Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan

KAPTEN Indonesia Bersinergi dengan LPNU PBNU Luncurkan Program "1 RT 1 Pemuda Unggul Berangkat Ke Jepang"


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat melalui perluasan kesempatan kerja, Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (KAPTEN) Indonesia bersinergi dengan Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah meluncurkan program inovatif yang bertajuk "1 RT 1 Pemuda Unggul Berangkat Ke Jepang." Program ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang merata kepada setiap Rumah Tangga (RT) di wilayah tertentu untuk mengutus minimal satu orang pemuda yang akan disiapkan menjadi tenaga kerja di Jepang. 

"Program '1 RT 1 Pemuda Unggul Berangkat Ke Jepang' adalah langkah konkret kami untuk membantu masyarakat mendapatkan peluang kerja yang lebih baik. Kami percaya bahwa dengan memberdayakan pemuda melalui pelatihan dan kesempatan kerja internasional, kita dapat menciptakan dampak positif yang signifikan pada pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional,"* kata Abdul Ra'uf, Ketua Panitia Pelaksana Bisa Kerja dalam acara peluncuran resmi Pilot Project ini di Jakarta, Rabu (08/11/2023).

Menurut dia, Program ini bertujuan memberikan pelatihan dan kesempatan kerja di Jepang bagi pemuda-pemuda berpotensi. Dalam program ini, setiap RT di Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan akan memiliki kesempatan untuk mengirimkan minimal satu orang pemuda. Mereka akan ditempatkan dalam pekerjaan sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing, dengan gaji mencapai empat kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Abdul Ra'uf menjelaskan, "Target kita satu RT 1 pemuda itu minimal. Setelah kami melakukan penilaian, banyak RT yang mengusulkan lebih dari satu pemuda. Kami akan mempertimbangkan usulan terbaik dari masing-masing RT. Program ini memberikan kesempatan yang sangat luas bagi para pemuda yang ingin mengembangkan karier internasionalnya."

Adapun, Program ini telah dicanangkan sejak tahun 2019 dan memiliki kuota yang besar. Hingga saat ini, jumlah pemuda yang berangkat belum mencapai 50% dari total kuota yang disediakan. Dengan adanya kebutuhan tenaga kerja di Jepang yang terus meningkat, peluang bagi para pemuda Indonesia semakin terbuka lebar.

"Kerja sama dengan perusahaan-perusahaan Jepang adalah kunci keberhasilan program ini. Pemuda yang akan berangkat akan melalui berbagai tahapan seleksi, pelatihan, dan persiapan agar mereka siap menghadapi tantangan di luar negeri. Program ini bukan hanya memberikan kesempatan kerja, tetapi juga pelatihan yang berkualitas untuk mempersiapkan pemuda Indonesia menjadi pekerja yang kompeten dan profesional," ungkapnya.

Dalam upayanya mendukung program ini, LPNU bersama KAPTEN Indonesia berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan bimbingan kepada para pemuda yang akan berangkat. Mereka akan menjalani program magang dan pelatihan yang mencakup berbagai keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja internasional.

"Program "1 RT 1 Pemuda Unggul Berangkat Ke Jepang" bukan hanya sekadar peluang kerja, tetapi juga merupakan langkah konkrit dalam membantu mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Dengan adanya peluang ini, diharapkan para pemuda Indonesia dapat meraih kesuksesan dan berkontribusi positif bagi pembangunan ekonomi dan sosial di tanah air. Program ini menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga terkait dalam mendukung para pemuda Indonesia untuk meraih mimpi dan mencapai kesuksesan di level internasional," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 


Share:

Presiden Jokowi Melantik Jajaran DIreksi BPJS Ketenagakerjaan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Bertempat di Istana Negara Republik Indonesia, Presiden RI Joko Widodo melantik Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan sapaan BPJAMSOSTEK untuk periode 2021-2026. Adalah Anggoro Eko Cahyo yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk menahkodai BPJAMSOSTEK dalam mencapai tujuannya memberikan perlindungan menyeluruh dan kesejahteraan kepada pekerja Indonesia dan keluarganya. Selasa, (23/02/2021).
 
Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2016-2021 ini terbagi dalam 6 (enam) Direktorat yang masing-masing dijabat oleh Direktur yang berkompeten dalam bidangnya dan mendukung Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur Utama dalam mengelola program jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
Anggoro menyatakan dirinya dan jajaran direksi diberi amanah langsung oleh Presiden Joko Widodo dan akan mengelola dana pekerja yang besar ini dengan integritas yang tinggi, tata kelola yang baik dan tentu saja harus tetap inovatif. 
 
