Miris ! Seorang oknum perangkat Desa terungkap sebagai Pelaku Penyalahgunaan Dana BST (Bantuan Sosial Tunai) Kemensos terhadap 30 orang warga Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor (12/02).
Aksi pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas,S.I.K. Bermula dari laporan pengaduan keluhan dari warga masyarakat penerima bantuan dengan nilai Bantuan Sosial senilai Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).
"Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat Desa di Kecamatan Rumpin, dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial dari Kemensos. Kegiatan ini sedang kami kembangkan terkait ada tidak keterlibatan oknum lainnya," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K.S.H. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat