanan hukum adat dan hukum agama, di mana bila dicermati sangat terlihat berbagai muatan aliran unsur penyakit sosial yang dapat membunuh harapan dan masa depan generasi muda orang Mee (suku pribumi) serta menghilangkan dan memusnahkan perekonomian, pendidikan, kesehatan, agama masyarakat pribumi (lokal).
Untuk itu, Kami segenap tokoh masyarakat, tokoh agama sebagai penegak hukum agama dan adat setempat mendeklarasikan miras dan perjudian adalah musuh bersama dan satu kejahatan yang sangat bertentangan dengan yatanan jukum adat dan agama. Oleh karena itu, Camat Tigi, Kapolsek Tigi, Danramil Tigi, Kepala Suku Besar Kabupaten Deiyai, Kepala Suku Tigi, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan 20 kepala kampung serta seluruh masyarakat mendeklarasikan menolak sambil tandatangani surat pernyataan dan petisi di lapangan umum (Lapangan Sepak Bola Waghete) pada Senin, 28 Maret 2022.
Jenis Permainan Perjudian dan miras yang ditolak antara lain:
1. Permainan judi jenis King-King;
2. Permainan judi jenis Roleks;
3. Permainan judi jenis Bola Guling/Bola Putar;
4. Permainan judi jenis Dadu;
5. Perdagangan, penyaluran/pendistribusian, penjual/pengedar serta mengonsumsi berbagai jenis minuman keras (miras), jenis: Vodka, Bir, Jenifer, Whisky, Drum, Alkohol;
6. Menjual/mengedar, mengonsumsi jenis makanan larangan yaitu: pinang, sirih, kapur;
Setiap pengusaha, pemasok, pengedar, penyimpan, penjual (importir, distributor, subdistributor, pengecer) serta larangan bermain, pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol dan penyakit sosial (Dadu, Rolex, Togel, Sabung Ayam dan King King) dan penjual/pengedar dan mengonsumsi pinang, sirih, kapur di wilayah hukum Distrik Tigi, dan sebagaimana akan dikenakan sanksi rata-rata 100.000.000 (Seratus Juta).
Demikian pernyataan ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Waghete, 28 Maret 2022