Duta Nusantara Merdeka | Deli Serdang
Sat Reskrim Polresta Deliserdang meringkus tiga dari empat pemuda yang terlibat kasus pencabulan terhadap seorang pelajar SMP. Seorang lagi berinisial DS masih diburon petugas.
Pelaku tersebut masing-masing berinisial MAZ (18), FYG alias Gea (18), MTS alias Runa (18).
Informasi dihimpun, ketiga pemuda tersebut terjerat kasus pencabulan terhadap pelajar berinisial IW (15) warga Dusun IX, Desa Limau Manis, Gang Pendidikan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK MH dalam keterangan persnya, Senin (01/2/2021) membenarkan ketiga pelaku pencabulan diamankan dan seorang lagi diburon.
Menurut Muhammad Firdaus, peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi pada Rabu (21/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB di Dusun Romawi VIII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tepatnya dirumah tersangka MAZ. Korban diketahui telah di gilir keempat pria setelah ayah kandung korban mencari korban yang tidak pulang.
Begitu mendapat kabar dari teman korban yang mengatakan bahwa korban sedang berada disebuah rumah yang berada di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, orang tua korban langsung pergi menjemput korban dan kemudian membawa pulang.
Saat di rumah, korban mengatakan bahwa Ia telah dicabuli oleh pelaku Gea dan kawan-kawannya.
Tidak terima anaknya dicabuli, orang tua korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deliserdang sesuai LP / 32 / I / 2021 /SU/RESTA DS, 26 Januari 2021.
Unit PPA Satreskrim Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka MAZ, kemudian tim Opsnal berangkat ke Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, sekira pukul 16.00 WIB, Tim berhasil menangkap tersangka di sebuah kolam ikan milik Tukiman.
Kemudian Tim bergerak kembali menuju Dusun VIII, Medan Sinembah, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, dan berhasil menangkap tersangka Gea. Lalu bergerak lagi dan tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka Gea, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka Runa. Selanjutnya Tim Opsnal bergerak menuju ke Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, untuk menangkap tersangka D dan im Opsnal mendapatkan informasi bahwa tersangka DS sudah 3 hari tidak berada di rumahnya.
"Sampai saat ini Tim Opsnal masih mencari informasi keberadaan tersangka D dan ketiga tersangka susah diamankan ke komando dan masih diperiksa," sebut Kompol M Firdaus SIK.
Ditambahkannya, dari hasil interogasi terhadap tersangka MAZ mengakui ia mencabuli korban dikamar rumah tersangka ketika orang tua tersangka tidak dirumah dengan cara bujuk rayu.
Setelah tersangka MAZ mencabuli korban, tersangka Gea masuk ke kamar dan mencabuli korban. Setelah itu masuk tersangka Runa dan mencabuli korban. Selanjutnya masuk tersangka D mencabuli korban , usai mencabuli korban secara bergantian, tersangka Gea, Runa dan tersangka DS meninggalkan tersangka MAZ dan korban.
Pada malam itu, tersangka MAZ mencabuli korban sebanyak dua kali dan keesokan malamnya sebanyak tiga kali. Sedangkan tersangka Gea, Runa dan tersangka DS tidak datang lagi.
Kasus kejahatan seksual terhadap anak menambah deretan data panjang korban kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Deliserdang.
Wartawan : Septian Hernanto