“Kami juga akan melakukan digitalisasi jaminan sosial karena ada 3 tantangan utama yang harus kami hadapi, yaitu peningkatan cakupan peserta, peningkatan manfaat dan layanan bagi pekerja, dan optimalisasi hasil investasi dana pekerja,” tambahnya.
 
Dirinya juga menyoroti relasi yang baik harus dijaga dengan pemangku kepentingan baik eskternal, seperti dengan kementerian dan lembaga, juga dengan jajaran Dewan Pengawas sebagai perwakilan stakeholder di internal, karena akan sangat membantu dalam mewujudkan visi dan misi kami ke depannya.
 
Dalam menjalankan tugasnya, Anggoro telah menyusun jajaran Direktur teknis yang membidangi Direktorat Kepesertaan, Direktorat Pelayanan, Direktorat Pengembangan Investasi, Direktorat Keuangan, Direktorat Perencanaan Strategis, dan Direktorat Umum & SDM.
 
Tugas perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan dipimpin oleh Zainudin yang menjabat sebagai Direktur Kepesertaan. Zainudin sebelumnya merupakan pejabat karir di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan dengan posisi terakhir sebagai Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi dan merupakan pejabat aktif hingga dilantik sebagai Direksi periode 2021-2026.


Terkait dengan bidang layanan, Roswita Nilakurnia diberikan kepercayaan untuk menjabat sebagai Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, dirinya menjabat sebagai Direktur Keuangan, SDM & Umum di PT Pulo Mas Jaya yang merupakan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (JAKPRO).
 
Edwin Michael Ridwan dipercaya untuk mengelola dana peserta dengan jabatan sebagai Direktur Investasi. Edwin terakhir menjabat sebagai SVP Investasi Pasar Uang dan Pasar Modal PT Taspen (PERSERO) dan untuk periode 2021-2026 mendatang, dirinya akan mengelola dana pekerja dengan integritas yang tinggi, sesuai dengan mandat dari Direktur Utama BPJAMSOSTEK.
 
Sementara itu, Asep Rahmat Suwandha ditunjuk sebagai Direktur Keuangan untuk mengelola keuangan badan. Dirinya sebelum menjabat sebagai Direktur Keuangan merupakan Aparatur Sipil Negara di Komisi Pemberantasan Korupsi (ASN KPK) sebagai koordinator wilayah VI dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.
 
Pramudya Iriawan Buntoro, yang sebelumnya merupakan Deputi Direktur Bidang Aktuaria BPJAMSOSTEK, kini dipercaya untuk menjabat sebagai Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi di BPJAMSOSTEK. Dirinya merupakan salah satu direktur termuda yang pernah menjabat sejak PT Jamsostek (PERSERO) berdiri dan merupakan talenta internal BPJAMSOSTEK yang berkarir dari level staf.
 
Terakhir, Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan dipercayakan kepada Abdur Rahman Irsyadi. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Deputi Direktur Human Capital BPJAMSOSTEK dan berasal dari internal atau karyawan BPJAMSOSTEK. Jika ditilik dari keseluruhan jajaran Direksi BPJAMSOSTEK periode 2021-2026 ini, total ada 3 orang karyawan BPJAMSOSTEK yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo. 
 
“Formasi Direksi ini bukan merupakan formasi permanen dan akan dilakukan evaluasi secara berkala. Saya berharap, formasi ini solid dan harmonis mewujudkan sinergi positif dengan seluruh stakeholder sehingga mampu meningkatkan kinerja BPJS Ketenagakerjaan serta mewujudkan visi dan misi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada peserta. Mohon dukungan seluruh stakeholder agar kami bisa mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia," tutup Anggoro.
 
Eko Nugriyanto Selaku Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten menambahkan semoga Jajaran Direksi yang baru dilantik ini dapat menjadikan BPJS Ketenagakerjaan menjadi semakin lebih baik lagi kedepannya.

"Semoga Direksi yang baru dilantik untuk periode 2021-2026 ini dapat membawa BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih baik lagi," ungkap Eko. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Tidak Beretikad Baik, Kantor Hukum EPZA Somasi Kedua PT. Laut United


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH & Associates (EPZA) kembali layangkan Surat Teguran/Somasi Kedua dan Terakhir terhadap PT. Laut United karena dinilai bandal, arogan, tidak kooperatif dan gagal paham dalam menyikapi upaya penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial antara Rusman Sitohang, pekerja/buruh dengan PT. Laut United selaku Tersomasi.

Bahwa upaya-upaya persuasif dan dialogis sudah kami lakukan secara maksimal, tapi tidak mendapat respon positif sedikitpun dari pihak perusahaan, ujar Advokat Eka Putra Zakran alias Epza yang merupakan mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Medan itu.

Baru kali ini saya aneh melihat pimpinan perusahan, tidak ada etikad baiknya. Kalau dibilang kurang pengetahuan, tampaknya berpendidikan, tapi entah mengapa perusahaan ini sulit sekali diajak bicara, seperti ada sesuatu yang mereka tutup-tutupi, atau jangan-jangan perusahaan ini perlu diberi pembinaan hukum, pungkas Epza yang saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi pada Korps Advokat Alumni UMSU.

Sudah tiga kali kami datang menghadap ke perusahaan Tersomasi, nun di jalan Gabion, Bagan Deli, Pinggir Laut Belawan sana. Bagus-bagusnya kami datang mengajak mereka berdialog tapi dihadang dengan bermacam-macam alasan.

Pertama kami datang yaitu hari kamis, dari pos sekuriti kami telepon namanya pak Hendrik, beliau jabatannya adalah Manager, setelah bicara beberapa menit, beliau bilang nanti hubungi balek, tapi setelah itu tak mau mengangkat telepon lagi, begitu juga dengan buk Ririn, jabatannya adalah Personalia, tapi perlakuannya juga sama.

Selanjutnya untuk yang kedua hari Jumat, kami datang lagi juga dihadang oleh pihak sekuriti, pengawas gudang pak Mardi dan Pengawas lapangan pak Lindung Siregar, berdebat-berdebat tapi tak ada solusi. Akhirnya kami ikuti pesan pak Lindung Siregar supaya mengajukan surat kepada Tersomasi.

Nah, hari sabtu sore kami datang membawa surat dengan harapan agar pihak perusahaan kooperatif dan akomodatif terhadap apa yang sudah diperjanjikan yaitu menerima surat kami, namun faktanya baik Lindung Siregar ataupun sekuriti yang bertugas sore itu justru tidak mau juga menerima surat dengan alasan takut dipecat oleh pihak Tersomasi.

Disitu sempat terjadi sedikit keributan dan akhirnya pihak sekuriti mengusir kami dengan menutup pintu gerbang perusahaan sekaligus membuang surat yang sudah kami ajukan. Untuk gambar dan atau vidionya sebagai bukti sudah ada sama kami. Artinya tidak ada etikad baiknya sedikitpun, makanya saya bilang perusahaan itu perlu pembinaan hukum, pungkas Epza.

Tidak berhenti sampai disitu, hari senin pagi kami coba konfirmasi melalui pak Julpahri Siagian, jabatannya Direktur untuk mencari silusi terbaik, tapi jawabnya, udah libatkan saja Disnaker, katanya.

Makanya senin, 15 November 2020, kita layangkan surat Teguran/Somasi pertana dengan Nomor: 150/SPTS/EPZA/VI/2020 tertanggal 12 November 2020 melalui Pos Ekpres, tapi alhasil, Rabu, 19 November 2020 bukannya diterima, justru surat somasi (1) dikembalikan ke Kantor Hukum EPZA, aneh kan? Ya aneh kalilah namanya itu, tanya Epza. 

Berhubung karena surat somasi pertama dikembalikan, maka hari ini Jum'at, kami layangkan somasi Kedua dan Terakhir dengan Nomor Surat: 151/SPTS/EPZA/VI/2020. Somasi pertama kemaren waktunya 3 x 24 jam, kalau somasi terakhir ini temponya cukup 2 x 24 jam. Apabila tidak diindahkan maka akan ditempuh jalur hukum, baik secara Perdata maunpun Pidana, tegas Epza.

Disini perlu juga saya sampaikan, sebenarnya dari awal niat kita bagus. Kita kan mau cari win win solution, bukan mau perang urat saraf, karena kita mau mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak, agar perselisihan atau silang pendapat ini cepat selesai, tapi apa mau dikata, tampaknya memang Tersomasi tidak punya etikad baik.

Klien kami, RS 59 tahun, pengabdiannya terhadap perusahaan sudah cukup lumayan, beliau bekerja kurang lebih sudah 11 tahun. Empat tahun jadi buruh jarian lepas dan 7 tahun diberi amanah sebagai Mandor. Jadi sekarang wajar kali lah jika klien kami meminta hak-haknya, jangan habis manis sepah dibuang. Bukan cuma itu saja, klien mengaku, cuti tahunannya pun tidak pernah diberikan dan hari merah bekerja tapi tidak dibayar, inikan pelanggaran pidana namanya ini, sebut Epza.

Berdasarkan keterangan, klien termasuk orang yang gigih bekerja, rajin, bertanggung jawab dan loyal pada perusahaan. Memang sesuai kondisi fisik, beliau ada sedikit gangguan kesehatan yaitu asam lambung, tapi kalaupun sakit, beliau tetap izin resmi dan mengajukan surat sakit.

Jadi selama bekerja, klien tidak pernah bermasalah, baru-baru ini ajanya sejak tanggal 06 November 2020 muncul masalah karena Tersomasi melakukan Mutasi Sepihak tanpa dasar atau sebab yang dibenarkan menurut hukum, tidak ada peringatan satu dan dua, tidak ada surat tertulis, sehingga status klien mengambang, sebab mutasi itu sifatnya ugal-ugalan, makanya klien tegas menolak karena merasa dirugikan baik secara materil maupun immateril.

Somasi pertama tembusannya kami layangkan yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Perizinan dan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan. Nah, untuk somasi terakhir ini, selain yang disebutkan tadi, tembusan surat kami serahkan juga kepada Plt. Walikota Medan dan Kapolres Belawan, tambah Advokat Peradi Angkatan 2015 ini.

Bila merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 13/2003 Pasal 32 dijelaskan bahwa: Ayat (1) penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan tanpa diskriminasi, Ayat (2) penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian dan keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memerhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum, terang Epza.

Sementara menurut pasal 35 ayat 3 menyebutkan: bahwa pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan, baik mental maupun fisik tenaga kerja.

Disamping itu, berdasarkan keterangan dari klien, Tersomasi dalam mempekerjakan tenaga kerjanya tidak ada membuat surat pengangkatan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 63 ayat (1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. Ayat (2) Surat pengangkatan sebagaimana dumaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan: a. nama dan alamat pekerja/buruh; b. tanggal mulai bekerja; c. jenis pekerjaan; dan d. besarnya upah. 

Jadi jelas ya, nanti ini semuanya akan kami pertanyakan. Kalau ada yang dilanggar, siap-siap sajalah, tutup Epza. **
Share:

Dinilai Arogan Dan Tak Kooperatif Kantor Hukum EPZA Layangkan Somasi Terhadap PT LU


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Dinilai bandal, arogan dan tidak kooperatif, Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH & Associates (EPZA) layangkan surat Teguran/Somasi pertama terhadap PT. LU yang beralamat di Jl. Gabion Belawan pada Senin, 16/11/2020.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh advokat Eka Putra Zakran atau akrab disapa Epza, bahwa pihaknya telah berusaha keras untuk dapat bertemu dengan pihak perusahaan secara baik-baik tapi tidak dihargai sedikitpun, justru yang ada kami dihadang, pungkas epza.

"Sudah tiga kali kami datang mengajak bicara baik-baik, berdialog dengan pihak perusahaan untuk membicarakan serta mencari solusi terbaik atas perselisihan yang terjadi antara pihak perusahaan dengan karyawan tapi tidak mendapat respon positif, kata Epza.

"Hari pertama kami datang dihadang, hari kedua juga dihadang dengan alasan jika ingin bertemu pimpinan harus dimasukkan dulu surat ujar salah satu petugas perusahaan inisial LS. Nah hari ketiga kami datang sekaligus mengajukan surat, tapi apa yang terjadi, selain dihadang, surat yang kami ajukan justru dibuang, gambar dan vidio sudah ada sama kami, tutur Epza".

"Awalnya yang kita cari ya, win-win solution. Niat kita kan mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak, agar permasalahan ini cepat selesai, tapi apa mau dikata, tampaknya perushaan tidak ada etikad baik sama sekali. Hal ini ditandai dengan sikap bandal, arogan dan tidak kooperatif sedikitpun terhadap kuasa hukum RS selaku pekerja/buruh, ujar epza.

"Justru karena tidak kooeratif itulah makanya kami layangkan surat somasi kepada PT tersebut, dan tembusannya sudah kami kirim, antara lain kepada: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Kepala Dinas Perizinan dan Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, sekaligus meminta perlindungan hukum, timpal Epza.

Untuk diketahui bahwa perselisihan terjadi antara PT LU dan RS Pekerja/Buruh akibat adanya Pemutasian sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tanpa dasar, tanpa mekanisme dan/atau sebab yang benar menurut hukum, tidak ada peringatan satu dan dua serta tidak ada surat atau bukti secara tertulis, jadi wajar donk jika klien kami menolak. Disamping itu, perusahaan memutasi klien kami ketempat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi fisik dan psikisnya dari Mandor jadi buruh angkat, tegas Epza.

"Klien kami RS, kan sudah berumur 59 tahun dan sudah mengabdi kurang lebih selama 10 tahun, seharusnya ya diapresiasilah, ini bukannya diberi penghargaan, malah dimutasi secara ugal-ugalan, kan sama saja artinya dengan mencampakkan beliau. ini yang kata pepatah habis manis sepah dibuang, pungkas Epza.

Bila merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 13/2003 Pasal 32 dijelaskan bahwa: (1) penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan tanpa diskriminasi, (2) penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian dan keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memerhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum, jelas Epza.

Nah, yang lebih parahnya lagi berdasarkan keterangan klien kami bahwa klien kami tidak pernah mendapat cuti tahunan dan pada hari merah bekerja tapi tidak dibayar, tutup Epza. **
Share:

Isu Serbuan TKA di Morowali Hanya Hoax


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Morowali - Informasi palsu tentang serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan industri IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park), Morowali, Sulawesi Tengah terus dihembuskan. Untuk membuktikan kabar tersebut Muslimah Nahdlatul Ulama (NU), melakukan kunjungan kerja ke IMIP. Selama dua hari, 28 & 29 Januari 2019, Muslimah NU melihat langsung situasi kawasan industri seluas dua ribu hektare itu.

Anggota Dewan Pakar Muslimah NU, Prof DR Hj. Masruroh yang turut dalam rombongan memberikan pernyataan saat kunjungan tersebut. Rombongan sudah mengelilingi semua kawasan dari pabrik, pelabuhan, mess buruh, sampai ke dapur. Masruroh mengakui memang melihat ada pekerja asal Tiongkok. Tapi jumlahnya hanya sekitar tiga ribu diantara pekerja asli Indonesia yang jumlahnya 32 ribu.

“Kalau dikatakan seperti yang viral di sosial media (Facebook), bahwa ada ratusan ribu bahkan jutaan TKA Cina di Morowali, itu hanya Hoax," ujar Masruroh yang juga mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu. Jadi perbandingannya, pekerja asal Tiongkok hanya sekitar sembilan persen dari total pekerja di IMIP.

Masruroh mensyukuri serapan tenaga kerja Indonesia di IMIP sangat besar. "Dari penjelasan pihak IMIP, mereka (TKA) nantinya akan kembali ke negaranya setelah transfer teknologi kepada karyawan Indonesia selesai. Artinya, ini merupakan hal yang positif bagi kita semua karena skill tenaga kerja kita semakin bertambah," tegasnya. Keberadaan kawasan industri IMIP ini, mempunyai dampak positif bagi perkembangan ekonomi masyarakat Morowali secara khusus dan Indonesia secara umum.

Sebagai pendidik, Masruroh mengapresiasi IMIP yang juga membuka Politeknik Industri Logam di Morowali. “Lulusannya mendapat prioritas untuk bergabung di kawasan industri IMIP. Ini bagus sekali,” tambahnya. Masruroh berharap seleksi masuk Politeknik Industri Logam Morowali juga harus dilakukan ke daerah-daerah lain. Tujuannya membuka peluang yang sama bagi lulusan SMA yang ada di daerah seperti Kalimantan dan Papua.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Kepresidenan, Dr Moeldoko berkali-kali menegaskan agar masyarakat jangan mudah termakan informasi palsu tentang serbuan Tenaga Kerja Asing. “Kita tidak diam. Kita akan awasi industri yang menyalahi aturan,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya Rabu, 30 Januari 2019.

Kantor Staf Presiden bahkan pernah mengirimkan belasan jurnalis untuk melakukan investigasi lapangan di kawasan IMIP, Agustus lalu. Selama di lapangan, para jurnalis bebas untuk melakukan penelusuran. Saat itu para jurnalis menemukan TKA asal Tiongkok yang bekerja di Morowali jumlahnya kurang dari sebelas persen dari total pekerja. Berkurangnya jumlah TKA dalam enam bulan terakhir, disebabkan pekerja konstruksi asal Tiongkok sudah banyak yang pulang.

                                                                Reporter : Arianto
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan 3 Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029 ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan Pemilu 2024 ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas Bappenas Basarnas Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini