Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id
Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan. Tampilkan semua postingan

Syamsul Bahri Apresiasi Kinerja Tim Siber Kejaksaan Agung dalam Mega Kasus 1 Triliun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Siber Kejaksaan Agung R.I atas pengembangan penyidikan kasus Ronald Tanur yang kini menjadi Mega Kasus 1 Triliun. Kasus ini melibatkan oknum berinisial ZR, mantan Kabadiklat Mahkamah Agung (M.A), yang berperan sebagai eksekutif produser film "Sang Pengadil". Dalam konteks ini, Syamsul menekankan pentingnya praduga tidak bersalah.

Tragedi 2022 yang melibatkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa hakim dan ASN MA oleh KPK masih segar dalam ingatan publik. Kini, publik kembali dikejutkan oleh kasus besar yang melibatkan ZR. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi hakim-hakim yang berintegritas dan bekerja dengan baik.

Pemerintahan Prabowo-Gibran baru saja melantik Ketua Mahkamah Agung dan mendukung perjuangan IKAHI terkait kesejahteraan hakim. Namun, tindakan oknum pejabat MA ini mencederai suasana suka cita tersebut. Kejadian ini semakin menambah ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Lebih lanjut, Syamsul Bahri menyerukan perlunya perubahan internal di MA untuk mengatasi tindakan kejahatan yang melibatkan pensiunan. MA harus segera menambah program sistem kerja IT untuk meningkatkan pengawasan terhadap hakim dan ASN, mencegah mereka terjerat dalam jaringan makelar kasus.

Pengawasan ketat melalui monitoring CCTV dan ponsel ASN MA menjadi langkah penting. Hal ini bertujuan untuk memastikan kinerja personal ASN dan hakim tidak terlibat dalam praktik korupsi. Syamsul juga mengingatkan Humas MA untuk lebih kreatif dan bersinergi dengan media dalam menyampaikan informasi.

Harapan FORSIMEMA-RI dan IKAHI adalah agar Mega Kasus 1 T ZR tidak meluas dan tidak bernuansa politis. MA diharapkan segera berbenah diri untuk mempertahankan integritasnya sebagai lembaga peradilan yang terpercaya.

Editor: Arianto 


Share:

Badan Pemulihan Aset Lacak dan Sita Aset Tersangka Korupsi Tambang Timah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung memberdayakan Badan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi seusai menggelar rapat koordinasi antara Komisi Kejaksaan RI dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febri Ardiansyah di Gedung Kejagung Jakarta, Kamis (16/05/2024).

Pertemuan hari itu menindaklanjuti kunjungan lapangan yang telah dilakukan tim Komisi Kejaksaan ke Provinsi Bangka Belitung, lokasi pertambangan timah, koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan juga satker Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri.

"Kita membangun sinergi dan koordinasi agar penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Komisi Kejaksaan RI sebagai mitra strategis dalam mengawal dan memberikan dukungan atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI, khususnya penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Lebih lanjut, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menuturkan, Badan Pemulihan Aset menjadi satker yang harus dilibatkan dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini.

"Dengan begitu, aset-aset yang terdata tadi segera mungkin dilakukan penyitaan, yang merupakan bagian dari proses penyidikan perkara ini. Sehingga sedini mungkin dapat dikuasai penyidik dalam rangka pengembangan tindak pidana pencucian uang atas perkara korupsi tersebut," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, Jumat (17/05/2024).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini menuturkan, dalam penanganan tersebut ada 2 (dua) pekerjaan besar yang harus segera dilakukan gerak cepat oleh Kejaksaan Agung.

Pertama adalah penetapan tersangka kepada para pelaku yang saat ini sudah muncul dipublik, hal ini penting untuk penegakan keadilan retributive yang secara pasti akan meningkatkan daya dukung dan kepercayaan public. 

"Untuk ini kami menyarankan agar pengenaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) segera dikejar, dengan demikian akan terlacak financial beneficiary dari kejahatan timah ini," ujarnya. 

Kedua adalah perampasan asset. Tim Satgasus Jampidsus jangan tergoda dan terjebak pada aset-aset kecil tapi menimbulkan kemewahan berita dipublik, seperti menyita arloji mahal, sepatu, tas hermes, dan lain lain.

Bukannya tidak penting, mengingatt kerugian negara mencapai Rp 271 T, sehingga penting untuk fokus pada asset besar, yang mungkin wujudnya bisa jadi dialihkan dalam usaha lain, bisa berupa perkebunan sawit, bisnis batubara, bahkan bisa jadi untuk pembelian asset di luar negeri.

"Nah untuk pelacakan dan perampasan asset di luar negeri ini, perlu dukungan cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM. Jangan sampai ijin penyitaan hari ini diajukan, tahun depan ijin baru turun. Hilanglah itu asset, entah itu karena dijual atau yang lain. Ijin menyita hari ini dikirim, kalua bisa hari ini juga keluar, ga usah menunggu besok, apalagi tahun depan," tegasnya. 

Badan Pemulihan Aset bisa menjadi central authority. Kedepan kita dorong kepada Presiden agar memindahkan kewenangan Central authority ini dari kemenkumham ke BPA Kejaksaan Agung sebagai central authority (CA) dalam hal pemulihan aset. 

Komisi Kejaksaan RI membentuk tim internal yang beranggota komisioner dan staf pada sekretariat dalam membangun koordinasi dan sinergitas pengawalan proses penanganan perkara mega korupsi tersebut.

Diakuinya, pembentukan tim Komisi Kejaksaan RI ini, didasari pihaknya memberikan atensi khusus mengawal dan mendukung Kejaksaan dalam proses pengusutan kasus dugaan mega korupsi ini.

“Berdasarkan laporan dan peninjauan yang kita lakukan, penanganan perkara ini kita nilai masih berada dalam rel penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” nilai Pujiyono. (Arianto)


Share:

Komisi Kejaksaan Dorong Kejagung Jadi Panglima Pemberantasan TPPU


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan RI untuk menjadi "Panglima" penegakan hukum pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan RI bisa menempatkan peran strategisnya membantu negara dalam upaya penegakan hukum TPPU.

Kewenangan yang saat ini dimiliki Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi mampu menyasar pengembalian kerugian keuangan negara. Lewat penyitaan dan perampasan uang dan aset milik koruptor.

"Sudah saatnya Kejaksaan RI menjadi "Panglima" pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penanganan berbagai kasus mega korupsi mampu menjerat para tersangka, baik individu maupun korporasi. Kejaksaan turut menyita dan merampas uang dan aset koruptor dan korporasi untuk dikembalikan ke negara atas pidana korupsi," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH.MH kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/04/2024).

Komisi Kejaksaan RI meminta Kejaksaan untuk terus membangun koordinasi dan sinergitas dengan lembaga negara lainnya dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Komisi Kejaksaan akan mendorong pemerintah untuk membuat regulasi terbaru yang mengatur tentang koordinasi dan sinergitas penegakan hukum TPPU ini.

"Porsi peran Kejaksaan RI dalam pemberantasan TPPU harus lebih ditingkatkan," pinta Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini.

Lebih lanjut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan selalu berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan follow the money dan follow the asset dalam pengungkapan suatu perkara. Segenap regulasi untuk mendukung hal tersebut telah ditetapkan, bahkan Kejaksaan memperluas area prioritas penyelidikan TPPU dan TPPT hingga berskala antarnegara, termasuk yang melibatkan korporasi. 

Negara telah membentuk Komite TPPU, Kejaksaan RI turut menjadi anggota dalam komite ini. Komite TPPU bertugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda 10 Miliar.

Hari ini, Rabu 17 April 2024, Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang (TPPU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (TPPT) memperingati 22 (dua puluh dua tahun) berdirinya organisasi ini. Presiden Joko Widodo didaulat memberikan sambutan pada even ini.

Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah arahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Terorisme (APU PPT). Jokowi menyoroti pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terus mencari cara baru, utamanya dalam memanfaatkan teknologi.Ia menyampaikan, penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan. 

Presiden Joko Widodo mewanti-wanti agar Indonesia tidak ketinggalan saat memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Sebab, menurut Jokowi, pelaku TPPU kerap mencari cara baru dengan memanfaatkan digitalisasi. Perubahan pola transaksi hingga munculnya instrumen investasi baru turut digunakan pelaku tindak pidana melancarkan aksinya.

Adapun beberapa instrumen yang berisiko dimanfaatkan oleh pelaku TPPU meliputi crypto currency, aset virtual, NFT, aktivitas lokapasar, uang elektronik, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang digunakan untuk mengotomasi transaksi.

Di sisi lain, Indonesia harus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Ia berharap, lembaga terkait termasuk PPATK serta kementerian/lembaga lain terus meningkatkan sinergi dan inovasinya. 

"Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi yang penting," kata Jokowi.

Selain itu, Presiden Jokowi mengucapkan selamat kepada PPATK dan kementerian/lembaga terkait karena Indonesia akhirnya menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober 2023.

Keanggotaan Indonesia, kata Jokowi, ditempuh dengan cara yang tidak mudah. Diterimanya Indonesia sebagai anggota FATF merupakan bentuk pengakuan dunia internasional terhadap Indonesia yang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Karena ini merupakan pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi kita, atas efektivitas koordinasi kita, atas efektivitas implementasi di lapangan terhadap antipencucian uang dan juga pendanaan terorisme di negara kita Indonesia," katanya.

"Saya berharap keanggotaan penuh ini menjadi momentum yang baik untuk terus menguatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sehingga kredibilitas ekonomi kita menjadi meningkat, kemudian juga persepsi mengenai sistem keuangan kita juga semakin baik, semakin positif, ini penting sekali. Dan, akhirnya ini akan mendorong berbondong-bondongnya investasi untuk masuk ke negara kita Indonesia. Reputasi itu penting, penilaian dunia internasional itu penting," ujar Presiden Jokowi.( Ari )



Share:

IMO-Indonesia Beri Selamat Dilantiknya Ketut Sumedana Jadi Kajati Bali


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana baru saja dilantik oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali pada Selasa (6/2).

Selain Ketut, Jaksa Agung juga melantik Kajati DKI Jakarta yang diamanahkan kepada Narendra Jatnah.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan kedua Kejaksaan Tinggi yakni DKI Jakarta dan Bali untuk menegakkan hukum seadil-adilnya dalam rangka penegakan hukum nasional.

"Saya berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter wilayahnya," kata Burhanuddin.

Terkait jabatan baru yang diemban, Ketua Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia Yakub F. Ismail mengaku sangat senang dan memberikan ucapan selamat kepada Ketut Sumedana.

"Mewakili seluruh rekan-rekan IMO-Indonesia, kami mengucapkan selamat kepada pak Ketut Sumedana atas jabatan barunya. Ini sungguh sebuah amanah yang luar biasa. Semoga mampu menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik," kata Yakub.

Yakub menuturkan bawah dirinya telah lama mengenal sosok Ketut Sumedana. Terlebih ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Tinggi.

"Secara pribadi memang saya telah lama mengenal beliau. Selama itu, saya menilai beliau adalah sosok dengan kedisiplinan tinggi dan pekerja keras. Untuk itu, sebuah keputusan tepat beliau diangkat menjadi Kajati Provinsi Bali," ujarnya.

Yakub juga tidak lupa mendoakan, semoga selama menjabat posisi baru ini Ketut Sumedana selalu menjadi pribadi yang rendah hati dan punya dedikasi tinggi terhadap Negra tercinta.

"Mudah-mudahan komitmen beliau untuk menegakkan aturan tidak pernah pudar sebagaimana yang selama ini beliau lakukan," pungkasnya. (Arianto)



Share:

Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Konsistensi dalam Publikasi Informasi di Era Digital


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam menghadapi transformasi digital yang pesat, Kejaksaan RI bergerak maju dengan langkah-langkah baru dalam menyampaikan informasi. Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam pertemuan dengan jajaran Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dan jajaran di daerah, menekankan bahwa pola komunikasi tradisional dan konvensional tidak lagi cukup relevan. Institusi ini harus memasuki era baru, yaitu digitalisasi informasi.

"Pola komunikasi tradisional tidak lagi bisa dipertahankan. Kita harus mulai menggunakan platform digital untuk menyampaikan informasi dengan bijak dan tepat," ujar Jaksa Agung, Sabtu (30/9/23).

Dalam pertemuannya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa informasi yang disebarkan melalui media, terutama media digital, memiliki dampak besar pada citra institusi. Oleh karena itu, transparansi, konsistensi, dan kecepatan dalam menyampaikan informasi adalah kunci. Kritik dan saran dari media dan masyarakat harus dianggap sebagai bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas kerja dan komunikasi Kejaksaan RI.

Kejaksaan RI telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tata cara pemberitaan melalui media massa di lingkungan institusi. Peraturan ini menekankan pentingnya publikasi yang terus menerus untuk memastikan masyarakat memahami kerja dan kinerja Kejaksaan RI.

Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 158 Tahun 2023 juga membentuk Tim Optimalisasi Pemberitaan di lingkungan Kejaksaan RI, menunjukkan komitmen institusi ini terhadap transparansi dan kualitas informasi yang disampaikan kepada publik.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengajak semua satuan kerja Kejaksaan untuk menjalin komunikasi yang baik dengan media dan meningkatkan pelayanan publik. Kecepatan, ketepatan, dan transparansi dalam pelayanan dan publikasi informasi di berbagai platform media adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Dalam menghadapi era digital ini, Kejaksaan RI bertekad untuk terus berinovasi dalam menyampaikan informasi. Pesan yang disampaikan harus positif, transparan, dan sesuai dengan visi dan misi institusi. Dengan langkah-langkah baru ini, Kejaksaan RI siap memasuki era digital dengan keyakinan dan integritas, memberikan informasi yang akurat, relevan, dan bermanfaat bagi masyarakat, serta menjaga citra positif institusi di mata publik. 

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto





Share:

Puspen Kejagung RI Raih 8 Penghargaan Tahun 2023


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kinerja mentereng Kejaksaan Agung Republik Indonesia di era kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah diganjar raihan prestasi yang ditandai dengan tingginya tingkat kepercayaan publik di angka 81,2 persen pada tahun 2023 ini berdasarkan hasil survei nasional. Dari sebelumnya di tahun 2019 silam tingkat kepercayaan publik Kejaksaan Agung RI hanya berada di titik terendah yaitu 50,6 persen. 

Tak heran, keberanian Jaksa Agung Burhanuddin menangkap sejumlah koruptor kakap yang merugikan uang negara hingga triliunan rupiah sering kali menjadi berita utama di hampir seluruh media nasional maupun lokal. 

Sederet kasus mega skandal korupsi yang melibatkan pejabat level menteri dan petinggi Badan Usaha Milik Negara-BUMN pun berhasil dibongkar Jaksa Agung dan jajarannya, dan terpublikasi secara masif di seluruh plaform media. Kinerja dan prestasi Kejagung terus menjadi sorotan media dan publik penikmat informasi viral. 

Publik bisa menikmati 'drama berseri' mega korupsi ini di ribuan media nasional dan lokal berkat peran penting Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI di bawah komando Ketut Sumedana yang membuka akses peliputan media tanpa dikotomi media mainstream dan non mainstream.  

Tak tanggung-tanggung berdasarkan data yang dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, total kerugian negara yang berhasil ditangani Kejagung mencapai angka fantastis yakni kurang lebih 152 triliun rupiah dan 61 juta dolar Amerika Serikat. Dan total 3.397 perkara yang telah diselesaikan di tahap eksekusi. 

Dari kasus korupsi Jiwasraya, PT Taspen, Garuda Indonesia, minyak goreng, sampai pada kasus mega korupsi paling menghebokan jagad  Nusantara yakni BTS Kementrian Kominfo yang menyeret Menkominfo Johny Plate mendekam di sel tahanan, tak lepas dari pemberitaan di lebih dari 3000 media yang tercatat di Puspenkum Kejagung RI. 

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pun tak kalah fantastis jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan yakni lebih dari 271 triliun rupiah dan 11,8 juta dolar Amerika Serikat. Dan kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai 42,5 triliun rupiah dan 1.7 juta dolar Amerika Serikat. Total keseluruhan perkara perdata yang ditangani sebanyak 35.826 perkara. 

Dari pengamatan di lapangan, sejak Kepala Puspenkum dijabat Ketut Sumedana, seluruh wartawan dan media menjadi berbaur satu sama lainnya. Tidak ada lagi media atau wartawan eksklusif di pos liputan Kejagung. Baik yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Agung -FORWAKA maupun yang tidak, semuanya dilayani Kapuspenkum. 

"Di era digital saat ini semua bisa mendirikan media dan menyebar informasi dengan berbagai platform digital. Bahkan orang bisa (memberitakan) di Tiktok, Youtube, dan Instagram. Jadi saya tidak membeda-bedakan wartawan dari media mana aja," terang Ketut, jaksa senior peraih gelar Doktor dari Universitas Mataram saat berbincang dengan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi, Pimred Biskom & Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, pengacara Vincent Suriadinata, dan wartawan Guetilang.com Juanda di ruang kerjanya, Rabu (16/8/2023). 

Ketut juga mengaku telah menerbitkan 5 buah buku sejak menjabat sebagai Kapuspenkum. "Buku-buku yang kami terbitkan ada yang berisi kumpulan berita-berita yang dirilis media-media nasional dan lokal. Dan salah satu dari buku itu ada yang kami berikan kepada Presiden Jokowi," ujarnya. 

Saat ini, lanjut Ketut, pihaknya telah merubah tampilan website Kejagung RI yang memberi kemudahan akses informasi kepada wartawan dan masyarakat umum yang memerlukan informasi tentang kegiatan Jaksa Agung dan jajaran di halaman depan website. 

Jaksa yang murah senyum dan humble ini juga menceritakan langkah pertama yang ditempuhnya ketika pertama kali menjabat Kapuspenkum Kejagung. "Saya mengawali tugas dengan menemui seluruh direktur pemberitaan media- media nasional. Selain itu melayani semua wartawan yang ingin meliput. Tujuannya untuk meminta dukungan pemberitaan terkait kinerja Kejaksaan. Dan hasilnya berjalan sukses," tuturnya. 

Tak pelak, transformasi Puspenkum Kejagung di era Ketut Sumedana, tak kurang dari 80 penghargaan berhasil diraihnya pada tahun 2022 dan sepanjang tahun 2023 ini sudah ada 8 penghargaan diterimanya. 

Kreatifitas Puspenkum Kejagung ini, kata Ketut, tak lepas dari peran jajarannya yang terdiri dari jaksa- jaksa kreatif dan staf IT yang dipekerjakan dari kalangan profesional muda. 

Dia juga menuturkan, Jaksa Agung Burhanuddin begitu intens memantau kinerja Puspenkum. "Saya setiap hari rata-rata sampai 3 kali menghadap Jaksa Agung. Dan laporan berita digital tentang Kejagung juga kami update ke jajaran pimpinan sebanyak dua kali perhari dan sekali pada hari libur," beber Ketut. 

Ketut tak lupa memperlihatkan film pendek hasil produksi Puspenkum untuk tema HUT RI ke 78. "Tim multimedia kami telah memproduksi 6 film pendek. Dan menariknya Jaksa Agung dan JAM Bin juga ikut menjadi pemeran bersama dengan para jaksa," pungkas jaksa yang juga menjadi dosen S3 di beberapa perguruan tinggi di Jakarta. 

Sepanjang karirnya, Ketut tercatat pernah mengenyam pendidikan di Australia. Selain itu Ketut aktif menimba ilmu tentang perpajakan dan pasar saham. (Arianto). 


Share:

Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Jaksa Agung: Momen Bertransformasi sebagai Penegak Hukum yang Humanis


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Jaksa Agung RI St. Burhanudin secara pribadi dan mewakili institusi mengungkapkan rasa bangga dan apresiasi yang luar biasa atas kehadiran Presiden RI Joko Widodo sebagai inspektur upacara dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63. Tema HBA tahun ini adalah "Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis dalam Mengawal Pembangunan Nasional". Amanat Presiden Joko Widodo yang dibacakan pada upacara akan menjadi arahan bagi seluruh insan adhyaksa di seluruh Indonesia.

Jaksa Agung menginstruksikan kepada jajaran terkait pesan khusus Presiden agar dilaksanakan demi menghindari sanksi yang diberikan. Pesan khusus tersebut meliputi larangan melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan kewenangan, serta tidak bermain proyek dan menitip barang-barang komoditi impor/ekspor. Jaksa Agung menegaskan komitmen seluruh insan adhyaksa untuk menerapkan zero tolerance pada setiap pelanggaran.

Di tengah kepercayaan publik yang tinggi dan kinerja yang baik, momen ini menjadi kesempatan untuk bertransformasi dalam penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, serta pengimplementasian program-program humanis yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kehadiran Presiden Joko Widodo bukan hanya representasi sebagai pemimpin penegakan hukum, tetapi juga sebagai komitmen dalam mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum humanis oleh kejaksaan dan penegak hukum lainnya.

Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan terhadap program-program kejaksaan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Jaksa Agung juga meminta maaf atas oknum-oknum kejaksaan yang telah merugikan masyarakat, dan berkomitmen untuk berbenah ke depan agar menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung St. Burhanudin juga mengeluarkan 7 perintah harian Jaksa Agung RI tahun 2023 sebagai pedoman bagi satuan kerja dan insan adhyaksa di seluruh Indonesia. Perintah tersebut meliputi aktualisasi pola hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa, meningkatkan kepekaan sosial, memperkuat analisis yuridis dalam penyelesaian perkara, melaksanakan penegakan hukum secara prosedural dan tuntas, memperkuat kemampuan manajerial dan administrasi kejaksaan, mengoptimalkan sinergi antar bidang, dan menjaga netralitas personil dalam menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024.

Dengan implementasi perintah-perintah tersebut, diharapkan kejaksaan mampu mengoptimalkan tugas dan kewenangannya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, keadilan sosial, serta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



Share:

Kejagung Serah Terimakan Dokumen dan Tersangka Johnny G Plate


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka JGP kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 09 Juni 2023 s/d 28 Juni 2023," ungka Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Jumat (9/6).

Akibat perbuatannya, Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Adapun pelaksanaan Tahap II atas berkas perkara Tersangka JGP merupakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (Arianto)

Share:

Jaksa Tegaskan Penetapan Tersangka Johny G Plate Murni Penegakan Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Johny G Plate (JGP) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Penetapan dan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. 

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (17/5).

Dia mengatakan, JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” terangnya.
 
Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G. 

Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah. (Arianto)


Share:

Jaksa Agung Janji Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Diduga Lakukan Pemerasan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin berjanji akan menindak tegas oknum Jaksa yang terlibat dalam praktik dugaan pemerasan.

Sikap tegas tersebut ditunjukkan Jaksa Agung usai menanggapi video viral terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EKT yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara.

Melalui siaran pers, ST Burhanuddin menyampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan. 

Dirinya melanjutkan, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

ST Burhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela. 

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Minggu (14/5). 

Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. 

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” pungkasnya. (Arianto)

Share:

Pengamat Hibnu Nugroho Beberkan Langkah Progresif Penyidikan Tipikor Kejaksaan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengamat hukum Hibnu Nugroho mengatakan kebijakan penanggulangan perkara tindak pidana korupsi dibutuhkan adanya pemikiran progresif.

“Pemikiran progresif itu tidak hanya dari sisi praktis yang dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, namun juga dari segi legislasi atau peraturan perundang-undangan,” kata Hibnu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5).

Pernyataan Hibnu berkaitan dengan adanya upaya pengajuan uji materi atau judicial review terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

Menurutnya, secara historis gugatan terhadap kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan bukanlah kali pertama dilakukan, menimbang sebelumnya telah 4 kali dilakukan gugatan yang sama dan semuanya telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

“Berbicara mengenai hal ini kian mendesak terutama mengingat bahwa kondisi negara Indonesia tidak sedang baik-baik saja melainkan berada dalam status darurat korupsi,” ujarnya.

Dia pun menilai, berkaca dari realita dan pemikiran tersebut, maka tentunya pemberian kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melalui proses perenungan dan kajian secara mendalam di mana penanganan korupsi tidak cukup hanya dilakukan oleh satu lembaga saja melainkan harus dilaksanakan secara integral. 

“Pengaturan tersebut juga sekaligus merupakan terobosan atau inovasi dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia yang selama ini menganut asas diferensiasi fungsional atau dapat dimaknai sebagai pembagian tugas dan wewenang aparat penegak hukum secara instansional. Dengan demikian, pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dimaksud tentu tidak relevan dan tidak berdasarkan pada norma-norma pemberantasan korupsi,” urainya.

Dia berpandangan, bila dikaitkan dengan asas peradilan pidana, maka keberadaan Jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum dalam penanganan tindak pidana korupsi merupakan pengejawantahan asas peradilan cepat. 

Hal ini, kata dia, terbukti dari praktik yang terjadi selama ini di mana penanganan tindak pidana korupsi dalam satu atap seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan dan KPK jauh lebih efektif dan efisien sehingga haruslah dianggap sebagai keuntungan tersendiri dalam penanganan korupsi yang pada umumnya membutuhkan kecepatan dan ketepatan untuk mengungkap modus operandi, para pelaku, dan aset hasil pidana.

“Hal lain yang cukup mengejutkan adalah bahwa gugatan ini diajukan di tengah adanya peningkatan kinerja Kejaksaan dalam penanggulangan perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga di daerah-daerah, sebagaimana halnya tergambar secara jelas dari tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap Kejaksaan yang mencapai angka 80,6 berdasarkan survei dari Indikator Politik Indonesia,” bebernya.

“Secara logis, tingginya kepercayaan publik kepada Kejaksaan sebagai salah satu cermin aparat penegak hukum tentu harusnya memberikan optimisme bahwa penanggulangan korupsi akan menjadi lebih baik dan optimal sepanjang tidak adanya gangguan ataupun upaya-upaya pelemahan terhadap Kejaksaan secara institusional,” tambahnya. 

Dia pun berkesimpulan kalau banyak praktisi maupun akademisi memandang pengajuan judicial review kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi sebagai salah satu langkah untuk mengaburkan atau mengganggu penanganan tindak pidana korupsi yang tengah gencar dilakukan oleh Kejaksaan pada saat ini. (Arianto)

Share:

Jaksa Agung Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Humanis


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan terkait pentingnya penegakan hukum humanis.

Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”, antara Jaksa dan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. 

Ia menjelaskan bahwa sejatinya berbicara mengenai penegakan hukum humanis, maka berbicara tentang kemanusiaan. 

"Kemanusiaan diatur sejak zaman Hindia Belanda yakni sejak bayi dalam kandungan sudah mengenal hak untuk hidup dan waris, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie diatur dalam Staatblad 1847 No. 23," katanya, Senin (1/5). 

Lanjutnya, dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana pada Pasal 53, diatur juga mengenai hak hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidup, terlebih lagi diperkuat dalam konstitusi negara kita yakni dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 28A yaitu “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. 

Hal ini kata dia menunjukkan bagaimana hak-hak kemanusiaan sebagai hak dasar manusia sangat dijamin dan dilindungi oleh negara. Maka dari itu, sebelum berbicara hukum terlalu jauh, harus memahami dahulu konteks kemanusiaannya. 

Dalam konteks kemasyarakatan dan kemanusiaan, ada adagium yang sangat populer dalam penegakan hukum yaitu 'Salus Populi Suprema Lex Esto' yakni keselamatan manusia adalah hukum tertinggi. 

Pandangan-pandangan diataslah melahirkan bagaimana hukum tidak bisa dipisahkan dengan kemanusiaan yang sering kita sebut sebagai penegakan hukum humanis.

"Dalam falsafah hukum, hukum ada untuk manusia, bukan untuk diputarbalikkan. Hal ini berarti penegakan hukum dapat menjamin nilai-nilai yang sudah digali oleh pendiri bangsa yaitu Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kedaulatan Rakyat, dan Nilai Keadilan Sosial," terang dia.

"Lalu seiring berkembangnya waktu, adanya penambahan nilai yakni Nilai Kepastian Hukum dan Nilai Kemanfaatan," tambahnya. 

Lebih lanjut ia menyebut sistem nilai yang berubah dan berkembang ini membuat hukum tak boleh kaku dan hanya mengejar satu nilai saja seperti Nilai Kepastian Hukum atau Nilai Keadilan. 

Karenanya, menurut dia hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yaitu nilai kemanusiaan yang disebut dengan humanistik.

Lebih jauh, Jaksa Agung menyampaikan, adanya mazhab hukum yang selama ini dipelajari dalam dunia perkuliahan seperti hukum progresif (digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo), karena hukum hidup dan beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dan di masa mendatang. Hukum modern saat ini juga tidak terlepas dari nilai kemanusiaan yang ada. 

Oleh karenanya, Jaksa Agung menuturkan penegakan hukum humanis adalah penegakan hukum yang mampu menggali rasa keadilan dalam masyarakat (living law). Meski demikian, hukum positif tidak dapat ditinggalkan dan justru tetap sebagai penguatan menjamin kepastian serta menjadi bukti hadirnya negara di tengah masyarakat karena memiliki perangkat, sarana, prosedur (tata laksana), dan bersifat mengikat bahkan memiliki sanksi.

Selanjutnya, Jaksa Agung selalu berpesan bahwa kehadiran Jaksa tidak sekedar hanya sebagai pelaksana/cerobong undang-undang, namun Jaksa harus berani mengambil sikap sebagai dinamisator dan katalisator. 

Penegakan hukum humanis harus beradaptasi dengan kebutuhan hukum saat ini, tidak pandang bulu, serta dapat diterima oleh masyarakat. Maka untuk mendukung itu semua, perlu adanya program penegakan hukum yang berpihak pada masyarakat. 

Jaksa Agung mengatakan program penegakan humanis yang sudah ada saat ini seperti penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi, Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), serta Jaksa Menjawab, harus diefektifkan dan dikembangkan pelaksanaannya di tengah masyarakat. 

Jaksa Agung menekankan seorang Jaksa harus hadir dan memberi manfaat, serta menjadi solusi di setiap permasalahan hukum masyarakat. 

Adanya program penegakan hukum humanis tersebut menunjukkan bahwa program-program dibuat dengan kajian untuk kepentingan masyarakat yang nantinya bermanfaat dalam menciptakan keharmonisan dan kedamaian. 

Apabila kesadaran hukum masyarakat telah terbentuk, maka secara otomatis akan meringankan pekerjaan penegakan hukum di masa mendatang. Bahkan di beberapa negara maju dan aman, lembaga pemasyarakatannya dalam keadaan kosong yang menandakan bahwa penegakan hukum di negara tersebut berjalan dengan baik. 

"Sebaliknya, bila dilihat lembaga pemasyarakatan dalam keadaan penuh, ini menunjukkan tingginya kasus tindak pidana dan kriminalitas yang ditangani. Selain itu, keadaan lembaga pemasyarakatan yang penuh menandakan bahwa penegakan hukum belum menimbulkan efek jera dan memanusiakan manusia, serta negara belum mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warganya," urainya.

Harapan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai penggagas penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif yang sudah mendapatkan legitimasi di forum Internasional berupa efektivitas dan implementasi restorative justice sebagai role model penghentian perkara di luar pengadilan, agar kedepannya peraturan mengenai keadilan restoratif didorong menjadi undang-undang. Sebab hal ini sangat penting dalam rangka penegakan hukum humanis dan kita menjadi salah satu barometernya di dunia, sehingga kita mendapatkan legitimasi secara formil dalam pelaksanaannya. 

Diskusi ringan antara Jaksa Agung dengan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ditutup dengan pesan Jaksa Agung yaitu bahwa tidak semua yang melakukan tindak pidana itu karena serakah dan jahat, namun bisa akibat faktor lingkungan dan hubungan sosial. Oleh karenanya, sudah menjadi kewajiban bersama untuk menciptakan lingkungan yang baik, sehat, dan bermartabat bagi kemanusiaan. (Arianto)

Share:

Direktur Utama Waskita Karya Jadi Tersangka


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka.

Penahanan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

"Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 s/d sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Sabtu (29/4).

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023.

Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Arianto)

Share:

Antisipasi Covid-19 Subvarian Baru, Kejagung Gelar Swab Antigen


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan untuk melaksanakan swab antigen kepada seluruh pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mewaspadai penyebaran Subvarian baru Covid-19 Arcturus. 

Adapun kegiatan swab antigen yang dilaksanakan di depan Gedung Utama Kejagung RI ini dimulai sejak pukul 07:30 WIB guna mendeteksi serta melakukan pencegahan secara dini penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja Kejaksaan Agung, khususnya pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H. 

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Agung dipastikan dalam keadaan sehat, negatif Covid-19, serta siap bekerja usai menjalani libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin berpesan agar seluruh jajaran pegawai Kejagung tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh jajaran pegawai di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri, untuk melakukan swab antigen.

"Guna mendeteksi serta pencegahan dini demi memastikan pegawai dalam keadaan sehat usai menjalani libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, sehingga seluruh layanan Kejaksaan tetap berjalan dengan normal dan masyarakat pencari keadilan terlayani dengan baik," kata ST Burhanuddin, Rabu (26/4). 

Sementara itu, bagi pegawai yang mengajukan cuti tambahan karena ketidaksediaan tiket pulang, maka sesuai dengan imbauan Pemerintah, dapat menghubungi atasan langsung untuk mendapat persetujuan dan melakukan Work From Anywhere (WFA) sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik. (Arianto)

Share:

Tahun 2022, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Tuntaskan 352.902 Perkara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sepanjang Januari s/d Desember 2022, Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia berhasil melaksanakan kewenangannya dengan baik diantaranya dalam penanganan perkara yang menarik perhatian hingga pelaksanaan restorative justice yang dampaknya sangat positif dan dirasakan oleh masyarakat luas. 
Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara, dan juga telah dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi.

Di samping itu, jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 sebanyak 352.902 perkara, dengan rincian per tahapan sebagai berikut:

Pra Penuntutan: 160.076 perkara;

Penuntutan: 117.855 perkara;

Upaya Hukum: 6.489 perkara; dan

Eksekusi: 68.482 perkara.

Selama Januari s/d Desember 2022, terdapat 160.076 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 129.365 perkara masuk Tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi. 

Selanjutnya, perkara menarik perhatian masyarakat yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yaitu: 

Perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan Tersangka A, Tersangka IK, Tersangka NIA, dan Tersangka HH.

Perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan Tersangka HS. 

Perkara ITE dengan Terdakwa EDY MULYADI.

Perkara tindak pidana investasi bodong dengan Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ.

Rangkaian perkara yang dilakukan oleh Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ dengan Tersangka RP.
Perkara aplikasi trading quotex (Binary Option) dengan Terdakwa DONI MUHAMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN.

Perkara pembunuhan berencana dengan Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.

Perkara menghalangi-halangi proses penyidikan dengan Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa HENDRA KURNIAWAN, Terdakwa NURPATRIA, Terdakwa ARIF RAHMAN ARIFIN, Terdakwa BAIQUL WIBOWO, Terdakwa CHUK PUTRANTO, dan Terdakwa IRFAN WIDYANTO.

Perkara tindak pidana terorisme dengan Terdakwa FARID AHMAD OKBAH MA BIN ACHMAD OKBAH (alm), Terdakwa DR. H. ANUNG AL HAMAT, Lc., M. Pdi. alias ANUNG bin SAMSUDIN, Terdakwa Dr. AHMAD ZAIN ANNAJAH.

Jaksa Agung selalu menekankan agar seluruh Jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara. Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas. (Lak/Tha)

Share:

Kasus Penangkapan Alvin Lim, MPK: Harus Berlaku Asas ne Bis in Idem


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Penangkapan Alvin Lim Selasa (18/10/2022) atas kasus yang diperkarakan PN Jakarta Selatan sudah diputus MA tahun 2020 dan Alvin ditangkap dengan perkara yang sama.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Mahkamah Pusat Keadilan (MPK), Dr. Weldy Jevis Saleh mengatakan, asas ne bis in idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Weldy angkat bicara atas ditangkapnya Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim terkait vonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas tuduhan turut serta dugaan KTP palsu kliennya bernama Melly yang Kasasinya sudah ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Kasus itu, sudah lama sejak 2015 silam bahkan sudah diputus sampai MA dan sudah incrah, tapi diproses lagi. Ingat, asas nebis in idem adalah materi pokok perkara yang sama, diputus Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya,” ungkap Weldy, Rabu (19/10/2022).

Weldy tidak mau berprasangka buruk apakah disidangnya kembali kasus atau perkara yang sama terkait terlalu vokalnya seorang Alvin Lim dalam menyoroti atau mengungkap kinerja Kepolisian atau Kejaksaan sehingga kasus ini terkesan dipaksakan untuk mempenjarakan yang bersangkutan.

“Wallahualam, karena hanya Allah yang mengetahui segalanya. Ya, kalau soal perkaranya harusnya yaitu nebis in idem. Sebab perkara tersebut Kasasinya sudah ditolak MA. Intinya baik mengabulkan atau menolak dalam perkara yang sama, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya,” tegas Weldy.

Sebelumnya, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Advokat. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto turut menanggapi laporan Jaksa ke polisi terkait pernyataan Alvin Lim yang dinilai mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan. 

Tjoetjoe beranggapan bahwa rekan-rekan Jaksa seharusnya jangan baper (bawa perasaan) terhadap Alvin Lim.

“Pernyataan Alvin Lim baiknya dijadikan bahan introspeksi. Rekan-rekan Jaksa harusnya dapat lebih bijak dan positif dalam menerima masukan, kritik dan saran,” kata Tjoetjoe di Jakarta, Senin (26/9/2022) lalu.

Tjoetjoe menekankan bahwa rekan-rekan Jaksa seharusnya tidak perlu sensitif tentang bagaimana cara Alvin menyampaikan kritiknya, tapi yang harus dilihat dan diperhatikan adalah substansi dari pernyataan dan saran tersebut.

“Jangan lihat cara dia menyampaikannya, tapi perhatikan isinya,” ujar founder kantor hukum Officium Nobile Indo Law yang berkantor di Sampoerna Strategic Square Jakarta Selatan ini.

Menurutnya, semua kritik yang disampaikan Alvin terhadap institusi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Advokat, secara umum sebenarnya sejalan dengan pemikiran Presiden KAI yang menggagas Omnibus Law Penegak Hukum sebagai solusi carut marutnya penegakan hukum di Indonesia.

“Sebaiknya gerakan untuk melaporkan Alvin Lim dihentikan dan saya himbau untuk semua penegak hukum Polisi, Jaksa, Hakim, tidak terkecuali para Advokat untuk menanggapi semua kritik dan saran dari sisi yang positif sebagai sarana membangun institusi penegak hukum ke arah yang lebih baik,” pungkas Doktor Ilmu Hukum ini.

Deretan kejadian negatif yang menimpa para penegak hukum mulai dari kasus Jaksa Pinangki, Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, kasus suap Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati yang juga melibatkan pengacara Yosep Parera harus menjadi momentum untuk bebenah diri. (Sumber: matafakta)

Share:

Terdakwa Alvin Lim Dijatuhi Pidana Penjara 4 Tahun 6 Bulan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Selasa 30 Agustus 2022 pukul 11:00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri persidangan perdana dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa ALVIN LIM dalam perkara tindak pidana pemalsuan.  

Dalam persidangan tersebut, Terdakwa ALVIN LIM tidak hadir tanpa alasan yang patut meskipun telah ditetapkan hari 
sidang pada persidangan sebelumnya.
 
