Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Asusila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asusila. Tampilkan semua postingan

Nodai Gadis 16 Tahun hingga Hamil, Seorang Pria Diamankan Polsek Loa Kulu


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Polsek Loa Kulu amankan seorang pria berinisial Y (22) asal kecamatan Loa Kulu yang melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar 16 tahun. 

"Pelajar perempuan 16 tahun itu, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), mendapat perlakuan tindak asusila," jelas Kapolsek Loa Kulu AKP Dide Setiawan. 

Korban dan Y merupakan sepasang kekasih yang sudah menjalani hubungan sejak Januari 2022. Namun pada tanggal 13 April, Y dengan sengaja membuat video asusila menggunakan telepon genggang milik Bunga. 

“Saat divideokan, korban sedang dalam ya kondisi tidak sadar, karena habis minum kopi yang isinya kecubung. Pelaku sengaja memasukannya ke minuman itu,” ungkap AKP Dedy, Senin (25/4). 

Awal mula pengungkapan kasus tersebut bermula dari orang tua korban yang tidak sengaja melihat video asusila tersebut di ponsel anaknya. Kesal dengan kejadian itu, pada Hari Kartini kemarin, pihak keluarga melaporkan ke kepolisian. 

“Anggota langsung laksanakan penyelidikan. Di tanggal 22 tersangka kami amankan di rumahnya,” ucapnya. 

Tersangka Y juga mengaku sudah berkali-kali menyetubuhi korban selama pacaran. Hingga akhirnya dilakukan visum didapati hasilnya korban sedang dalam keadaan hamil enam pekan. 

Saat ini korban sedang dilakukan pendampingan pemulihan psikologis oleh UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2) Kutai Kartanegara. 

“Waktu itu Y lagi iseng aja untuk buat video. Rencananya mau di hapus tapi gak sempat dan kecubungnya dibawakan temannya ” ucap Kapolsek berdasarkan keterangan Y. 

Dari kejadian itu Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan diska lepas, selimut, dan sprei. 

Atas perbuatannya Tersangka Y dijerat pasal 76 E dan 76 D junto pasal 82 ayat 1 junto pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 sampai 5 tahun, dan paling lama 10-15 tahun penjara. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Satreskrim Polres Kukar Amankan Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan AA (48), tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan santriwatinya di Pondok Pesantren yang ia pimpin di Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Proses penangkapan terhadap tersangka tersebut dapat dikatakan panjang, karena tersangka sempat kabur saat proses pelaporannya tengah dalam penyelidikan.

Tak tanggung-tanggung, tersangka kabur jauh keluar Pulau Kalimantan, tepatnya di sekitar wilayah Jawa Timur.



Hal tersebut diketahui saat dilakukan penyidikan terhadap lokasi tersangka, karena sebanyak dua kali pemanggilan tak direspons oleh tersangka. 

Bahkan, sebelum surat pemanggilan itu dilakukan, tersangka sempat izin ke kampung halamannya di Jawa untuk melakukan isolasi mandiri (Isoman) sekaligus ada urusan keluarga di kampungnya. 

Namun setelah itu, tersangka tak kunjung kembali hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan pemanggilan sebanyak dua kali berturut-turut, dimana pemanggilan pertama sebagai tersangka dilakukan pada tanggal 11 Maret 2022, namun yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kembali dilakukan pemanggilan tersangka untuk kedua kalinya pada tanggal 16 Maret 2022, namun tetap tersangka tidak menghadiri. 


"Selanjutnya kami keluarkan DPO untuk tersangka pada tanggal 25 Maret 2022 kemarin," ucap Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Dedik Santoso, pada hari Minggu (27/3/2022).

AKP Dedik menjelaskanya, proses penangkapannya tersebut dilakukan setelah dikeluarkan DPO terhadap tersangka, kemudian pihaknya bekerja sama dengan Polres Bojonegoro, karena saat proses penyelidikan selama satu pekan, diketahui tersangka berada di sekitar wilayah Polres Bojonegoro. 

"Setelah itu kami berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bojonegoro untuk lokasi tersangka," bebernya AKP Dedik Santoso,. 

Selanjutnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Kutai Kartanegara Ipda Irma Ikawati menerangkan, untuk proses penangkapan yaitu pada saat pihaknya berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bojonegoro, diketahui tersangka berada di sekitar wilayah Polres Bojonegoro, setelah diselidiki ternyata lokasi tersangka berada di sebuah rumah di Perbatasan Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro. 

"Jadi tersangka diamankan di rumah warga yang ia tumpangi, warga itu juga tidak ada hubungan keluarga dengan tersangka," jelas Ipda Irma Ikawati.

Ipda Irma juga menjelaskan, untuk lokasi penangkapannya masuk di wilayah Kabupaten Tuban, namun yang menindak dari Polres Bojonegoro. 

"Dan tersangka diamankan Jatanras Polres Bojonegoro pada Kamis (24/3/2022), sekitar jam 4 sore. Kemudian tiba disini (Tenggarong) pada Sabtu pagi (26/3/2022) kemarin," kata Ipda Irma Ikawati. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Pasien Covid-19 Berhubungan Badan Sesama Jenis Dengan Tenaga Kesehatan Wisma Atlet


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Pusat
Polisi menyebut pasien COVID-19 berinisial JM dan tenaga kesehatan (nakes) Wisma Atlet sudah berhubungan badan sesama jenis sebanyak dua kali.

Mewakili Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, hubungan sesama jenis dilakukan pada tanggal 24 dan 25 Desember 2020.

"Oknum tenaga kesehatan mendatangi tersangka JM ini ke tower 5 (lokasi isolasi). Akhirnya mereka ketemuan tanggal 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan sesama jenis," terang AKBP Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/01/2021).


Oknum tenaga kesehatan ini membuka pakaian Alat Pelindung Diri (APD). Perbuatan mesum sesama jenis dilakukan di kamar mandi ruang perawatan tersangka JM. Sehari kemudian, keduanya kembali melakukan hubungan sejenis. Mereka kembali melakukannya di kamar mandi.

"Perbuatan berulang tanggal 25 Desember 2020, perbuatan yang sama. Oknum tenaga kesehatan lepas APD lagi. Dengan kondisi tersangka JM itu dalam kondisi positif," kata AKBP Burhanuddin.


Beruntung, oknum tenaga kesehatan itu tak tertular COVID-19. Dia dinyatakan negatif setelah dua kali menjalani swab test PCR. "Tidak menular, oknum tenaga medis ini negatif," ucapnya AKBP Burhanuddin.

Tersangka JM dipersangkakan dengan Pasal 36 tentang pornografi dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE. Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. **

Wartawan DNM : Imam / Widuri
Share:

Ketahuan Mesum Seorang Pedagang Diduga Memperkosa Memeras Dan Menganiaya Seorang Gadis


Duta Nusantara Merdeka | Majalengka
Diduga memerkosa, memeras hingga penganiayaan seorang gadis berusia 24 tahun, IN (48), pedagang asal Kecamatan Cingambul, ditangkap Satreskrim Polres Majalengka.

Hal itu diungkap saat Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan menggelar konferensi pers dengan para awak media di halaman depan Satreskrim Polres Majalengka, Rabu (04/11/2020).

Kapolres Majalengka AKBP Bismo mengatakan sebelumnya, pelaku sempat memergoki korban beradegan mesum dengan lelaki di wilayah Kecamatan Lemahsugih. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMA.


“Korban sempat berbuat mesum dengan laki-laki, kemudian dipergoki pelaku,” ucap Kapolres.

Saat dipergoki pelaku, kata Kapolres, korban dengan pasangannya ketakutan. Pelaku menarik badan korban hingga korban terjatuh dan mengalami patah tangan di bagian kanan. Sementara sang lelaki melarikan diri.

Selanjutnya, pelaku mengobati korban dengan dibawa ke dukun patah tulang. Setelah diobati, muncul niat jahat pelaku untuk menyetubuhi korban.

“Pelaku memerkosa korban di wilayah Kabupaten Kuningan, dengan cara mengancam korban akan menyebarkan video dan foto korban saat beradegan mesum dengan pasangannya,” terangnya.


Tak sampai disitu, pelaku juga memeras korban, meminta uang Rp700.000. Rupanya beberapa tahun kemudian, pelaku kembali menghubungi korban.

Karena korban sudah mengganti nomor ponsel, akhirnya pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, dan meminta nomor ke orang tua korban.

Usai mendapat nomor ponsel, pelaku kembali meneror korban, hingga korban mengalami trauma.

“Pelaku sempat meminta uang lagi, namun pelaku keburu diciduk polisi,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Tiga Orang Diamankan Polisi Karena Menyewakan Tempat Mesum


Duta Nusantara Merdeka | Ciamis
Polres Ciamis mengamankan tiga tersangka inisial  L (42),  H (40) dan  D (47) kasus menyewakan tempat untuk melakukan perbuatan tindak asusila.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso S.H.,S.I.K.,M.H,  mengatakan modus operandi diduga para tersangka yakni menyewakan tempat untuk melakukan perbuatan cabul dengan tarif sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

“Tersangka inisial D  telah memberikan fasilitasi dengan menyewakan kamar bagi yang akan melakukan perbuatan asusila, menyediakan perempuan untuk ditawarkan kepada laki-laki hidung belang dan menyediakan minum-minuman keras.” Terang Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat didampingi Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar S.ik, Kasubbag Humas Iptu Iis Yeni dan Kasat Tahti Iptu Sumaryadi dalam konferensi persnya, Senin (30/9/2019), pukul 11.15 Wib s/d 11.35 Wib.


Dari penangkapan tersebut, polisi mengamakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku catatan pengeluaran, pemasukan dan sewa kamar. 3 (tiga) lembar uang tunai pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 2 (dua) buah kondom merk Sutra. 1 (satu) buah bekas tisu basah super magic dan sachet bekas obat kuat merk Tongkat Arab.

Atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 296 KUHPidana, ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp.1.000,- (satu ribu rupiah).

Selanjutnya, Polres Ciamis berhasil membekuk dua tersangka inisial A (23) dan T (15) kasus curanmor. Modus operandi para tersangka yaitu mengambil kendaraan sepeda motor yang parkir di dalam rumah dengan menggunakan kunci palsu atau leter T.


Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Warna Putih Biru Tahun 2014 No.Pol : Z 5102 KY, Noka : MH1JFM220EK071200, Nosin : JFM2E20EK071200. 1 (satu) unit sepeda motor merk Aster Grand No.Pol : B 6793 ZR. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merk Vega ZR Warna merah yang sudah dirobah cator (beca motor) warna hitam.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 jo pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. **

Wartawan DNM : (Imam Sudrajat)
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini