Tahun 2022, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Tuntaskan 352.902 Perkara
Kasus Penangkapan Alvin Lim, MPK: Harus Berlaku Asas ne Bis in Idem
Terdakwa Alvin Lim Dijatuhi Pidana Penjara 4 Tahun 6 Bulan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Atas Nama 4 Tersangka
Pemilik Duta Palma Group diamankan Kejaksaan
Mahkamah Agung dan Sepuluh Instansi Tanda Tangani Nota Kesepahaman SPPT-TI 2022
Kabadiklat Tony Spontana Hadiri Musrenbang Kejaksaan RI 2022
Komjak Apresiasi Kinerja di Masa Kepemimpinan Jaksa agung RI Burhanuddin
Jaksa Agung RI: Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur ditangani secara koneksitas
Jaksa Agung Menerima Kunjungan Jenderal Andika Perkasa
Jaksa Agung Launching Tim Insiden Siber
Jaksa Agung Minta Anggotanya Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Sumsel
Kejaksaan Agung Gelar Lelang Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Asuransi Jiwasraya
Kunjungan Kerja Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Tinggi Kalbar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Menetapkan dan Melakukan Penahanan Terhadap Tiga Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia
Dari 7 (tujuh) orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, hanya 4 (empat) orang yang memenuhi panggilan sebagai saksi, dan 3 (tiga) diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, yaitu:
NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-31/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021;
LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-34/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-30/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021;
WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 02 Agustus 2021 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-29/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 3 (tiga) Tersangka dilakukan penahanan yaitu:
NMB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 Oktober 2021 s/d 09 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
LS dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 Oktober 2021 s/d 09 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
WP dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 Oktober 2021 s/d 09 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa Perusahaan Umum Perikanan Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tahun 2013 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo).
Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, pada tahun 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah), yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.
Adapun tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan dibidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B. MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.
Pada Desember 2017, Direktur Utama Perindo berganti kepada RS yang mana pada periode sebelumnya ybs merupakan Direktur Operasional Perum Perindo. Kemudian RS mengadakan rapat dan pertemuan dengan Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan (P3) Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang diikuti juga oleh IP sebagai Advisor Divisi P3 untuk membahas pengembangan bisnis Perum Perindo menggunakan dana MTN seri A dan seri B, kredit Bank BTN Syariah dan kredit Bank BNI.
Selanjutnya ada beberapa perusahaan dan perseorangan yang direkomendasikan oleh IP kepada Perindo untuk dijalankan kerja sama perdagangan ikan yaitu PT. Global Prima Santosa (GPS), PT. Kemilau Bintang Timur (KBT), S/TK dan RP. Selain beberapa pihak yang dibawa oleh IP juga terdapat beberapa pihak lain yang kemudian menjalin kerja sama dengan Perindo untuk bisnis perdagangan ikan antara lain : PT. Etmico Makmur Abadi, PT. SIG Asia, Dewa Putu Djunaedi, CV. Ken Jaya Perkara, CV. Tuna Kieraha Utama, Law Aguan, Pramudji Candra, PT. Prima Pangan Madani, PT. Lestari Sukses Makmur, PT. Tri Dharma Perkasa.
Metode yang digunakan dalam bisnis perdagangan ikan tersebut adalah metode jual beli ikan putus. Dalam penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan tersebut di atas, Perindo melalui Divisi P3/SBU FTP tidak ada melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha. Selain dari itu, dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.
Akibat penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo, sehingga menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo. Kemudian transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp.149.000.000.000,-.
Proses penyidikan masih difokuskan kepada SBU Perdagangan Ikan, maka untuk SBU Penangkapan dan SBU Aquacultur penentuan perbuatan melawan hukum dan penentuan pertanggungjawaban hukum dilakukan seiring dengan penyidikan lanjutan.
Adapun peran masing-masing Tersangka yaitu:
Tersangka WP
Tersangka WP selaku Pimpinan Pengelola Divisi Penangkapan Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Procesing (FTP) tidak melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha sehingga penggunaan dana MTN seri A dan B tidak digunakan sesuai dengan peruntukan;
Melakukan pengajuan modal usaha perdagangan tanpa adanya proposal usaha, Analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangannya;
Melakukan pengajuan modal usaha pengolahan ikan tanpa adanya proposal usaha, Analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangannya;
Melakukan kerja sama pengolahan ikan tanpa ada studi kelayakan kerja sama;
Melakukan usaha perdagangan ikan tanpa ada berita acara serah terima barang dan tanpa ada laporan jual beli ikan;
Tidak melakukan pengecekan dan verifikasi kebenaran data supplier dalam melakukan pembayaran;
Tersangka LS
Tersangka LS selaku buyer dari pihak swasta bersama Perum Perindo mendapatkan pendanaan yang tidak sesuai peruntukan dana MTN seri A dan B.
Membuat seolah – olah ada supplier ikan yang memasok kebutuhan ikan kepada PT. Kemilau Bintang Timur;
Membuat nota pembayaran / invoice fiktif;
Membuat surat jalan barang fiktif;
Tersangka NMB
Tersangka LS selaku buyer dari pihak swasta bersama Perum Perindo mendapatkan pendanaan yang tidak sesuai peruntukan dana MTN seri A dan B;
Membuat seolah – olah ada supplier ikan yang memasok kebutuhan ikan kepada PT. Prima Pangan Madani;
Membuat nota pembayaran / invoice fiktif;
Membuat surat jalan barang fiktif;
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka NMB, Tersangka LS, dan Tersangka WP telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
Sebagaimana telah disampaikan bahwa pada hari ini dilakukan pemeriksaan saksi dan memanggil 7 (tujuh) orang saksi, namun pada hari ini, salah satu saksi yaitu IP telah hadir pada pukul 11:04 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Setelah saksi IP dijemput oleh Tim Penyidik dari ruang tunggu, saksi IP dibawa ke Ruang Pemeriksaan 10, dan dipersilahkan duduk oleh Tim Penyidik, namun saat Tim Penyidik sedang mempersiapkan berkas pemeriksaan, saksi IP mengalami sesak nafas hingga tidak sadarkan diri.
Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan upaya dengan memanggil pihak keamanan dalam untuk menghubungi pihak petugas medis di Poliklinik Kejaksaan Agung, dan petugas medis datang ke Ruang Pemeriksaan 10 dengan membawa tabung oksigen untuk membantu pernafasan, dan melakukan upaya kepada saksi IP dengan memberikan bantuan pernafasan melalui mulut dan pijat dada pada bagian jantung, dan selanjutnya saksi IP segera dibawa dengan mobil ambulans milik Kejaksaan Agung menuju RSU Adhyaksa, namun saksi IP telah dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan saat ini almarhum berada di RSU Adhyaksa, yang nantinya akan diserahkan kepada pihak keluarga.
Pihak Kejaksaan Agung menyampaikan rasa belasungkawa dan turut berduka cita kepada seluruh keluarga atas meninggalnya saksi IP. Semoga almarhum diterima sisi Allah SWT dan diberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Amin. (Tha/Ari)
Jaksa Agung RI Lakukan Kunjungan Kerja di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta
Jaksa Agung RI Gelar Pembukaan Rapat Kerja Teknis Bidang Tipidum Tahun 2021
Jaksa Pinangki Diberhentikan Tidak dengan Hormat
ADHYAKSA Peduli Gelar 1850 Vaksinasi Tahap Ke-2
Buronan Kejaksaan atas Nama Terpidana Hendra Subrata alias Anyi Berhasil Dipulangkan dari Singapura Guna Dieksekusi
Terpidana diketemukan di Singapura saat akan memperpanjang Paspor di KBRI Singapura dengan menggunakan identitas Endang Rifai, dan oleh Atase Keimigrasian KBRI Singapura mencurigai adanya perbedaan identitas Terpidana.
IDENTITAS TERPIDANA :
Nama
:
HENDRA SUBRATA alias ANYI
Tempat Lahir
:
Jakarta
Umur/Tanggal Lahir
:
81 tahun / 04 Mei 1940
Jenis Kelamin
:
Laki-laki
Kebangsaan
:
Indonesia
Status
Tempat tinggal
:
:
Kawin
Jln.Kamboja No.6 Rt.010/Rw.001 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, 11430.
Agama
:
Kristen
Pekerjaan
:
Swasta
No. KTP
:
09.5206.040540.0033
KASUS POSISI
Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI (alias ENDANG RIFAI), pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2008 sekira pukul 09.15 Wib bertempat di Jln. KS Tubun II.C Gang rumah No.28B Slipi Palmerah Jakarta Barat, memukul saksi korban HERWANTO WIBOWO beberapa kali dengan menggunakan dumble warna abu-abu seberat kurang lebih 2 (dua) kilogram hingga menyebabkan saksi korban HERWANTO WIBOWO jatuh terlentang di tanah. Meskipun saksi korban sudah jatuh terlentang, Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI masih memukul saksi korban HERWANTO WIBOWO yang sudah tidak berdaya tersebut dengan menggunakan dumble tersebut ke arah kepala dan wajah korban, sehingga dari bagian kepala saksi korban mengeluarkan darah.
Kronologis penanganan perkara atas nama Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI (alias ENDANG RIFAI) dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pada tanggal 22 Januari 2009, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut:
Menyatakan Terdakwa Hendra Subrata alias Anyi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencoba merampas nyawa korban Herwanto Wibowo (melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Subrata alias Anyi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusan Nomor : 2742/Pid.B/2008/ PN.Jkt.Brt tanggal 26 Mei 2009 menyatakan bahwa Terdakwa HENDRA SUBRATA alias ANYI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Percobaan pembunuhan” dan menjatuhkan pidana, karena perbuatannya itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Namun sebelum Terdakwa / Terpidana diputus bersalah oleh oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, pada tanggal 26 September 2008, Majelis Hakim PN Jakarta Barat telah merubah status tahanan Terdakwa / Terpidana dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.
Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, Terdakwa melakukan upaya hukum Banding dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana tersebut dalam Putusan Nomor : 312/PID/2009/PT.DKI tanggal 25 Maret 2010 memutuskan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 26 Mei 2009 Nomor: 2742/Pid.B/2008/PN.JKT.BAR.
Selanjutnya atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Terdakwa / Terpidana melakukan upaya hukum Kasasi dan diputus oleh Mahkamah Agung RI sesuai Nomor : 1209 K/Pid/2010 tanggal 8 Oktober 2010 yang amarnya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: HENDRA SUBRATA alias ANYI.
Namun karena sebelum putusan Mahkamah Agung Nomor : 1209 K/Pid/2010 tanggal 8 Oktober 2010, Terdakwa / Terpidana sudah tidak ada lagi ditempat tinggalnya, maka Terpidana tidak dapat dilaksanakan eksekusi hukuman badannya
Atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1209 K/Pid/2010 tanggal 8 Oktober 2010 yang merupakan putusan akhir dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Terdakwa / Terpidana melalui Penasihat Hukumnya melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (pertama) dan diputus oleh Mahkamah Agung RI No. 105 PK/Pid/2012 tanggal 5 Desember 2012 yang amarnya tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali (PK-1) dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terdakwa / Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI karena tidak dihadiri oleh Terpidana ;
Selanjutnya Isteri Terdakwa / Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (kedua) dan diputus oleh Mahkamah Agung RI dengan putusan Nomor : 93/ PK/Pid/2014 tanggal 3 Februari 2015 yang amarnya menyatakan tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali ke-2 (PK-2) dari Pemohon Peninjauan Kembali / Isteri Terdakwa / Terpidana/HENDRA SUBRATA alias ANYI karena tidak dihadiri oleh Terpidana ;
KRONOLOGIS DEPORTASI TERPIDANA
TANGGAL 18 FEBRUARI 2021,
Atase Imigrasi melakukan wawancara dengan Endang Rifai dan diperoleh informasi bahwa Istri Endang Rifai yang bernama Linawaty saat ini sedang sakit stroke di Singapura. Setelah ditelusuri oleh Atase Imigrasi ternyata seseorang yang bernama Linawaty memiliki suami yang bernama Hendra Subrata.
Atas kecurigaan tersebut, Atase Imigrasi, Atase Kejaksaan dan Atase Polisi pada KBRI Singapura kemudian berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk menelusuri lebih lanjut perihal seseorang yang bernama Hendra Subrata dimaksud.
Berdasarkan hasil penelusuran singkat, diperoleh informasi bahwa seseorang yang bernama Hendra Subrata merupakan terpidana pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan di Indonesia yang salama ini buron, dengan vonis akhir berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun, sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali Ke-2 Nomor: 94 PK/Pid/2014 tanggal 03 Februari 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali Ke-1 Nomor: 105 PK/Pid/2012 tanggal 5 Desember 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1209 K/Pid/2010 tanggal 08 Oktober 2010 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 312/PID/2009/PT DKI tanggal 25 Maret 2010 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 2742/Pid.B/2008/PN.Jkt.Brt tanggal 26 Mei 2009.
Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura kemudian memberikan data dan informasi kepada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri berupa:
Foto KTP Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang yang dipergunakan Endang Rifai di Singapura, dengan identitas yang berbeda antara lain:
Nama : Endang Rifai (semula Hendra Subrata)
Tempat lahir : Tangerang (semula Jakarta)
Umur/Tanggal lahir : 73 Tahun / 6 Juni 1948 (semula 4 Mei 1940)
Tempat Tinggal : Kampung Baru, Rt. 005/Rw.003, Desa/Kel Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kab/Kota Tangerang.
(semula Jln.Kamboja No.6 Rt.010/Rw.001 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, 11430)
Agama : Islam (semula Kristen)
No. KTP : 36.0323.060548.0001 (semula No. KTP DKI. Jakarta 09.5206.040540.0033)
Perbandingan Foto Endang Rifai saat ini di Singapura dengan foto seseorang yang bernama Hendra Subrata;
Sidik Jari Endang Rifai;
Sidik Jari Hendra Subrata yang terdapat dalam dokumen Data Pemegang SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia) dari Imigrasi.
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada JAM Pembinaan Kejaksaan Agung kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk memastikan apakah Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap Hendra Subrata. Akhirnya diperoleh konfirmasi melalui surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bahwa belum dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa.
Atase Polisi pada KBRI Singapura juga kemudian memfasilitasi pencocokan sidik jari Endang Rifai dengan Hendra Subrata oleh ahli sidik jari dari POLRI, dan diperoleh kesimpulan bahwa keduanya identik.
TANGGAL 19 FEBRUARI 2021,
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung mengirimkan surat permintaan kepada Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura perihal Permintaan Bantuan Pemulangan Buronan Terpidana an. Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, untuk meminta bantuan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan Endang Rifai ke Indonesia, dikarenakan Endang Rifai kemungkinan besar adalah Hendra Subrata dan sesampainya di Indonesia, Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai.
TANGGAL 22 FEBRUARI 2021
Pada saat itu Atase Kejaksaan menyampaikan bahwa direncanakan Endang Rifai akan datang kembali ke KBRI pada tanggal 22 Februari 2021, dan Paspor Endang Rifai berada di tangan Atase Imigrasi pada KBRI Singapura.
Pada tanggal 22 Februari 2021 Atase Kejaksaan kembali menghubungi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dan menyampaikan bahwa Endang Rifai tidak jadi datang ke KBRI pada tanggal 22 Februari 2021. Atase Kejaksaan kemudian meminta bantuan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk melakukan pengecekan ulang data-data Endang Rifai dan Hendra Subrata dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Kementerian Dalam Negeri RI. Hal ini memang diperlukan sebagai antisipasi tambahan apabila ternyata nantinya Endang Rifai tidak mengakui bahwa dirinya adalah Hendra Subrata.
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung untuk memperoleh dan memastikan data-data atas nama Endang Rifai dan Hendra Subrata yang terdapat di Indonesia.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen diperoleh data dan informasi dari Dukcapil bahwa memang terdapat seseorang yang bernama Hendra Subrata memiliki istri yang bernama Linawaty Widjaja. Namun terhadap kedua orang tersebut belum pernah melakukan perekaman e-KTP, sehingga data sidik jari keduanya tidak dapat ditemukan.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen kemudian juga melakukan verifikasi ke Dukcapil Kabupaten Tigaraksa dan diperoleh informasi bahwa nama dan NIK atas nama Endang Rifai sebagaimana tertera di KTP yang dipergunakan Endang Rifai di Singapura, tidak terdaftar di Dukcapil Kabupaten Tigaraksa, sementara untuk Kartu Keluarga Endang Rifai yang terdokumentasi di sistem Imigrasi dan dipergunakan Endang Rifai di Singapura, sudah tidak aktif lagi.
TANGGAL 16 MARET 2021
Kepala Perwakilan RI pada KBRI Singapura, melalui suratnya kepada Jaksa Agung RI, perihal Perkembangan Kasus WNI Terpidana Buronan dan Kerja Sama Hukum di Singapura menyampaikan bahwa Hendra Subrata alias Endang Rifai belum memenuhi permintaan KBRI Singapura untuk mengambil paspornya.
KBRI telah mengirimkan Third Party Note (TPN) kepada Pemerintah Singapura, agar Hendra Subrata dapat dipulangkan ke Indonesia melalui pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dengan Third Party Note (TPN) tersebut, diharapkan ICA tidak memperpanjang visa tinggal sementara social visit Hendra Subrata alias Endang Rifai yang habis pada bulan April 2021.
TANGGAL 26 JUNI 2021 (HARI INI)
DPO atas nama Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, dengan bantuan Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura dideportasi dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia Nomor GA 837, berangkat dari Changi Airport Pukul 18.45 SIN (17.45 WIB) dan telah tiba sekitar Pukul 19.40 WIB.
Sehari sebelum DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dideportasi hari ini (tadi malam) dilakukan pemeriksaan PCR dan hasilnya NEGATIF dan yang bersangkutan kondisi fit to travel (sehat untuk perjalanan).
KEBERHASILAN PEMULANGAN DPO TERPIDANA SEBAGAI BUKTI BAHWA:
Keberadaan DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai terdeteksi oleh fungsi Imigrasi KBRI Singapura saat Terpidana akan memperpanjang Pasport, dan ini merupakan bukti kecermatan dan kesungguhan Fungsi Imigrasi (Atase Imigrasi) untuk membantu menemukan data berkaitan dengan WNI tersebut. Atase Polisi Indonesia melakukan identifikasi sidik jari, sementara Atase Kejaksaan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, untuk memastikan bahwa WNI atas nama Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai masih dalam status DPO dan belum pernah menjalani pidana badan.
Deportasi tersebut tidak berisiko tinggi, karena Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tidak melakukan perlawanan terhadap upaya ICA, tidak dalam proses hukum di Singapura dan tidak menggunakan lawyer, dan memilih untuk menyiapkan perjalanannya sendiri (sukarela) dan tiket pesawat disediakan sendiri oleh DPO.
Berbeda dengan pemulangan (repatriasi) Buronan Berisiko Tinggi atas nama Terpidana Adelin Lis, dimana pemulangannya dilakukan melalui upaya Diplomasi Hukum dengan Kejaksaan Agung Singapura (AGC) dan Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA). Deportasi DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tidak memerlukan Diplomasi pada level atas, sehingga tingkat kesulitannya tidak setinggi saat pemulangan Terpidana Adelin Lis pada Sabtu 19 Juni 2021 yang lalu.
Bapak Jaksa Agung sedianya telah merencanakan kepulangan DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dan isterinya bersama-sama dengan DPO Terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat Charte yang telah dipersiapkan Kejaksaan Agung tanggal 19 Juni 2021 lalu. Namun, oleh karena Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) dan/atau Pemerintah Singapura tidak memberikan izin penjemputan dengan pesawat Charter yang disediakan Kejaksaan Agung, maka permintaan ICA melalui Atase Imigrasi KBRI Singapura tidak dapat dipenuhi.
Buronan Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai yang berusia 81 Tahun, selama ini mendapat visa tinggal di Singapura karena alasan kemanusiaan, yaitu merawat isteri yang sakit stroke di Singapura. Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung memerintah upaya eksekusi ini juga dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dimana sejak penjemputan telah dipersiapkan Tim Medis di Bandara Soekarno Hatta, dan sesampainya di Kejaksaan Agung barusan juga dilakukan pengecekan kesehatan dan pemeriksaan Swab Antigen oleh Tim Kesehatan Kejaksaan Agung dan hasilnya Terpidana saat ini dalam keadaan sehat dan negative Covid 19 dan dapat dilaksanakan eksekusi pidana badan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan untuk sementara dalam rangka karantina kesehatan Tepidana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutkan akan dilakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Kemasyarakatan.
Operasi pemulangan (deportasi) DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, sejak diketahui keberadaannya dan sampai dengan pemulangannya dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Bapak Dr. Sunarta), dan hari ini didampingi bersama-sama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Bapak Fadil Zumhana), Direktur Oharda pada JAM Pidum (Bapak Gery Yasid), dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Bapak AKBP Pol. A. Fadilan, Kasubag BHI Jatinter Divisi Hubinter Polri) dan dari pihak Kemenkumham cq. Ditjen Imigrasi (Bapak Amran Aris, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI).
Proses pemulangan (deportasi) DPO Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI adalah kerjasama yang kedua kali. Oleh karena itu Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia mengucapkan terima kasih, mewakili Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pelaksana kedaulatan hukum Indonesia khususnya dalam upaya eksekusi para Terpidana yang buron.
Apresiasi yang setinggi-tingginya atas bantuan, kerjasama serta upaya yang telah diberikan dalam rangka pemulangan, kepada:
Pemerintah Singapura, khususnya ICA-Otoritas Imigrasi Singapura;
Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut, kepada: Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM (cq. Dirjen Imigrasi), Menteri Dalam Negeri (cq. Dukcapil), Kapolri, dan Kapolda Banten, serta pihak Bandara Soekarno Hatta dan apparat yang membantu kelancaran perjalanan DPO Terpidana dari Bandara Internasional Soekarno Hatta sampai di Kejaksaan Agung.
Secara khusus, Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar LBBP RI untuk Singapura (Bapak Tommy/Suryo Pratomo), Atase Polisi, Atase Imigrasi, Atase Kejaksaan, dan jajaran KBRI Singapura.
Setelah konferensi pers, Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (Arianto)