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan tanpa kehadiran Terdakwa ALVIN LIM sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 182 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1980.

Atas pendapat Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum menyatakan Terdakwa ALVIN LIM saat ini sedang berada di Singapura, namun tidak keberatan apabila Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan pembacaan putusan tanpa kehadiran Terdakwa ALVIN LIM. 

Setelah mendengar pendapat Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Terdakwa ALVIN LIM. 

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa ALVIN LIM pada pokoknya sebagai berikut: 

Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kesatu lebih subsidiair yaitu Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan potong masa penahanan;
Atas putusan tersebut Penasihat Hukum menyatakan banding dan Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan haknya untuk berpikir selama 7 (tujuh) hari sebelum mengajukan banding. (Arianto)

Share:

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Atas Nama 4 Tersangka


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Jumat 19 Agustus 2022 pukul 14:30 WIB, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 (empat) orang Tersangka, yaitu:

1. Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

2. Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

3. Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

4. Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Adapun 4 (empat) orang Tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).
 
Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. (Lak/Tha)



Share:

Pemilik Duta Palma Group diamankan Kejaksaan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Senin 15 Agustus 2022 bertempat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tim Gabungan Kejaksaan Republik Indonesia menjemput kedatangan SD yang merupakan TERSANGKA yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka SD yang akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya, dan komunikasi telah dilakukan semenjak 2 (dua) minggu lalu. 

Adapun penjemputan ini dilakukan karena Tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang disampaikan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali bahkan Tim Penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional. 

Tim Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Tersangka SD, dan sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD, sebagaimana yang telah dirilis sebelumnya. 

Kronologis penjemputan dapat dijelaskan sebagai berikut: 

1. Penasihat Hukum sebelumnya menyampaikan Surat Permohonan terhadap Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), dan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap Tersangka SD agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya.

2. Bahwa Kejaksaan belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Tersangka SD untuk masuk ke Indonesia. Akan tetapi, Kejaksaan dalam hal ini JAM PIDSUS telah mengajukan pencegahan terhadap Tersangka SD untuk keluar dari Indonesia.

3. Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap Tersangka SD yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum. Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761.

4. Setelah tiba di Kejaksaan Agung, Tersangka SD dilakukan pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status TERSANGKA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

5. Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi Buronan yang berada di luar negeri sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang “fair”, serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi inabsensia dilakukan. Penyerahan diri akan membantu Tersangka/Terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani. Proses penjemputan terhadap Tersangka SD ditutup dengan konferensi pers yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Lak/Tha)


Share:

Mahkamah Agung dan Sepuluh Instansi Tanda Tangani Nota Kesepahaman SPPT-TI 2022


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pada Selasa 21 Juni 2022, Jaksa Agung Burhanuddin yang didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menghadiri Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) 2022 yang juga dihadiri diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, Ketua Mahkamah Agung RI H.M. Syarifuddin, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Kepala Kepolisian RI, dan Wakil Ketua KPK. 

Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyampaikan SPPT-TI akan mengoptimalkan penegakan hukum, karena dengan dukungan teknologi informasi, penanganan perkara dapat menjadi lebih cepat, akurat, akuntabel dan transparan. Selain itu, SPPT-TI akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

SPPT-TI yang dimulai dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman oleh 8 (delapan) Kementerian/Lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan, Kepolisian, dan BSSN, adalah upaya mewujudkan kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi. SPPT-TI juga merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang pada saat ini masih berbasis dokumen fisik, dan selanjutnya dengan dukungan penuh dari kemajuan teknologi maka pengiriman dokumen antar Lembaga Penegak Hukum (LPH) dapat berjalan secara elektronik.

“Kemudian juga untuk para pencari keadilan, adalah tersedianya informasi perkembangan penanganan perkara bagi pencari keadilan pada Dasboard SPPT-TI dan sebagai dasar kebijakan nasional dalam penanganan perkara. Dengan pengembangan dan implementasi ini, kedepannya saya harapkan SPPT-TI dapat menjadi aplikasi nasional dalam mendukung proses administrasi penegakan hukum agar menjadi lebih transparan dan akuntabel,” ujar Menko Polhukam. 

Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung RI H.M. Syarifuddin mengatakan SPPT-TI yang diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI ini menjadi sebuah harapan besar bagi terwujudnya proses penanganan perkara pidana yang transparan dan akuntabel melalui mengintegrasian data perkara dari masing-masing sistem yang dimiliki oleh institusi penegak hukum melalui aplikasi Pusat Pertukaran Data (Puskarda).

Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan, dengan adanya sistem pengintegrasian dan pertukaran data perkara dalam satu aplikasi bersama, maka selain dapat memberikan jaminan terhadap ketersediaan, ketepatan, keakuratan dan kecepatan dalam memperoleh serta memproses data perkara, juga dapat memudahkan proses pertukaran data perkara bagi aparat penegak hukum yang lokasi kantornya saling berjauhan tanpa harus datang langsung ke kantor penegak hukum yang lain.

“Selain menjadi kelanjutan dari Nota Kesepahaman tahun 2016 yang telah berakhir sejak tanggal 28 Januari 2021. Dalam Nota Kesepahaman yang baru ini terdapat penambahan item pada Pasal 2 huruf e, yaitu tentang Pelimpahan Berkas Perkara Secara Elektronik. Hal ini menunjukan sebuah langkah maju, karena dengan mekanisme pelimpahan berkas perkara secara elektronik akan memberikan kemudahan dalam pengadministrasian dan proses pelimpahannya. Selain itu, penggunaan berkas elektronik juga akan membantu percepatan dalam proses penanganan perkara di tingkat upaya hukum,” ujar Ketua Mahkamah Agung RI. 

Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) 2022 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Lak/Tha)


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini